Blog

10 Definisi Hukum Pajak Menurut Para Ahli

10 Definisi Hukum Pajak Menurut Para Ahli – Sangat disayangkan sekali karena ternyata masih ada banyak pula orang – orang yang belum begitu memahami tentang hokum pajak itu sendiri. Maka dari itulah, kali ini akan kami sampaikan seputar hokum pajak yang dijelaskan oleh para ahli supaya bisa Anda jadikan sebagai pedoman dan penambah wawasan Anda.

Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus taat membayar pajak, maka dari itu kita juga harus memahami apa arti dari hukum pajak ini. Sehingga kita bisa menjadi lebih paham dan lebih mengerti akan betapa penting nya pemasukan dari pajak untuk negara. Mari kita bahas mengenai arti hukum pajak ini secara lebih mendetail dan lebih jelas. Sehingga pengetahuan kita akan hukum pajak ini akan bertambah, begitu pun juga dengan wawasan yang kita miliki. Dan sehingga pada akhirnya kesadaran kita dalam membayar pajak akan tumbuh, hingga kita tidak melalaikan lagi kewajiban untuk membayar pajak ini. Berikut ini adalah definisi dari hukum pajak itu sendiri, antara lain:

1. Santoso Brotodihardjo (1995;1) : Hukum pajak atau dikenal juga sebagai hukum fiskal merupakan aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah untuk mengambil kekayaan dari seseorang dan kemudian memberikan nya lagi ke masyarakat dengan cara melalui kas negara. Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang dimana mengatur hubungan2 antara orang atau badan hukum dengan negara yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau dikenal dengan wajib pajak.

2. Bohari (2004;29) : Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari peraturan yang dimana mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dan pemerintah selaku pemungut dari pajak.

3. Rochmat Soemitro (1979;24-25) : Hukum fiskal atau hukum pajak merupakan kumpulan dari aturan atau peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pihak pemungut pajak.

4. Erly Suandy (2000;13) : Hukum fiskal atau hukum pajak adalah peraturan yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak (pembayar pajak) dengan penguasa atau pemerintah selaku pihak pemungut rakyat. Dan hukum pajak adalah bagian dari hkm publik

Dari 10 definisi hukum pajak menurut para ahli di atas, ada satu hal yang perlu ditekankan dan Anda ketahui sebagai masyarakat yang baik. Yaitu, pajak itu merupakan sebuah iuran yang wajib Anda penuhi. Pajak adalah sebuah kewajiban. Pajak iniah yang merupakan sebuah tujuan dari terciptanya sebuah Negara untuk menjalankan sebuah pembangunan yang mana dilakukan secara bersama – sama oleh para masyarakat demi mewujudkan kehidupan Negara yang lebih baik lagi. Maka dari itulah, sebaiknya jangan jadikan pajak sebagai momok untuk Anda. Namun, jadikan pajak sebagai sebuah hal yang menyenangkan di kemudian harinya.

Artikel Lainnya :