Blog

Pengertian PT Menurut Para Ahli

Ilustrasi gedung bertingkat. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dibrova Merdeka.com – Pengertian PT menurut para ahli sebaiknya diketahui.Istilah PT dalam kehidupan sehari-hari barang kali bukan merupakan hal asing lagi di telinga, namun sayangnya tak banyak yang tahu mengenai pengertiannya. Bagi yang hendak melamar pekerjaan barang kali PT menjadi istilah yang hampir kamu baca setiap hari pada laman web pencarian kerja.

Pengertian PT menurut para ahli ada beragam. PT merupakan kepanjangan dari Perseroan terbatas yang adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.

Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrialis, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan asuransi, pialang, agen dan lain sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran Perseroan Terbatas.

Berbisnis dengan mempergunakan Perseroan Terbatas, baik dalam skala mikro, kecil, dan menengah maupun berskala besar merupakan model yang paling banyak dan paling lazim dilakukan. Berikut informasi mengenai pengertian PT menurut para ahli, lengkap dengan contohnya telah dirangkum merdeka.com melalui dspace.uii.ac.id dan berbagai sumber.

PT merupakan kepanjangan dari Perseroan terbatas yang adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang. Berikut pengertian PT menurut para ahli.

1. H.M.N. Purwosutjipto
Pengertian PT menurut H.M.N Purwosutjpto adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak disebut “persekutuan”, tetapi “perseroan”, sebab modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham yang dimilikinya.

2. Zaeni Asyhadie
Pengertian PT menurut Zaeni Asyhadie adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.

3. Abdulkadir Muhammad
Pengertian PT menurut Abdulkadir Muhammad yaitu istilah “perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu bagi dalam saham, dan istilah “terbatas” menunjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum.

Jenis-Jenis PT atau Perseroan Terbatas

Setelah mengetahui pengertian PT menurut para ahli, selanjutnya kamu perlu tahu mengenai jenis-jenis PT yang terbagi menurut modal atau saham dan orang yang ikut dalam Perseroan tersebut.

Berikut ini jenis-jenis PT yaitu :

1. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka adalah Perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.

2. Perseroan Tertutup
Perseroan Tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orangorang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.

3. Perseroan Publik.
Perseroan Publik terdapat pada Pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

[nof]