Blog

Siap Berkicau Di Jakarta 10 Ekor Burung Murai Batu Diperiksa Karantina Pertanian Pekanbaru

* Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?? Karantina Pertanian adalah suatu tempat dan / atau sebagai upaya pencegahan masukdan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.. * Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian? Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sertabenda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK, diantaranya adalah : * Hewan, yaitu : semua binatang yang hidup di darat, baik dipelihara maupun yang hidup secara liar, termasuk hewan yang dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti sapi, kuda, anjing, kucing, unggas/burung, harimau * Bahan asal hewan, yaitu : bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut, termasuk daging, susu, telur, bulu, tanduk, kuku, kulit, tulang dan mani * Hasil bahan asal hewan, yaitu : bahan asal hewan yang telah diolah (kulit yang disamak setengah proses, tepung tulang, tepung darah, tepung bulu, usus, organ-organ, kelenjar, jaringan serta cairan tubuh hewan. * Tumbuhan yaitu : semua jenis sumber daya alam hayati nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah termasuk tumbuhan yang dilindungi, kecuali rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algae) * Dalam kondisi seperti apa produk pertanian (komoditas wajib periksa karantina pertanian) tersebut harus dilaporkan ke karantina Komoditas wajib periksa karantina yang harus dilaporkan dan diperiksakan ke petugas karantina pertanian bila hendak dilalulintaskan antar area dan / atau antar Negara baik dengan alat angkut pesawat udara maupun kapal laut.. * Mengapa harus dikarantinakan, apa tujuannya? Tujuan dilakukan tindakan karantina adalah untuk : * Mencegah masuknya hama / penyakit hewan karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia * Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia * Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *