Blog

Pengertian Konstitusi Oleh Para Ahli

Pengertian Konstitusi oleh Para Ahli

1. Aristoteles
Sejak zaman Yunani Kuno istilah konstitusi telah dikenal, hanya saja konstutusi itu belum dituangkan dalam suatu naskah yang tertulis, hal ini dapat dibuktikan pada paham Aristoreles yang membedakan istilah Politea dengan Nomoi, politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang.

2. Wirjono Projodikoro
Istilah konstitusi berasal dari Constituer dalam bahasa perancis yang berarti membentuk, jadi konstitusi berarti “pembentukan”, dalam hal ini yang dibentuk adalah suatu negara.

Dalam bahasa Latin konstitusi merupakan gabungan dua kata yaitu Cume dan statuere, cume adalah sebuah preposisi yang berarti bersama dengan …, sedangkan statuere berasal dari stat yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri, atas dasar itu kata statuere mempunyai arti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.

Disamping Konstitusi dengan istilah lain Constitusion atau Verfassung, ada Undang-undang Dasar (UUD) atau Grundgeset (bahasa Jerman, atau Grondwet (Belanda).

Para ahli ada yang membedakan konstitusi dengan UUD dan ada yang menyamakan.

Para Ahli yang Membedakan Konstitusi dengan UUD
1. Hermann Heller
Menurut Hermann Heller, Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang dasar. Ia membagi konstitusi dalam tiga pengertian sebagai berikut:

a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan , dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih dalam pengertian sosiologi atau politis dan belum merupakan pengertian hukum;

b. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi itu disebut Rechtsverfassung, tugas mencari unsur-unsur hukum itu dalam ilmu pengetahuan hukum disebut abstraksi;

c. Kemudian orang mulai menulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi di suatu negara.

2. F. Lassalle
F. Lassalle di dalam bukunya Uber Verfassungsweven, membagi konstitusi dalam dua pengertian, yaitu:

a. Pengertian sosiologis atau politis (sosiulogische atau politische begrip). Konstitusi adalah sintesis faktor-faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat.

Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Kekuasaan tersebut di antaranya: raja, parlemen, cabinet, pressure groups, partai politik, dan lain-lain, itulah sesungguhnya konstitusi;

b. Pengertian yuridis (yuridische begrip), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

3. Van Apeldorn
Van Apeldorn membedakan secara jelas diantara keduanya, grondwet adalah bagian dari konstitusi, sedangkan konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

4. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo menyebutkan bahwa istilah konstitusi bagi banyak sarjana politik merupakan sesuatu yang lebih luas dari UUD, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

5. Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, secara teoritis konstitusi dewasa ini dibagi menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial.

Konstitusi politik merupakan dokumen hukum yang berisikan pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar dalam penyelenggaraan negara, dan sebagainya.

Sedangkan konstitusi politik lebih luas dari sekadar dokumen hukum, karena mengandung cita-cita sosial bangsa yang menciptakannya, rumusan-rumusan filosofi tentang negara, rumusan-rumusan sistem sosial dan sistem ekonomi, politik yang ingin dikembangkan di negara itu.

Para Ahli yang Menyamakan Konstitusi dengan UUD
Penganut paham negara hukum modern tegas-tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar, seperti C.F. Strong, James Bryce, KC. Wheare, E.C.S. wade.

1. C.F. Strong
C.F. Strong berpendapat, Constitution is a collection of principles according to wich the power of a government, the right of the govermed, and the relations between the two are adjusted. (Konstitusi dapat dikatakan sebagai suatu himpunan prinsip-prinsip, yang mengatur kekuasaan dan hak-hak yang diperintah serta hubungan antara keduanya).

2. James Bryce
Konstitusi adalah kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dengan kata lain hukum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanen dengan fungsi yang telah ditetapkan.

3. E.C.S. Wade
Undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.

4. Russel F. More
Russel F. More mengatakan, konstitusi mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya.

5. Ivor Jennings
Konstitusi berfungsi mengawasi pelaksanaan pemerintahan (pengawasan konstitusional).

6. Sw Couwenberg
Konstitusi adalah semua asas hukum, aturan hukum dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan susunan dan arah perkembangan kehidupan bersama yang terorganisir secara kenegaraan, hukum konstitusi merupakan basis atau landasan dari sistem negara yang bersangkutan.

7. Wiryono Projodikoro
Konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara, dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok (fundamen) mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara.

8. GS Diponolo
GS Diponolo membagi konstitusi dalam dua pengertian:

Pertama; dalam pengertian luas berarti seluruh ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitutionalle) seperti hukum pada umumnya, maka juga hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis, ia dapat terdiri unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis, itu juga dapat merupakan campuran dari dua-duanya.

Kedua; dalam arti terbatas konstitusi berarti piagam dasar atau UUD (loi konstitutionnalle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

Demikian pengertian konstitusi oleh para ahli. Semoga bermanfaat.

Baca juga: