Blog

100 Definisi Hukum Menurut Para Ahli

100 DEFINISI HUKUM MENURUT PENDAPAT PARA AHLI OLEH: AULIN BRILLIAN THEO FAKULTAS HUKUM UNTAN 2014 Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar menganut dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi. Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Hukum adalah seperangkat kaedah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak bpleh dilakukan oleh masyarakat. Hukum adalah peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui oran g sebagai peraturan yang harus ditaati. Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan. hukum adalah suatu usaha untuk menegakkan keadilan dalam pihak yang harus dibedakan. Hukum adalah himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum. Hukum adalah hukum yang berlaku disuatu masyarakat, mengatur tatatertib masyarakat, yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. Hukum adalah subordinasi atau merupakan produk untuk kepentingan-kepentingan politik. Hukum adalah hukum kodrat sebagaimana yang diterapkan pada manusia tidak didasarkan pada nalar yang benar, itu merupakan suatu pencerminan dari hukum. Hukum adalah kegiatan hakim dipengadilan yang terikat pada tujuan hukum yaitu kepentingan hukum. Hukum adalah hukum yang terdiri dari penyempurnaan masyarakat makhluk yang berakal yang ada hubungannya dengann moralitas. Hukum adalah pengatur ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban yang terpelihara. Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hukum adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Hukum mempunyai tiga ciri pokok yaitu: merupakan sistem peraturan, merupakan suatu bentuk tindakan mannusia dan merupakan bagian sekaligus otonom terhadap negara. Hukum adalah peraturan-peraturan tingkahlaku manusia, yang diadakan badan-badan resmi yang berwajib dan sifatnya yang memaksa. Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa untuk menjalankan tugasnya. Hukum adalah suatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law. Hukum adalah aturan yang mengikat suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan pedoman kehidupan. Hukum adalah salah satu konsekuensi dari kenyataan bahwa masyarakat yang melahirkan hukum dan bukan hukum yang melahirkan masyarakat. Hukum adalah keseluruhan gudang aturan diatas mana para hakim mendasarkan putusannya. 24.GOTTFRIED WILHELM LEIBUIZ Hukum adalah hubungan-hubungan kepentingan antara pribadi yang kian menonjol. Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkahlaku manusia. Hukum adalah prediksi mengenai apa yang diperbuat oleh pemngadilan jika memang ada sanksi, maka hukumlah yang menjadi norma primer yang menggariskan sanksi. Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan. Hukum adalah suatu himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat. Hukum merupakan gejala dalam hidup bersama manusia guna mengatur hidup bersama itu baik dalam hubungan polotik maupun privat. Hukum adalah produk adaptasi sosial dalam masyarakat yang statis. Hukum merupakan gagasan tentang perbuatan yang direalisasikan dan secara yuridis berlangsung dalam lingkaran sosial. Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dengan yang lain dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum. Hukum memiliki tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan. Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat yang independent. Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana perbuatan jujur dan mana perbuatan yang curang. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Hukum adalah yang mana diyakini berasal dari pembuat undang-undang. Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah antara pertentangan pokok yanng selalu ada dalam kenyataan sosial. Hukum sebagai utilistis dengan tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada sebanyak-banyaknya orang. Hukum sebagai tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan. Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kenyataan yang melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu. Hukum adalah keseluruhan aturan-aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan. Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak selalu diikuti dengan perubahan stuktur hukum. Hukum adalah aturan tingkahlaku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu dipindakan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Hukum adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan. Hukum adalah bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi. Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diikuti oleh tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup. Hukum tidak hanya mengandung hukum itu sendiri sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Hukum adalah segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat. Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Hukum adalah masyarakat sebagai laba-laba diatur oleh kaidah yang mengatur hubungan antar individu dengan tujuan tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan. Hukum sebagai suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia. Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang ditetapkan dengan cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaidah, lembaga sosial, tata hukum, petugas, keputusan penguasa, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni. Hukum utamanya tersusun dari aturan-aturan tentang kekuasaan, aturan mana memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan. Hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik mengikat masyarakat. Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa, juga dipaksakan untuk pengelola negara. Hukum adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian. Hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah. Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan/perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata/keadilan dan kedamaian. Hukum adalah suatu aturan yang harus diterima secara terus-menerus dan bukan suatu yang statis. Hukum adalah pencerminan dari jiwa rakyat, hukum tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan rakyat dan menjadi kuat bersama-sama kekuatan rakyat dan pada akhirnya ia mati jika bangsa itu kehilangan kebanggaannya. Hukum adalah mekanisme integrasi dan sebagai salah satu subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar. Hukum bukanlah apa yang boleh sarjana hukum anggap sebagai aturan wajib, tetapi lebih dari itu, sebagai contoh pengaturan-pengaturan konkrit yang dilakukan oleh para hakim, polisi dan jaksa. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Hukum adalah kumpulan-kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindak administratif. Hukum merupakan suatu unsur kebudayaan, maka seperti unsur-unsur kebudayaan lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia. Hukum tidak dapat di transfer begitu saja dari dari suatu masyarakat ke masyarakat lain yang memiliki kultur, karena belum tentu hukum dari suatu negara maju cocok diterapkan dinegara lain. Hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan. Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan mannusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Hukum adlah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah/norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai. Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang berisikan suatu perintah/laranngan/izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan masyarakat. Hukum adalah suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak. 80.SOETANDJO WIGJOSOEBROTO Hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu. Hukum sebagai ketentuan penguasa, penegak hukum, sikap tindak, sistem kaidah, jalinan nilai, tata hukum, ilmu hukum dan hukum merupakan disiplin hukum. Hukum sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan ditetapkan oleh negara didalam peradilan. Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blok besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya. Hukum adalah hukum dalam tatanan responsif memandang dirinya sebagai bagian yang tak terpisahikan dengan dunia sosial yang mengitarinya. Hukum merupakan kodrat yang didasarkan atas kualitas kodrat manusia. Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak dan dikekang untuk tidak bertindak. Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia yang menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksa perintahnya kepada orang lain. Hukum merupakan suatu yang tidak dapat didefinisikan, tetapi ia menyadari bagaimanapun kalangan hukum tidak akan pernah menghentikan perjuangan mereka untuk mendifinisikan hukum. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang menmgurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang. Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain. Hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. Hukum hukum adalah gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati. Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkahlaku manisia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu. Hukum merupakan pengatur, khususnya untuk pengaturan perbuatan manusia dimasyarakat, kemudian hukum merupakan agendi kemudian menjadi perbuatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat. 100. AULIN BRILLIAN THEO (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN) Hukum adalah rambu-rambu kehidupan yang dibuat dan ditetapkan oleh penguasa berwenang , yang tujuannya untuk mengatur dan mengarahkan tata kehidupan masyarakat, sehingga harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat. Jika rambu-rambu kehidupan ini dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dari pihak berwenang. 1. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.ZAINAL ASIKIN,SH.SU) 2. PENGANTAR ILMU HUKUM (WAWAN MUHWAN HARIRI) 3. PENGANTAR ILMU HUKUM (Dr.NOMENSEN SINAMO,SH.MH) 4. ILMU HUKUM (PROF. Dr. SATJIPTO RAHARDJO,SH) 5. INTERNET