Blog

Pengertian Negara Menurut Ahli Umum Bentuk Ciri Dan Jenis Negara

MateriBelajar.Co.id Pada kali ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian negara beserta jenis negara dan bentuk yang disertai contohnya dan menjelaskan juga tentang pengertian negara menurut ahli. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan dibawah ini

pengertian negara> Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan di organisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan.

Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah itu sendiri, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara yaitu mempunyai rakyat, wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Bentuk Negara
> Negara berdaulat dalam hukum internasional yaitu kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili satu pemerintah terpusat yang mempunyai kedaulatan atas wilayah geografis.

Hukum internasional mendefinisikan negara berdaulat sebagai kesatuan yang mempunyai penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara berdaulat. Hal ini dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada kekuatan atau negara lain.

Terdapat dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yaitu kesatuan (Unitaris) dan serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan (Unitaris)
> Negara kesatuan adalah bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada pada pemerintahan pusat. Secara hirarkinya

Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal yang berarti tak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberi kewenangan. Dan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan mengatur urusan rumah tangga sendiri atau hak otonomi sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.

Ciri – Ciri Negara Kesatuan :
* 1. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah ditandatangani dengan pemerintah bagian pusat.
* 2. Terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri negara dan dewan perwakilan rakyat.
* 3. Menganut dua sistem, sentralistik (dari pusat) dan desentralistik atau dari daerah.
* 4. Hanya memakai satu kebijakan pada masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan serta pertahanan.

Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Inggris Raya, Perancis, dan Maladewa.

2. Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara yang didalamnya ada beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara – negara itu ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Pada negara serikat, dikenal dua macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan pada negara bagian. Pemerintahan federal umumnya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Ciri – Ciri Negara Federasi :
* 1. Kepala negara dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
* 2. Kepala negara mempunyai hak veto yang bisa diajukan oleh parlemen.
* 3. Masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan asli namun tetapi memiliki kedaulatan.
* 4. Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
* 5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Contoh negara federasi yaitu Amerika Serikat, Rusia, Brasil, dan Jerman.

Kata Negara digunakan beberapa ahli untuk merujuk pada sebuah negara yang berdaulat.

Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena terdapat beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Total terdapat 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga 13 lainnya yang kedaulatannya masih diperdebatkan.

Walaupun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) merupakan contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tak akan dirujuk sebagai negara dalam kondisi normal, walaupun pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara

Prof. Miriam Budiarjo

Negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah bisa memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang mampu menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu.

Van Apeldoorn

Negara yaitu suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa yang di bawah kekuasaan tertinggi.

Logeman

Negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya yang bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.

Plato

Negara merupakan suatu organisasi kekuasaan manusia juga berupa sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

Kranwer

Negara yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

Leon Duguit

Negara ialah dominas sejumlah elite penguasa pada rakyat melalui penegakan hukum.

Aristoteles

Negara yaitu perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sampai akhirnya bisa berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

M. Nasroen

Negara yaitu suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide negara yang muncul dari suatu kemauan umum.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

J.J. Rousseau

Negara yaitu yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan sesama manusia.

Demikianlah pembahasan mengenai negara, Semoga bermanfaat

Artikel lainya :