Blog

Tindak Pidana Terhadap Kasus Judi Online Di Indonesia

Oleh : Nanda Irna Devi Chaniago
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

A. Kasus Judi Online di Indonesia

Keberadaan istilah “cyber crime” diartikan sebagai kejahatan di dunia maya yang menjadi dimensi baru pada perbuatan kejahatan saat ini, salah satunya pada kehadiran perjudian di internet atau judi online sebagai perbuatan judi yang memanfaatkan sistem teknologi informasi secara elektronik. Perbuatan judi sebagai perbuatan yang menyimpang dari norma di masyarakat baik norma kesusilaan maupun norma agama yang senantiasa selalu berkembang, sebab tindak pidana tersebut memiliki sifat tertutup dan privat.

Judi online pada umumnya dilakukan dengan adanya permainan melalui laman website, keberadaan judi online menjadikan internet sebagai media untuk bertransaksi dari mulai menyetorkan sejumlah uang taruhan hingga menarik uang hasil perjudian tersebut. Laman website tersebut dibuat oleh bandar judi selaku penyelenggara judi. Perbuatan judi secara online tersebut diselenggarakan melalui beberapa modus permainan misalnya dalam kegiatan olahraga, kasino, poker, dan lain-lain, meskipun tidak ditemukan secara statistik mengenai perjudian secara online ini, namun salah satu pemberitaan mengenai penyelenggara perjudian secara online tersebut Bareskrim Polri menindak pelaku perjudian online di Pekanbaru dengan omzet penghasilan perbulan mencapai Rp. 4,5 miliar rupiah.

Kondisi tersebut dapat dikatakan memprihatinkan bagi potret ketertiban di masyarakat saat ini, sebab perjudian berpengaruh kepada masyarakat maupun moral bangsa, hal ini berkaitan dengan kehadiran situs judi online tersebut dikhawatiskan dapat diakses oleh anak-anak dibawah umur mengingat dengan kemudahan teknologi dan informasi saat ini yang bisa diakses oleh anak-anak, selain itu, perbuatan judi dapat memicu seseorang mencuri, merampok, korupsi, dan kejahatan lainnya sebab perjudian dikatakan sebagai permainan yang mempertaruhkan harta kekayaannya, sehingga bila menderita kekalahan, pelaku perjudian dapat memungkinkan melakukan kejahatan.

B. Jerat Hukum bagi Pelaku Judi Online di Indonesia

Keberadaan hukum memiliki fungsi salah satunya untuk menertibkan kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dengan pengaturan kejahatan di internet, sebab internet hanya media untuk melakukan kejahatan tersebut, unsur-unsur perbuatannya dapat dikatakan sama seperti perbuatan secara konkrit.

Oleh karena itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa mereka yang terlibat dalam perjudian dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian”

Selain itu, adanya pengaturan di bidang informasi dan transaksi elektronik saat ini melalui berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merumuskan berbagai perbuatan kejahatan di dunia maya, tidak terkecuali dengan adanya perbuatan perjudian, hal ini dapat dijerat Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)”

Oleh karena itu, kedua aturan tersebut diatas telah menentukan siapa saja yang dapat dikenai sanksi pidana yaitu mereka yang mengadakan perjudian di tempat tertutup (privat), sengaja mengadakan perjudian secara umum tanpa izin, ikut serta dalam permainan judi maupun pelaku lainnya yang terlibat secara turut serta.

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)