Blog

Tujuan Hukum Secara Umum Hingga Pendapat Para Ahli

Jakarta – Tujuan hukum secara umum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Para ahli hukum juga punya beberapa pendapat terkait definisi tujuan hukum.

Lalu apa saja tujuan hukum? Berikut penjelasan selengkapnya.

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli Hukum
Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, para ahli hukum punya definisi tujuan hukum yang berbeda, diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Subekti dalam buku ‘Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan’ Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. . L.J Van Apeldoorn dalam buku ‘Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht’ Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. . Geny, dalam ‘Science et technique en droit prive positif’ Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan ‘kepentingan daya guna dan kemanfaatan . Jeremy Bentham dalam buku ‘Introduction to the moral and legislation’ Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. . Mr. J Van Kan, dalam buku “Inleiding tot de reschtsweetenschap’ menulis antara lain: terdapat kaidah-kaidah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.

Fungsi Hukum
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, J.P Glastra van Loon menyebutkan beberapa fungsi hukum yaitu:

1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.

Adapun Sjachran Basah berpendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu:

1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
4. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
5. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Kini tujuan hukum telah dipaparkan. Apakah hukum dan undang-undang merupakan satu istilah yang sama? Simak penjelasannya di halaman berikut ini.

Simak juga ‘Polda Bantah Kriminalisasi Haris-Fatia: Sudah Berdasar Fakta Hukum’:

[Gambas:Video 20detik]