Blog

Peran Etika Profesi Hukum Dalam Upaya Memperoleh Keadilan

Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang merupakan bentuk jamak dari (ta etha), yang artinya kebiasaan. Etika sering dikenal dengan kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu mos dengan bentuk jamaknya yakni (mores), di mana artinya juga sebagai kebiasaan.

Dalam KBBI etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Maka dapat kita fahami bahwa yang dimaksud dengan etika adalah suatu kebiasaan baik buruk nya seseorang.

Profesi hukum merupakan suatu pekerjaan tetap dalam kurun waktu yang lama dengan didasarkan pada keahlihan hukum yang didapatkan dari hasil yang telah ditekuni, dalam menekuni pekerjaan tersebut dilakukan dengan penuh tanggung jawab yang tujuannya adalah menegakkan keadilan hukum, meskipun dalam hal lain tujuan dari pekerjaan itu adalah untuk mendapatkan penghasilan.

Maka dapat difahami bahwa yang dimaksud dengan etika profesi hukum adalah suatu hak dan kewajiban ahli hukum dalam menjalankan tangungjawab pekerjaannya. Dalam hal ini etika sangat penting dalam profesi hukum agar tidak terjadi penyimpangan yang nantinya akan berdampak buruk pada terciptanya keadilan.

Etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

Tolok ukur utama menjadi penyelenggara profesi hukum dalam menegakkan hukum terletak pada indepensi penyelenggara profesi dan kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, diantaranya ialah :

a. Sikap kemanusiaan

Dalam hal ini penegak hukum harus memiliki sikap kemanusiaan artinya harus memanusiakan manusia dimana kita pun tetap menghormati dan memberikan hak-haknya untuk dapat berbicara atau bahkan membela diri, meskipun dalam hal ini orang itu merupakan terdakwa/terpidana.

b. Sikap keadilan

Keadilan merupakan pion utama dalam berprofesi hukum. Sikap ini harus ditanamkan dalam jiwa, pikiran, serta pandangan para ahli hukum. Sedikit saja terjadi pembedaan dalam hukum maka akan menyebabkan kontrofersi dari masyarakat.

c. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu perkara yang ditangani

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Lihat Semua Komentar (0)