Blog

Pengertian Pandemi Covid19 Statusnya Di Indonesia Diperpanjang Jokowi

Jakarta – Pengertian pandemi COVID-19 sudah dirilis oleh WHO sejak Maret 2020. Selain itu, status pandemi COVID-19 juga telah diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo.

Sebenarnya, apa pengertian pandemi COVID-19? Mengapa wabah virus COVID-19 dikategorikan sebagai pandemi? Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian Pandemi COVID-19: Pernyataan Resmi dari WHO
Pengertian pandemi COVID-19 dikeluarkan oleh WHO pada 11 Maret 2020. Mengutip dari situs WHO, penyataan tersebut dirilis karena semakin meningkatnya kasus COVID-19 di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan kami sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” ucap Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal WHO, dalam keterangan pers, (11/03/2020).

WHO menegaskan pandemi bukan istilah sembarangan yang bisa digunakan begitu saja. Istilah tersebut dikeluarkan karena melihat kondisi virus Corona yang mewabah di berbagai negara.

‘Pandemi bukanlah kata yang bisa digunakan dengan enteng atau sembarangan. Ini adalah kata yang, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan ketakutan yang tidak masuk akal, atau penerimaan yang tidak dapat dibenarkan bahwa pertarungan telah berakhir, yang mengarah pada penderitaan dan kematian,” demikian keterangan Tedros kala itu.

Pengertian Pandemi COVID-19: Penyakit Menular Di Seluruh Dunia
Menurut situs Itjen Kemdikbud, pengertian pandemi COVID-19 adalah wabah yang terjadi secara serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas. Pandemi merupakan penyakit menular (epidemi) yang menyebar hampir di seluruh negara atau benua dan biasanya mengenai banyak orang. Contoh penyakit yang menjadi pandemi adalah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi COVID-19 sebagai pandemi. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian keterangan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 dalam website Setneg.

Diketahui penetapan status pandemi sebelumnya telah diatur berdasarkan Keppres 11/2020. Kala itu, kondisi pandemi ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang hingga saat ini belum berakhir. Pandemi juga berdampak pada berbagai aspek termasuk kesehatan, ekonomi dan sosial yang luas di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Pernyataan tersebut perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi COVID-19.

(azl/imk)