Blog

10 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

10 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli – Berbicara tentang pajak, sudah pasti kita tidak asing dengan kata yang satu ini. Karena memang setiap satu tahun sekali, atau bahkan 1 bulan sekali, kita selalu membayar pajak.

Entah itu untuk pajak kendaraan, pajak penghasilan, kemudian pajak untuk pembangunan dan bumi, dan juga sedikit istilah yang kerap digunakan saat Anda berbelanja di sebuah supermarket dan departemen store, yang disebut juga dengan PPN atau pajak pertambahan nilai. Jadi, pajak itu sebenarnya sebuah usaha untuk membantu beban para pemerintah Negara untuk melakukan tugasnya dalam bentuk barang ataupun uang dan sifatnya adalah wajib dan bahkan bisa dipaksakan oleh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tanpa ada imbalan, namun pajak tersebut hasilnya bisa dirasakan oleh semua orang dalam jangka waktu panjang. Untuk lebih jelasnya, kali ini akan kami sampaikan seputar pengertian pajak berdasarkan para ahli yang sudah menggeluti dunia perpajakan, antara lain:

1. Berdasarkan UU No. 28 untuk tahun 2007 pada pasal 1 yang mengatur tentang ketentuan umum dan juga perpajakan, pajak adalah sebuah konstribusi yang wajib diberikan kepada Negara yang sifatnya terhutang untuk setiap orang dan setiap badan. Pajak ini sifatnya memaksa, namun semua diatur dalam Undang – Undang tanpa ada imbalan demi kemakmurah rakyatnya.

2. Berdasarkan salah satu dari 10 pengertian pajak menurut para ahli adalah pajak merupakan sebuah prestasi dari pemerintah yang terhutang lewat norma dan sifatnya bisa dipaksakan tanpa sebuah kontra prestasi untuk setiap individu. Jadi maksud dari pajak disini adalah untuk membiayai semua pengeluaran dari Negara dan pemerintah. Hal ini telah disebutkan oleh Prof. Dr. MJH. Smeeths.

3. Menurut R. R. A. Seligman, pajak merupakan sebuah pemungutan yang bersifat memaksa kepada pihak pemerintah dan penguasa utnuk semua pengeluaran yang berkaitan dengan semua warga masyarakat tanpa adanya tunjukan dan juga keuntungan khusus.

4. Leroy Beaulieu, menyatakan pajak itu sebuah bantuan yang diberikan secara tidak langsung dan secara langsung, dan biasanya bersifat memaksa oleh pihak pemerintah kepada para warga masyarakatnya untuk menutup semua anggaran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada suatu Negara.

5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH : Pajak merupakan sebuah sumbangan/iuran rakyat pada negara yang di dasarkan pada UU. Atau juga merupakan sebuah pemindahan kekuasaan dari sektor swasta ke sektor umum (publik) serta bisa langsung digunakan untuk pembiayaan kepentingan/kebutuhan umum.

6. Prof. Dr. PJA Andriani, Menurut PJA Andriani pajak adalah sebuah iuran masyarakat atau rakyat pada negara yang pelaksanaannya bisa dengan cara di paksakan dan juga terhutang bagi wajib pajak sesuai dgn peraturan undang undang serta tidak mendapat reward/imbalan langsung dan pajak tersebut dialokasikan atau digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah.

7. Dr. Soeparman Soemahamidjaya, Soeparman menyatakan pendapatnya tentang pajak ini, pajak adalah sebuah iuran wajib bagi warga negara, baik itu barang atau pun uang yang diambil oleh penguasa berdasarkan norma norma hukum yang berlaku dengan maksud untuk mensejahterakan masyarakat.

8. Anderson Herschel M, dkk : Pajak merupakan pengalihan dari swasta ke sektor pemerintah dan itu bukan merupakan akibat dari kesalahan/pelanggaran akan tetapi adalah merupakan sebuah keharusan/kewajiban yang berdasarkan pada norma hukum atau ketentuan yang berlaku tanpa ada reward (imbalan) dan juga dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemerintah di dalam melakukan berbagai tugas nya..

9. Cort Vander Linden, Menurut van linden pajak ialah merupakan sumbangan terhadap keuangan suatu negara yang tidak didasarkan pada jasa khusus dari penguasa.

Itulah 10 pengertian pajak menurut para ahli yang bisa Anda jadikan sebagai bahan untuk referensi dalam mencari pengertian dari pajak itu sendiri. Masih ada banyak lagi pengertian pajak yang bisa Anda dapat dari banyak sumber. Karena, meskipun kita kerap mendengar kata pajak, namun ternyata ada banyak orang pula yang tidak memahami betul – betul tentang apa itu yang dimaksud dengan pajak itu sendiri. Maka dari itulah, demi memperluas pemahaman Anda tentang pajak, maka dalam kesempatan kali ini kami sampaikan seputar pengertian dari pajak itu sendiri.

Artikel lainnya :