Blog

Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli

KEDAULATAN merupakan kekuasaan di tahta paling tinggi dalam sebuah pemerintahan negara. Kekuasaan tertinggi tersebut dipegang oleh suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara.

Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat, dengan bunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Namun, tiap-tiap negara pasti mempunyai kekuasaan tertinggi yang berbeda.

Secara etimologi, kedaulatan diambil dari Bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan. Kemudian, dalam Bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Dengan kata lain, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut.

Teori Kedaulatan Menurut Plato dan Aristoteles
Plato

Menurut Plato, sumber kekuasaan negara bukan pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta yang dimiliki dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap illahi.

Jenis-jenis Kekuasaan menurut Plato:

1. Pathein adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk memiliki kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara pesuasi.
2. Bia adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusan luar negeri dan biasa disebuat dengan istilah kedaulatan ke luar.

Aristoteles

Aristoteles mengatakan hukum yang dijadikan sebagai sumber kekuasaan negara akan mewujudkan beberapa hal, yaitu:

1. Hukum dapat menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, baik itu untuk yang memerintah ataupun yang diperintah.

2. Dengan moralitas yang tinggi, maka kita dapat mencegah agar pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau sewenang-wenangnya.

3. Jika pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau tugas yang dijalankan tidak menyimpang, maka pemerintah akan mendapatkan sambutan positif dari warga negara.

4. Dengan sistem pemerintahan yang baik dan benar serta tugas-tugas yang dikerjakan tidak menyimpang, maka akan memunculkan keharmonisan antara pemerintah dan warga negara.

Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan adalah suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat. Akan tetapi suatu kedaulatan itu hanya dapat digunakan di dalam negara saja atau bisa dikatakan bahwa kedaulatan itu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain.

Miriam Budiardjo

Kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat.

Jean Bodin

1. Kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) mengatur semua urusan dalam negeri.

2. Kedaulatan ke luar adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) sangat berperan dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau bisa dibilang sebagai melakukan hubungan internasional.

Jenis-jenis Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan. Setiap hal akan bersumber dari ajaran Tuhan yang kemudian diberikan pada pemimpin negara.

Menurut teori ini, setiap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin negara dipercaya oleh warga negaranya berasal dari Tuhan. Negara seperti Jepang dan Ethiopia pernah menganut teori kedaulatan jenis ini.

Teori Kedaulatan Raja

Raja sangat berperan penting dalam membuat aturan dan mengatur warga negaranya. Hal ini penting dilakukan oleh raja agar warga negaranya sejahtera, sehingga negara mampu berdiri dengan kuat dan kokoh. Maka dari itu, Suatu negara yang menganut kedaulatan raja ini sering dikatakan sebagai sebagai negara monarki.

Negara-negara seperti Thailand dan Brunei Darussalam masih menganit sistem kedaulatan ini.

Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi negara tersbut dipimpin oleh seorang pemimpin negara dan yang menjalankan sistem pemerintahan diwakilkan oleh wakil rakyat. Para wakil rakyat itu berada di suatu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.

Adapun negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat, seperti Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain-lain.

Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan teori ini, negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam suatu negara. Akan tetapi, hal yang perlu digarisbawahi pada aturan hukum berdasarkan teori kedaulatan negara adalah negara memiliki kedudukan tertinggi daripada aturan hukum itu sendiri. Hal ini dikarenakan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh negara.

Penganut teori ini pada umumnya memiliki diktator sebagai pemimpinnya. Contohnya adalah Hitler, Stain, dan Raja Louis IV.

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu landasan atau acuan dari kekuasaan dalam negara.

Teori ini dianut oleh beberapa negara di antara lain ada negara Indonesia, Swiss, dan masih banyak lagi.(OL-5)