Blog

Pengertian Negara Menurut Pendapat Para Ahli Silakan Dipelajari

JAKARTA – Pengertian negara menurut pendapat para ahli pada prinsipnya mengarah ke satu tujuan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara diartikan ke dalam dua hal.

Yang pertama, negara merupakan sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya.

Kedua, negara merupakan kelompok sosial yang mendiami sebuah wilayah maupun daerah tertentu yang berada di bawah lembaga politik maupun pemerintah yang efektif, memiliki kesatuan politik, berdaulat yang memiliki tujuan nasional yang ingin dicapai oleh suatu wilayah tertentu.

Adapun pengertian negara menurut para ahli, seperti di antaranya:

1. Max Weber

Negara merupakan suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.

2. Prof. Nasroen

Negara adalah sebuah bentuk pergaulan hidup. Oleh karena itu, sebuah negara harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan serta dipahami.

3. Harold J. Laski

Negara merupakan sebuah masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang sifatnya memaksa.

4. Prof. Dr. Djokosoetono

Mendefinisikan sebuah negara sebagai organisasi manusia maupun kumpulan individu yang berada di bawah sebuah pemerintahan yang sama.

5. Roger H. Soltau

Negara adalah sebuah agen maupun kewenangan yang mengatur maupun mengendalikan segala persoalan bersama atas nama masyarakat di dalamnya.

6. Gettel

Negara merupakan sebuah komunitas berbagai oknum yang secara permanen mendiami suatu wilayah tertentu, menuntut secara sah akan kemerdekaan diri dari pihak luar serta memiliki sebuah organisasi pemerintah serta hukum yang berjalan secara menyeluruh di dalam sebuah lingkungan.

7. Prof. Miriam Budiardjo

Negara merupakan sebuah daerah teritorial yang rakyat di dalamnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara di dalam suatu wilayah ketaatan pada peraturan mengenai undang-undang melalui kontrol monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.