Blog

Unsur Ciri Tujuan Fungsi Bnetuk Contoh

Artiek makalah tentang Pengertian Negara, meliputi dari unrus, metode, tujuan, ciri-ciri, klarifikasi, fungsi, contoh dan gambar supaya mudah dipahai.

Pengertian Negaraitu,,, hal ini merupakan salah satu bentuk, organisasi atau lembaga yangtertinggi dari kelompok masyarakat terdiri dari sekumpulan orang di wilayah yag tertentu sehingga hal yang dmikian merupakan cita-cita dalam hidup bersama.

Dalam bahasa Inggris, kata negara, yang berarti keadaan yang jujur dan teguh. Sementara di Indonesia kata negara berasal dari bahasa Sansekerta, yang berarti Nagari yang berarti wilayah atau penguasa.

* Bersifat totalitas, negara merupakan wewenang atas segala hal tanpa ada pengecualian.

* Bersifat monopoli, yaitu menguasai dalam sumber daya alam yang sangat penting sehingga di dalam wilayah negara akan mudah berkembang.

* Bersifat memaksa, yaitu masyarakatnya dapat melakukan peraturan yang ditetapkan.

Dari ulasan di maka maki juga akam memberikan beberapa pengerian negara menurut para ahli.

berikut beberapa pengertian negara menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Max Weber
Menurut Max Weber, konsep negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekuatan tubuh secara hukum di bidang tertentu.

B. John Locke
Menurut John Locke, pemerintah negara bagian adalah badan atau organisasi yang muncul dari kesepakatan komunitas.

C. Roger F. Soleau
Menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah sarana atau otoritas yang mengatur dan mengendalikan berbagai masalah yang biasa terjadi dalam kehidupan masyarakat.

D. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, memahami negara adalah wilayah yang populasinya dijalankan oleh pejabat dan kekuasaan yang sah telah berhasil mengatur populasinya untuk mematuhi hukum dan peraturan.

E. Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, konsep negara adalah organisasi tertinggi orang-orang yang memiliki wilayah tertentu di mana kedaulatan negara sepenuhnya efektif.

F. Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, negara adalah instrumen yang diberdayakan untuk mengatur dan mengendalikan semua masalah umum atas nama masyarakat.

Unsur-Unsur Negara
Suatu negara memiliki beberapa elemen yang membentuk keseluruhan. Setiap elemen di negara ini akan saling melengkapi. Tanpa elemen, suatu negara tidak akan sempurna.

Adapun unsur negara adalah sebagai berikut:

1. Wilayah
Wilayah adalah wilayah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok orang dan menjadi batas wilayah kedaulatan. Wilayah ini terdiri dari tiga bagian: darat, laut dan udara.

2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk adalah orang yang telah menetap di satu tempat untuk waktu yang sanagat lama sehingga s. Orang adalah elemen paling penting di suatu negara, dan sebuah negara hanya dapat dibentuk jika penduduknya menyetujui suatu perjanjian.

3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah lembaga di dalam negara, yang memiliki otoritas tertinggi dan dibentuk untuk memimpin pemerintahan suatu negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara tidak sempurna jika tidak ada pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya ancaman (kudeta) atau gangguan oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain akan membantu suatu negara membangun hubungan kerja sama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan).

Fungsi Negara
Pada dasarnya fungsi negara adalah sebagai lembaga yang dapat mewujudkan suatu cita-cita dan harapan bagi masyarakat di dalam negara tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Negara memiliki fungsi sebagai pihak yang mengatur dan menjamin ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sosial. Dengan cara ini, kegiatan warga bisa berlangsung dengan baik.

2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Penyelenggara negara, dalam hal ini pemerintah, harus berjuang untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga negara, terutama di bidang ekonomi dan sosial.

3. Fungsi Pertahanan
Negara juga memiliki tugas melindungi dan menjamin kelangsungan suatu bangsa dari berbagai ancaman, baik internal (kudeta) maupun eksternal (invasi).

4. Fungsi Penegakan Keadilan
Negara harus dapat menjamin keadilan sosial bagi semua warga negara, yang mencakup semua aspek kehidupan (ideologi, ekonomi, budaya sosial, politik, pertahanan dan keamanan). Fungsi pengadilan dijalankan oleh lembaga penegak hukum suatu negara.

Tujuan Negara
Pembentukan suatu negara tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai. Menurut Miriam Budiharjo, tujuan utama pembentukan negara adalah untuk menciptakan perdamaian, kebahagiaan dan kemakmuran bagi semua rakyatnya.

Untuk negara Indonesia sendiri, tujuan pembentukan negara pada pembukaan UUD 1945 diatur dalam paragraf keempat. Beberapa tujuan perjalanan di Indonesia adalah:

* Turut berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia.

* Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum.

* Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

* Untuk memberikan perlindungan pada segenap bangsa Indonesia.

Bentuk-Bentuk Negara
Saat ini, ada dua bentuk pemerintahan yang digunakan di berbagai negara di dunia, yaitu Amerika Serikat dan Amerika Serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah pusat memegang otoritas tertinggi. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua bagian:

* Sistem pusat, semua masalah di negara ini diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya penegak tanpa otoritas.

* Dalam sistem desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk mengatur kebutuhan dan aturan khusus (hak otonomi).

Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;

* Indonesia.
* Jepang.
* Filipina.
* Italia.
* Belanda.
* Kamboja.
* Dan lain-lain.

2. Negara Serikat
Negara kesatuan adalah bentuk pemerintahan negara di mana ada beberapa negara. Bentuk Negara Kesatuan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

* Pemerintah Federal Pemerintah ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama masing-masing nasional, seperti komunikasi, mata uang, pertahanan dan hubungan internasional.

* Pemerintah provinsi, ini adalah tingkat administrasi pertama negara federal.

Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;

Demikian lah yang dapat kami sampaikan mengenai ulasan tentang pengertian negara serta beberapa unsur yang terdapat di dalamnya, semoga dengan adanya artiekl ini dapat berguna dan bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Baca Juga: Kalimat Tunggal