Blog

Unsurunsur Negara Menurut Para Ahli

Jendelahukum.com, Seputar Hukum –Pemahaman tentang negara merupakan ilmu dasar yang harus dikuasai oleh mahasiswa yang mengambil ilmu sosial terutama bagi mereka yang masuk ke dalam fakultas hukum. Sebab negara merupakan sebuah organisasi kekuasaan yang menaungi kehidupan sosial manusia.

Definisi umum tentang negara sejatinya merujuk pada daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Baca juga: Filsafat Hukum Menurut Para Ahli

Menurut para ahli, ada beberapa unsur yang harus dimiliki oleh setiap organsasi kekuasaan yang disebut dengan negara. seperti yang dikemukakan oleh Dr Agussalim Andi Gadjong, yaitu meliputi: (1) harus ada rakyat, (2) harus ada daerah, (3) harus ada pemerintahan yang berdaulat, dan (4) harus ada pengakuan negara lain tentang kedaulatan negara tersebut.

Dilihat dari segi subtansi, tidak ada perbedaan mendasar terkait unsur negara yang dikemukakan oleh Dr Agussalim tersebut dengan unsur negara yang tertuang dalam Konferensi Pan-Amerika pada tahun 1933 di Montevideo.

Menurut Konvensi Montevideo, unsur-unsur konstitusi negara sebagai pribadi Hukum Internasional adalah (1) penduduk yang tetap, (2) wilayah tertentu, (3) perintah, dan (4) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara-negara lain.

Ketiga unsur pertama (1), (2), (3) tersebut dikenal sebagai unsur konstitutif. Hal ini berarti bahwa setiap organisme yang memiliki ketiga unsur pertama di atas sejatinya bisa saja mendaulat dirinya sebagai negara yang merdeka.

Pasalnya, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dari negara terhadap orang-orang maupun organisasi yang berada di batas-batas wilayah negara dan kebebasan negara dari suatu kekuasaan yang berada di luar negara tersebut. Kedaulatan ini lah yang merupakan salah satu unsur pembeda antara negara dengan organisasi masyarakat lainnya.

Baca juga: Themis Sebagai Simbol Keadilan?

Sedangkan untuk unsur yang ke-(4) disebut dengan nama unsur deklaratif. Hal itu berarti bahwa negara membutuhkan adanya pengakuan dari negara lain untuk membuktikan eksistensinya dalam sekala dunia internasional. Oleh karena itu, Keempat unsur tersebut merupakan keharusan mutlak adanya sehingga harus lengkap.

Apabila salah satu unsur tidak ada, maka negara juga tidak ada karena tidak menjadikan suatu negara merdeka. Karena itu pula dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa dengan segera mencari dukungan dan pengakuan dari negara lain terhadap kemerdekaan Indonesia.

Nah, jangan lupa unsur-unsur negara di atas ya!