Blog

Pengertian Persamaan Dan Perbedaan Hadith Sunnah Khabar Dan Athar

Hadith Nabi telah ada sejak awal perkembangan Islam adalah sebuah kenyataan yang tak dapat diragukan lagi. Kedudukan Hadith dalam hukum islam ialah merupakan sumber kedua setelah Al-Qur’an, oleh karenanya sebagai seorang muslim/muslimah dituntut paling tidak menguasai dan mempelajari Hadith sebagai peninggalan Rasulullah SAW yang harus dijadikan pegangan untuk setiap orang islam dalam melangkah dan mengerjakan kesehari-hariannya selain Al-Qur’an.Ketika seseorang ingin mempelajari Hadith secara mendalam, Maka disinilah peran ulumul Hadith atau ilmu-ilmu Hadith sangat diperlukan. Karena dengan adanya ulumul Hadith seseorang dapat membedakan tingkatan-tingkatan Hadith, serta dapat memilah kualitas Hadith sehingga kaum muslimin tidak terjerumus dan terjebak dalam mengamalkan Hadith-Hadith dloif (lemah) atau bahkan maudhu (palsu) yang tentunya dapat berakibat dalam penyimpangan ibadah yang tidak bernilai disisi Allah SWT.

Namun, oleh karena masifnya perkembangan masyarakat muslim di seluruh dunia, banyak pula istilah-istilah Hadith yang dikenal oleh masyarakat umum. Pada masyarakat umum yang dikenal adalah Hadith dan as-Sunnah, sedangkan pada kelompok tertentu, dikenal istilah Khabar dan Athar. Meski pada dasarnya beberapa istilah tersebut merujuk pada hal yang sama, namun istilah-istilah tersebut memiliki maksud yang berbeda. Baik dalam segi epistemologis maupun aksiologis.Untuk itu, pada pembahasan makalah ini, pemakalah akan menyoroti hal-hal yang berkaitan dengan istilah-istilah yang tersebut diatas. Meliputi; pengertian Hadith, persamaan dan perbedaan dengan Sunnah, Khabar dan Athsar.

A. Pengertian Hadith, Sunnah, Khabar, dan Athar

Kata “Hadith” atau al-Hadithmenurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata Hadith juga berarti al-Khabar(berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis.

Menurut jumhur ulama’, hadith adalah sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, ataupun sifat. Begitu juga sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan ataupun perbuatan. Maka dalam pengertian ini Hadith mencakup marfu’, mauquf dan maqtu’.

Imam Toyyibi berkata: Hadith itu lebih umum, karena terdiri dari perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulullah SAW beserta para sahabat dan tabi’in.[1]Pendapat yang kedua, hadith adalah sesuatu yang disandarkan pada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, penetapan ataupun sifat. Maka pada pengertian ini Hadith hanya diartikan pada marfu’ saja.

Pendapat yang ketiga, hadith adalah sesuatu yang disandarkan pada Rasul SAW, baik berupa ucapan ataupun perbuatan.

Ibnu Al-Akfani berkata, Ilmu Hadith riwayah adalah ilmu yang mencakup perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW. Sekaligus memuat tentang periwayatannya, keakuratan dan penulisan lafadz-lafadznya.

Sedangkan Imam Suyuti menyebutkan dalam bukunya tentang adanya pendapat yang mengatakan bahwa tidak dinamakan Hadith selain yang marfu’ kecuali dengan syarat taqyid (pembatasan).[2]Contoh Hadith shoheh :Dari Abi Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khattab ra. berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Bangunan Islam itu atas lima perkara Mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu Utusan Allah, Mendirikan Shalat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji ke Baitullah dan Puasa bulan Ramadhan.” (Bukhari – Muslim)

Sunnah menurut bahasa berarti :”Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak”. Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.[3]Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :

“Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat” (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).

Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli Hadith) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.[4]Menurut Ajjaj Al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya.[5] Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah Al-Qur’an dan Hadith.Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan Hadith, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah Hadith. Ulama ahli Hadith merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :

“Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya”.

Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata Hadith. “Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW, tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara’ atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW, atau sesudahnya.

Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah “segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum”. Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :

“Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya”(H.R.Malik).

Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama Hadith memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”.

Ulama Hadith membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri’, artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:

“Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah”.

Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah “perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu.[6]Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyahmenerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadith ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.Misalnya sunnah perkataan ialah:

“Segala ‘amal itu dengan niat.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan sekelian

Sedankan sunnah perbuatan ialah:

“Bersembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku bersembahyang.”

(Riwayat Bukhari dan Muslim).

Selain istilah Hadith dan Sunnah, terdapat istilah Khabar. Khabar menurut bahasa berarti berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadith.

Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah Hadith sama artinya dengan Khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’.[7] Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadith. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa Hadith lebih umum dari Khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah ‘umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap Hadith dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadith.[8]Menurut istilah sumber ahli Hadith; baik berita dari Nabi maupun berita dari sahabat, ataupun berita dari tabi’in. Ada ulama yang berpendapat bahwa Khabar digunakan buat segala berita yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan Hadith dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbaryatau Khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa Hadith lebih umum dari Khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa Khabar lebih umum dari pada Hadith, karena masuk ke dalam perkataan Khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan Hadith khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.Misalnya khabar mauquf adalah khabar yang dikeluarkan Imam al-Bukhari rahimahullah, tentang perkataan seorang rawi, bahwa ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

حدثوا الناس بما يعرفون ، أتريدون أن يكذب الله ورسوله

Artinya: “Ceritakanlah kepada manusia sesuatu yang mereka ketahui. Apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?.Athar menurut bahasa adalah bekas dari sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Misalnya do’a yang dinukilkan dari Nabi disebut: do’a ma’tsur. Mayoritas ulama mengartikan Athar sama dengan khabar dan hadith. Seperti doa berikut ini: “Ya Alloh, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal (supaya aku terhindar) dari yang haram, perkayalah aku dengan karunia-Mu (supaya aku tidak meminta) kepada selain-Mu.” (HR: At-Tirmidzi).

Sedangkan menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ahli hadith mengatakan bahwa Athar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Athar untuk yang Hadith mauquf dan khabar untuk Hadith yang marfu’.[9]Dari keempat istilah yaitu Hadith, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur ulama Hadith dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadith disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadith, khabar dan atsar. Maka Hadith Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadith Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.

B. Sejarah Perkembangan dan Pembukuan Hadith Nabi

As-Sunnah atau Hadith nabi adalah salah satu sumber utama bagi umat islam sedunia, umat islam percaya bahwa diantara fungsi Hadith adalah untuk menjelaskan Al-Qur’an agar umat islam dapat memahaminya dengan baik dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, karena didalam Hadith ialah sesuatu yang keluar dari Rasul SAW dan dijamin kebenarannya. Meskipun dalam beberapa kasus Rasul juga pernah ditegur oleh Allah Swt. Seperti yang terdapat pada surat Abasa, ayat 1-2 yang berbunyi:

عَبَسَ وَتَوَلَّى أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى

Artinya:Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling. Karena telah datang seorang buta kepadanya.[10]Rasul juga diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikan serta menguraikan wahyu Allah, dan hal ini tidak menutup kemungkinan keluar dari ijtihad Rasul sendiri. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ

Artinya: Hai Rasul Allah ! sampaikan apa-apa yang diturunkan kepadamu dari tuhanmu. Dan kalau tidak kamu laksanakan apa yang diperintahkan itu, berarti kamu tidak melaksanakan amanat risalahNya.[11]Dan sesuai dengan firmanNya yang berbunyi:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

Artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Muhammad Al-Qur’an, agar kamu supaya menjelaskan kepada umat manusia apa yang sudah diturunkan kepada mereka.[12]Pada masa sekarang ini umat islam dapat secara mudah mempelajari Hadith-Hadith Rasul, sekaligus memahaminya. Hal ini tidaklah mungkin dapat dirasakan tanpa adanya usaha dari para sahabat dan tabi’in untuk membukukannya. Meskipun pada awalnya Rasul melarang para sahabatnya untuk menulisnya, tujuannya ialah tidak lain agar segala sesuatu yang keluar dari Rasul tidak tercampur dengan Al-Qur’an.

Proses perkembangan dan pembukuan Hadith, penulis membagi menjadi dua fase:

1.Perkembangan Hadith pada zaman Nabi sampai para sahabat.

Para ulama’ berbeda pendapat tentang diperbolehkan dan tidaknya menulis sesuatu yang keluar dari Nabi.

Pendapat pertama mengatakan tidak diperbolehkannya menulis Hadith, tetapi diperintahkan untuk langsung menghafalnya. Diantara yang berpendapat seperti ini ialah: Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Abu Said Al-Khudlori. Mereka berpendapat berdasarkan Hadith Rasul yang berbunyi:

لاَ تَكْتُبُوا عَنِّى وَمَنْ كَتَبَ عَنِّى غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ

Artinya: jangan kalian menulis apapun dariku (Muhammad), dan barang siapa menulis sesuatu dari aku selain al-qur’an, maka hapuslah.[13]Pendapat kedua mengatakan diperbolehkannya menulis Hadith Nabi. Diantara yang berpendapat seperti ini ialah: Ali bin Abi Tholib, putranya Hasan, Anas, Abdullah bin Amr bin Ash dan Jabir. Qodli Iad mengatakan bahwa mayoritas dari sahabat dan tabi’in memperbolehkan untuk menulis Hadith Nabi.

Beberapa dalil untuk menguatkan pendapat yang kedua:

a. Hadith yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, berbunyi: [14]b. Hadith dari Abu Daud dan Hakim yang menceritakan bahwa Abdullah bin Amr ingin menulis tentang segala sesuatu yang didengar dari Rasul, lalu menghafalkannya. Tetapi orang Qurays melarangnya dan berbicara: wahai Abdullah apakah kamu ingin menulis sesuatu yang kamu dengar dari Rasul, sedangkan dia itu juga manusia yang dapat mengatakan sesuatu yang dia suka dan yang dia benci? Kemudian Abdullah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah. Lalu Rasul bersabda:[15]اكْتُبْ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا يَخْرُجُ مِنْهُ إِلَّا حَقٌّ

c. Hadith yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Huroiroh yang berbunyi:[16]حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرٌو قَالَ أَخْبَرَنِى وَهْبُ بْنُ مُنَبِّهٍ عَنْ أَخِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ مَا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَحَدٌ أَكْثَرَ حَدِيثًا عَنْهُ مِنِّى ، إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو فَإِنَّهُ كَانَ يَكْتُبُ وَلاَ أَكْتُبُ .

d. Hadith yang diriwayatkan oleh Turmudli dari perkataan Abu Huroiroh:[17]عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَجْلِسُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَيَسْمَعُ مِنَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- الْحَدِيثَ فَيُعْجِبُهُ وَلاَ يَحْفَظُهُ فَشَكَا ذَلِكَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَسْمَعُ مِنْكَ الْحَدِيثَ فَيُعْجِبُنِى وَلاَ أَحْفَظُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَعِنْ بِيَمِينِكَ. وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ لِلْخَطّ

e. Hadith yang disandarkan kepada Ar-Romahurmuzi dari Rofi’ bin Khodij:[18]قال : قلت : يا رسول الله إنا نسمع منك أشياء أفنكتبها ؟ قال : اكتبوا ذلك ولا حرج

f. Hadith mauquf yang diriwayatkan oleh Hakim dari Anas:[19]عن أنس ، أنه كان يقول لبنيه : قيدوا العلم بالكتاب

Pendapat ketiga mengatakan diperbolehkannya menulis Hadith Nabi, lalu menghapusnya setelah dihafalkan, kemudian membolehkan untuk mengumpulkan dan membukukannya, maka hilanglah perbedaan pendapat.

Ibnu Solah mengatakan seandainya Hadith tidak dibukukan, maka ia tidak akan dapat dipelajari pada masa sekarang ini.[20]Beberapa sanggahan dari kelompok pendapat yang kedua terhadap pendapat yang pertama:

a. Sesungguhnya larangan untuk menulis Hadith ialah terjadi pada permulaan islam, karena kuatir akan terjadi campur aduk antara al-qur’an dan Hadith. Maka tatkala jumlah orang islam menjadi banyak dan mereka mengenal al-qur’an sekaligus dapat membedakannya dengan Hadith, maka hilanglah kekhawatiran tersebut dan diperbolehkannya menulis Hadith.

b. Sesungguhnya yang dilarang adalah menulis Hadith dan al-qur’an dalam satu mushaf atau lembaran, karena ditakutkan akan tercampurnya Hadith degan al-qur’an.

c. Sesungguhnya larangan menulis Hadith adalah bagi orang-orang yang bagus hafalannya dan dapat dipercaya, agar mereka tidak tergantung terhadap tulisan. Sedangkan bagi orang yang hafalannya lemah, maka diperbolehkan untuk menulis Hadith, karena takut hilang dan takut tercampur antara al-qur’an dengan Hadith.[21]Dari pernyataan ini bahwa pendapat kedualah yang paling kuat dan dapat diterima.

2. Pembukuan Hadith Pada Masa Tabi’in.

Pada fase ini adalah masa pengumpulan Hadith dan pembukuannya. Puncak fase ini adalah perintah Umar bin Abdul Azis kepada para bawahannya: “Pelajarilah Hadith Rasulullah, kemudian kumpulkanlah”.[22]Dan suatu ketika Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada penduduk Madinah agar mempelajari Hadith Rasul dan menuliskannya. Berikut petikan teksnya:[23]كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى أَهْلِ الْمَدِينَةِ : أَنِ انْظُرُوا حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاكْتُبُوهُ ، فَإِنِّى قَدْ خِفْتُ دُرُوسَ الْعِلْمِ وَذَهَابَ أَهْلِهِ.

Karena perintah itu, maka banyak para ulama’ berlomba-lomba mengumpulkan Hadith Nabi menjadi satu kumpulan Hadith. Kemudian mereka mengirimkannya kepada Khalifah, lalu Khalifah menyebarkannya ke berbagai kota.

Para sejarawan berbeda pendapat tentang siapa yang pertamakali mengumpulkan Hadith nabi:

1. Pendapat pertama mengatakan ialah Muhammad bin Syihab Az-Zuhri. Berdasarkan pengakuannya bahwa dia diperintah Umar bin Abdul Azis untuk mengumpulkan Hadith Nabi.[24]قال : سمعت ابن شهاب يحدث سعد بن إبراهيم قال : أمرنا عمر بن عبد العزيز بجمع السنن فكتبناها دفترا دفترا، فبعث إلى كل أرض له عليها سلطان دفترا

Disamping itu Muhammad bin Syihab Az-Zuhri bangga mendapatkan tugas yang mulia itu dan dia juga pernah mengatakan bahwa dialah orang yang pertamakali membukukan Hadith Nabi.

وحق للزهري أن يفخر بعمله قائلا : ” لم يدون هذا العلم أحد قبلي”

2. Pendapat kedua mengatakan ialah Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm. Karena dia sebagai salah satu pekerja Umar bin Abdul Azis dan mendapat perintah untuk menulis Hadith nabi.[25]كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ : أَنِ اكْتُبْ إِلَىَّ بِمَا ثَبَتَ عِنْدَكَ مِنَ الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَبِحَدِيثِ عَمْرَةَ ، فَإِنِّى قَدْ خَشِيتُ دُرُوسَ الْعِلْمِ وَذَهَابَهُ

3. Pendapat ketiga mengatakan bahwa adanya kemungkinan kedua-duanya, baik Az-Zuhri ataupun Abu Bakar ialah orang yang pertamakali mengumpulkan dan membukukan Hadith Nabi. Karena Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kedua-duanya untuk mengumpulkan dan membukukan Hadith Nabi.[26]Dari keempat istilah yaitu Hadith, Sunnah, Khabar, dan Atsar,menurut jumhur ulama, Hadith dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadith disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadith, khabar dan atsar. Maka Hadith Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadith Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.

Permulaan Islam Rasulullah SAW memang melarang para Sahabatnya untuk menulis segala sesuatu yang keluar dari Rasul, baik itu yang berupa perkataannya, perbuatannya, ketetapannya ataupun sifat-sifatnya, karena ditakutkan akan terjadinya campur aduk antara Al-Qur’an dengan As-Sunnah.

Tetapi keadaan menjadi berubah tatkala jumlah umat islam semakin banyak dan diantara mereka banyak yang hafal Al-Qur’an, sekaligus dapat membedakan antara Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka pada masa akhir hidup Rasul, beliau sendiri yang memerintahkan sahabatnya untuk menulis Hadith.

Dari kenyataan seperti ini, maka hilanglah perbedaan pendapat tentang diperbolehkan atau tidak diperbolehkannya menulis dan membukukan Hadith Nabi. Oleh sebab itu umat islam sepakat bahwa penulisan dan pembukuan Hadith Nabi itu diperbolehkan dan dibenarkan

Ajjaj al-Khathib, Muhammad. Ushul al-Hadith Ulumuhu wa Mushthalahuhu . Bairut: Dar al-Fikr, 1998.

Ali, Atabik, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta: pondok pesantren Krapyak, 2002.

Al-Muhith al-Fasil Baina Rawi Wa al-Wa’iy. Maktabah Syamilah

Almustadrok Lilhakim. Maktabah Syamilah

Al-Suyuti, Tadriburr Rawi Fi Syarhi Taqrib al-Nawawi. Maktabah Syamilah.

Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadith, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1998.

Bakar, Muhammad Mahmud., Mausu’ah Ulum al-Hadith,Kementrian Agama Republik Arab Mesir, 2009.

Chalil, Moenawar, Kembali Kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1996.

Fathul Mughith. Maktabah Syamilah

Husnuddu’at, Sukarnawadi H., Meluruskan Bid’ah,Surabaya: Dunia Ilmu,1996.

Ibnu Abdil Bar, Jami’ al-Bayan al-Ilm. Maktabah Syamilah

Ibnu Hajar, Fathul Bari. Maktabah Syamilah

Ismail, M. Syuhudi, Metodologi Penelitian Hadith Nasbi, Jakarta: Bulan Bintang,1992.

Khusu’i, Muhammad, Mausu’ah Ulum al-Hadith,Kementrian Agama Republik Arab Mesir, 2009.

Rahman, Fazlur, Islamic Methodology in History, terj. Anar Mahyuddin, Membuka Pintu Ijtihad, Bandung : Pustaka, Sohih Bukhori. Maktabah Syamilah

Sohih Muslim. Maktabah Syamilah

Sunan Abu Daud. Maktabah Syamilah

Sunan al-Darami. Maktabah Syamilah

Sunan Tirmidzi. Maktabah Syamilah.

Zuhdi, Masjfuh, Pengantar Ilmu Hadith, Surabaya: Bina