Blog

Tujuan Hukum Menurut Para Pakar

Tujuan Hukum Menurut Para Pakar – Tujuan hukum dapat dirumuskan dengan menelaah maknanya secara etimologi. Terdapat pula beberapa pendapat dari pakar dan aliran hukum mengenai tujuan hukum. Tujuan hukum merupakan wacana yang kajiannya hampir sama sulitnya dengan membuat definisi hukum. Hal ini disebabkan karena baik definisi maupun tujuan sama-sama menjadikan hukum yang memiliki ranah yang luas dengan berbagai segi dan aspeknya serta abstrak sebagai obyek kajiannya.

Oleh karena itu, para pakar atau ahli hukum juga memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai tujuan hukum, tergantung dari sudut pandang mana atau aliran dan paham yang dianutnya dalam menjelaskan tujuan hukum.

Sebelum lebih lanjut menelaah apa itu tujuan hukum menurut para pakar, maka penting bagi kita untuk menelaah terlebih dahulu pengertian tujuan hukum secara etimologi.

Etimologi Tujuan Hukum
Tujuan hukum berasal dari kata tujuan dan hukum. Secara etimologi, kata tujuan berarti :

“arah atau sasaran yang hendak dicapai”

Pengertian tujuan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam kamus besar bahasa Indonesia.

Selanjutnya adalah kita kembali pada pengertian hukum. Pengertian hukum yang digunakan adalah sangat tergantung dari sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Dalam artikel sebelumnya telah disebutkan berbagai macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum tersebut.

Pengertian hukum yang akan digunakan di sini adalah pengertian hukum dalam ilmu hukum atau pengertian hukum standar yang biasanya digunakan sebagai pedoman umum dalam ilmu hukum.

Hukum adalah:

Kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat, yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga yang berwenang, dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mendapat sanksi

Berdasarkan pengertian di atas, maka secara singkat dapat dikatakan bahwatujuan hukumadalah:

arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat

Setelah mengetahui pengertian dari dua kata di atas, secara umum dapat kita mengartikan bahwa tujuan hukum ialah arah atau sasaran yang hendak dicapai hukum dalam mengatur masyarakat.

Tujuan Hukum Menurut Para Pakar Hukum
Tujuan hukum menurut Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa:

Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

Tujuan hukum menurut Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa :

Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil

Mengenai tujuan hukum Van Kan berpendapat bahwa:

Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa:

Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Tujuan hukum menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut :

Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

Tujuan hukum menurut Prof. Subekti dalam bukunya Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan mengemukakan bahwa:

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.

Tujuan Hukum Menurut Para Pakar Aliran dan Paham dalam Hukum
Aliran etis menganggap tujuan hukum pada dasarnya ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu aliran etis menganggap bahwa hukum itu ditentukan oleh adanya keyakinan terhadap sesuatu itu adil atau tidak adil. Pakar hukum yang mendukung paham atau aliran etis adalah Geny, Wartle, Ehrliek, Gery Mil dan Aristoteles.

Disisi lain ada juga yang menentang aliran ini. Salah satunya adalah Sudikno Mertokusumo, yang menyatakan bahwa:

Apabila kita mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk mewujudkan keadilan, maka itu berarti hukum itu tumbuh dan identik dengan keadilan. Namun hukum tidak identik dengan keadilan dan dengan demikian, teori etis telah berat sebelah dengan menganggap tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan.

Sementara itu ada juga aliran utilistis, yakni yang menganggap tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi mayoritas umat manusia. Aliran utilistis cenderung menerapkan ajaran moral praktis karena menganggap bahwa tujuan hukum hanyalah memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mayoritas masyarakat atau sebanyak-banyaknya masyarakat.

Selain kedua aliran tersebut di atas, terdapat juga aliran Yuridis Dogmatik yang menganggap bahwa tujuan hukum adalah semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Aliran Yuridis Dogmatik ini menganggap bahwa hukum yang telah tertuang dalam rumusan peraturan perundang-undangan adalah sesuatu yang memiliki kepastian untuk diwujudkan.

Kepastian hukum adalah hal yang mutlak bagi setiap aturan dan karena itu kepastian hukum itu sendiri merupakan tujuan hukum. Penganut aliran ini sepertinya lupa bahwa sebenarnya penegakan hukum itu sendiri bukan suatu yang harus tetapi sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Perbedaan pendapat mengenai tujuan hukum tidak terbatas pada ketiga aliran yang berbeda dalam merumuskan tujuan hukum tersebut di atas. Masih terdapat pendapat-pendapat lainnya mengenaitujuan hukum. Masing-masing pendapat mengenai tujuan hukum tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial yang menjadi latar belakang kelompok masyarakat itu sendiri. Karena setiap karakteristik yang menjelma menjadi ideologi masyarakat sekaligus merupakan cita hukum masyarakat itu sendiri.

Rumusan Tujuan Hukum
Pendapat mengenai tujuan hukum menurut para pakar (ahli) tersebut di atas jelas berbeda satu sama lainnya dan sangat tergantung pada sudut pandang mereka. Gustav Radbruch kemudian mengemukakan pendapatnya bahwa tujuan hukum pada umumnya terdiri dari tiga nilai dasar, antara lain keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum Gustav Radbruch menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum.

Sehubungan dengan hal tersebut Rusli Effendy dkk memberikan komentar bahwa tujuan hukum tidak dapat diwujudkan sekaligus. Hal ini disebabkan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum dan begitu pun sebaliknya. Di antara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, maka mesti ada yang dikorbankan.

Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:

1. Keadilan Hukum
2. Kemanfaatan Hukum
3. Kepastian Hukum

Dengan urutan prioritas sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, maka sistem hukum dapat terhindar dari konflik internal. Untuk memahami lebih jauh mengenai tujuan hukum, kami sarankan anda untuk membaca artikel yang telah kami posting sebelumnya, yang berjuduldefinisi hukum.

Demikian uraian singkat kami mengenai tujuan hukum menurut para pakar atau ahli, semoga bermanfaat. Sampai jumpa lagi dengan maglearning.id.