Blog

Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah Dan JenisJenisnya Menurut Para Ahli

Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah adalah Sehubungan dengan pengertian pengawasan seperti dikutip dalam buku Riawan Tjandra terdapat beberapa macam pengertian yaitu: Riawan Tjandra, hukum keuangan negara, grasindo, jakarta 2006 hal 155

Definisi Menurut Para Ahli
“Lyndal F. Urwick, Pengawasan adalah upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi yang telah dikeluarkan” “Sondang Siagian, Pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya”

“George R terry, Controlling can be defined as the proses determaining what is to be accomplished, that is the standart, what is being accomplished that is the performance, evaluating the performance, and if neccesary applying corrective measure so that performance take place according to plans, that is conformity with the standart (pengawasan dapat dirumuskan sebagai proses penentuan apa yang harus dicapai yaitu standar. Apa yang sedang dilakukan, yaitu menilai pelaksanaan dan bila perlu melakukan perbaikan-perbaikan sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras dengan standar)”

“Stephen Robein, Controling can be defined a the proses of monitoring activities to ensure they are being accomplished as planned and correcting any significant devisions (pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses mengikuti perkembangan kegiatan untuk menjamin jalannya pekerjaan dengan demikian, dapat selesai secara sempurna sebagaimana direncanakan sebelumnya dengan pengoreksian beberapa pemikiran yang saliang berhubungan)”

David Granick mengemukakakan tiga fase dalam pengawasan

1. Fase legislative,
2. Fase administrative, dan
3. Fase dukungan

Abdurrahman mengatakan ada beberapa faktor yang membantu pengawasan dan mencegah berbagai kasus penyelewengan serta penyalahgunaan wewenang yaitu:

1. Filsafat yang dianut bangsa tersebut
2. Agama yang mendasari seseorang tersebut
3. Kebijakan yang dijalankan
4. Anggaran pembiayaan yang mendukung
5. Penempatan pegawai dan prosedur kerjanya, dan
6. Kamantapan koordinasi dan organisasi

Pengawasan merupakan sarana untuk menghubungkan target dengan realisasi setiap program/kegiatan/proyek yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dengan kata lain, fungsi pengawasan harus dilakukan terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. Kegiatan pengawasan sebagai fungsi manajemen bermaksud untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan yang terjadi setelah perencanaan dibuat dan dilaksanakan. Keberhasilan perlu dipertahankan dan jika mungkin perlu ditingkatkan dalam perwujudan manajemen/administrasi berikutnya dilingkungan suatu organisasi atau unit kerja tertentu. Sebaliknya, setiap kegagalan harus diperbaiki dengan menghindari penyebabnya, baik dalam menyusun perencanaan, maupun pelaksanaannya. Untuk itulah fungsi pengawasan perlu dilaksanakan sedini mungkin agar diperoleh umpan balik (feed back) untuk melaksanakan perbaikan bila terdapat kekeliruan atau penyimpangan sebelum menjadi lebih buruk dan sulit diperbaiki. ibid hal 130

Jenis jenis pengawasan keuangan daerah
Berkaitan dengan jenis-jenis pengawasan, seperti yang dikutip dalam buku Riawan Tjandra yaitu mengklasifikasikan pengawasan seperti berikut ini: ibid hal 133

a. Pengawasan dipandang dari sudut pandang kelembagaan yang dikontrol dan yang melaksanakan kontrol pengawasan yaitu:

1. Kontrol Intern yakni pengawasan yang dilakukan oleh petugas-petugas yang masih dalam struktural pemerintah yang sedang menjalankan pemerintahan sebagai contoh yaitu pejabat atasan yang mengontrol kinerja bawahannya secara hierarkis.
2. Kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh petugas-petugas atau badan-badan dari luar organisasi pemerintah dan juga tidak memiliki struktural didalamnya. Contohnya adalah pengawasan keuangan yang dilakukan oleh badan independen, kontrol sosial yang dilakukan oleh masyrakat, LSM, media massa dan kelompok masyarakat yang berminat dalam bidang tertentu, baik kontrol politis yang dilakukan oleh MPR dan DPR(D) terhadap pemerintah eksekutif dan juga kontrol reaktif yang dilakukan oleh badan peradilan.

b. Pengawasan dipandang dari waktu pelaksanaan pengawasan yaitu

1. Pengawasan a-priori yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum disahkannya suatu keputusan atau ketetapan atas tindakan pemerintah pengawasan ini terjadi dalam proses pembahasan dimana pengawasan ini juga dapat disebut sebagai pengawasan yang mengandung unsur preventifnya artinya pengawasan ini mencegah sebelum terjadinya kekeliruan.
2. Pengawasan a-posteriori yaitu pengawasan yang dilakukan sesudah suatu keputusan atau ketetapan pemerintah atau sesudah terjadinya tindakan pemerintah atau juga disebutkan sebagai pengawasan represif yang artinya pengawasan dalam hal penanggulangan setelah terjadinya tindakan pemerintah yang telah dianggap merugikan negara.

c. Pengawasan yang dilakukan dari aspek yang diawasi yaitu:

1. Pengawasan dari segi hukum yaitu pengawasan yang menilai dari aspek- aspek hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahannya. Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum sehingga dalam melakukan setiap kegaiatan harus jelas landasan hukumnya.
2. Pengawasan dari segi kemanfaatan yaitu melihat aspek dimana suatu tindakan ataupun keputusan pemerintah sudah tepat atau belum terhadap kemanfaatan bagi rakyat karena salah tujuan negara yaitu mensejahterakan rakyat dan yang menjalankan negara adalah pemerintah.

Dari jenis-jenis pengawasan diatas maka yang menjadi fokus pembahasan penulis yaitu pengawasan yang dipandang dari sudut pandang kelembagaan yang dikontrol dan yang melaksanakan kontrol pengawasan sehingga akan dibahas dipembahasan selanjutnya.

Ruang Lingkup Pengawasan Daerah
Dalam pengawasan pasti ada yang diawasi dan yang mengawasi begitu halnya dengan pengawasan keuangan daerah oleh karena itu kita harus mengetahui subjek- subjek dalam pengawasan keuangan daerah tersebut, untuk mengetahui hal tersebut kita dapat melihat dalam dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah adalah bendahara umum daerah yang diberi kewenangan yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara:

1. menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
3. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
4. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau
7. lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
8. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
9. menyimpan uang daerah;
10. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
11. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
12. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
13. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
14. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
15. melakukan penagihan piutang daerah;
16. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
17. menyajikan informasi keuangan daerah;
18. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukann. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi

Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan tersebut disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selambat -lambatnya 2 (dua ) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah dan Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh badan internal dan juga eksternal merupakan dua badan yang yang berbeda, namun kedua-duanya juga ikut dalam pelaksanaan pengawasan. Untuk itu badan pengawas internal atau juga Pejabat Pengawas Pemerintah adalah orang yang karena jabatannya melaksanakan tugas pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk dan atas nama Menteri Dalam Negeri atau Kepala Daerah yang dalam hal ini dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) PMDN Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Inspektorat daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Inspektorat Wilayah Provinsi adalah instansi pengawasan yang melakukan pengawasan terhadap akativitas pemerintah provinsi. Instansi ini bertanggung jawab kepada Gubernur. Instansi ini mempunyai tugas melakukan pengawasan umum atas aktivitas pemerintah daerah, baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan melakukan pengawasan terhadap tugas Departemen Dalam Negeri di provinsi.
2. Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya adalah instansi yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pemerintah Daerah. Termasuk Kecamatan,

Kelurahan atau Desa selain itu Inspektorat Wilayah Kabupaten atau Kotamadya juga melakukan pengawasan terhadap tugas departemen Dalam Negeri di Kabupaten atau Kotamadya.

Inspektorat Daerah mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dearah dibidang pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh badan yang secara struktural berada diluar pemerintahan yaitu dilakukan oleh badan independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-undang republik Indonesia no 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, adapun lingkup pemeriksaan yaitu meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang memuat semua unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yaitu terdiri atas tiga pemeriksaan yaitu:

1. pemeriksaan keuangan yaitu pengawasan atas laporan keuangan,
2. pengawasan kinerja yaitu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta
3. pemeriksaan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ruang lingkup berdasarkan objek yang diawasi terhadap pengawasan keuangan daerah yaitu berdasarkan Pasal 2 PMDN No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah artinya badan-badan yang mengawasi keuangan daerah hanya mengawasi hal-hal yang terdapat dalam ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah tersebut yaitu:

1. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
2. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. penerimaan daerah;
4. pengeluaran daerah;
5. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

sumber