Blog

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Para Ahli – Negara adalah sekelompok orang yang berdiam atau menempati suatu wilayah dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang memiliki kedaulatan. Untuk lebih jelas lagi kami akan mengulas materi makalah mengenai Pengertian Negara Menurut Para Ahli. Maka simaklah ulasannya di bawah ini.

Penegertian Negara
Negara adalah sekelompok orang yang berdiam atau menempati suatu wilayah dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang memiliki kedaulatan. Definisi lain yakni Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara merdeka, Syarat primer suatu negara yakni memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara syarat sekundernya yakni mendapat pengakuan dari negara lain.

Untuk mempertajam pemahaman kita mengenai pengertian Negara, maka akan kami sajiakan pengertian Negar dari pendapat beberapa ahali, diantaranya ;

Menurut Plato,Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang di pegang dan di gerakan oleh manusia serta suatu sarana agar dapat mencapai tujuan bersama.

Menurut Kranwer, Negara merupakan bentuk wilayah yang ada di permukaan bumi dengan bermacam-macam kekuasaan, Adapunk kekuasaan itu meliputi militer, politik, ekonomi,sosial hingga budaya yang mana seluruhnya oleh pemerintah yang ada di negara terssebut.

Menurut Leon Duguit, Negara yakni merupakan dominan dari sejumlah elit para penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum yang telah di tentukan oleh negara tersebut.

Menurut Aristoteles, Negara merupakan bentuk kaloborasi antara keluarga yang mencangkup dari beberapa desa, hingga akhirnya mampu berdiri sendiri, dan memiliki tujuan mendapatkan kesenangan dan kehormatan.

Menurut M. Narson, Negara di definisikan sebagai bentuk dari pergaulan hidup serta realisasi berdasarkan ide negara yang hadir dari keinginan yang umum.

* George Wilhelm Friedrich Hegel

Menurut George, Negara merupakan rganisasi keasusilaan yang datang menjadi sintesis terhadap kemerdekaan Individu dan juga kemerdekaan universal.

Menurut Logeman, Negara merupakan suatu organisasi yang sifatnya kemasyarakatan yang memiliki kekuasaan, yang mana dengan kekuasaannya itu bertujuan mengatur serta menjalankan tata masyarakat.

Menurut Prof. Miriam, Negara merupakan organisasi yang terdapat pada wilayah yangmemiliki kekuasaannya secara sah dengan semua golongan kekuasaan lainnya serta mampu menetapkan dari berbagai tujuan.

Menurut Karl, Negara merupakan suatu alat kelas yang memiliki kuasa dalam menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

Negara merupakan suatu organisasi yang ada disebabkan adanya suatu kehendak dari suatu golongan atau bangsa itu sendiri.

Menurut Van, Negara adalah wilayah atau daerah tertentu yang mana di dalamnya ada bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.

Menurut J.J. Rousseau, Negara adalah yang menjaga serta memelihara dari kemerdekaan individu serta ketertiban kehidupan manusia.

Negara merupakan bentuk pergaulan hidup antar manusia yang bisa disebut sebagai komunitas dengan berbagai syarat tertentu di antaranya seperti wilayah, rakyat maupun pemerintahan.

Nagara adalah berupa masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sifatnya sah pada suatu wilayah.

Negara merupakan alat atau kewenangan yang mengatur dan mengendalikan dari berbagai persoalan dengan cara bersama-sama dan atas nama masyarakat.

Negara adalah berupa organisasi manusia atau kumpulan dari manusia yang terdapat di suatu pemerintahan yang sama.

Negara adalah organisasi kekuasaan atau wewenang maupun kewibawaan yang mewajibkan memenuhi persyaratan dari unsur tertentu, yakni harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, Wilayah tertentu serta rakyat yang hidup teratur agar dapat di sebut juga menjadi suatu bangsa.

Negara merupakan organisasi terhadap berbagai kelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah yang mana mengakui adanya suatu pemerintahan yang menjalankan & memelihara tata tertib serta keselamatan dari beberapa kelompok manusia.

Negara adalah suatu organisasi masyarakat memiliki tujuan dalam mengatur serta memelihara masyarakat tertentu dengan memakai kekuasaan yang dimiliki.

Menurut beliau, Negara adalah organisasi masyarakat yang terdapat di suatu wilayah tertentu dengan menggunakan kekuasaan sebagai kedaulatan.

Negara, sebagai persekutuan hukum dengan menempati di suatu wilayah untuk selamanya serta di lengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menjalankan kemakmuran rakyat.

Negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan yang di timbulkan oleh sekelompok manusia atau orang yang dinamakan bangsa.

Negara bisa di lihat dari masyarakat dari berbagai manusia teritorial yang sudah terorganisasi.

Negara dapat di sebut dengan masyarakat yang terintegrasi karena memiliki wewenang dengan yang sifatnya memaksa serta secara sah lebih tinggi di bandingkan kelompok /i ndividu yang masih bagian dari masyarakat.

Negara adalah susunan masyarakat dengan kesatuan (integral) antara semua golongan serta bagian dari keseluruhan anggota masyarakat.

Menurut Hugo, Negara merupakan suatu ikatan manusia yang inshaf dalam arti lainya sebagai panggilan hukum kodrat.

Menurut Georg Jellinek, Negara merupakan organisasi dengan kekuasaan dari kelompok manusia yang telah menetap atau tinggal pada suatu wilayah dengan tetap.

Menurut R.M. Macler, Negara yakni adalah sosiasi yang menjalankan ketertiban yang terdapat pada suatu masyarakat pada wilayah tertentu, berdasarkan sistem hukum di jalankan oleh pemerintah dengan maksud diberi kekuasaan yang sifatnya memaksa.

Denikianlah pembahasan kami mengani Pengertian Negara Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat…

Artikel lainnya :