Blog

Pengertian Hukum Tata Negara

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda mengenai apa itu Hukum Tata Negara (“HTN”), sebaiknya kita pahami terlebih dahulu definisi negara sebagai objek kajian ilmu pengetahuan.

Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan
Negara adalah gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang dari yang bentuknya paling sederhana, hingga bentuk kompleks pada saat ini. Negara adalah bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat, dan selalu menjadi pusat perhatian dan objek kajian bersama dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya adalah Hukum Tata Negara.[1]

Pada dasarnya, para sarjana menguraikan 4 (empat) unsur pokok negara, yaitu:[2]

1. A definite territory;
2. Population;
3. Government;
4. Sovereignty.

Hukum Tata Negara adalah ilmu yang mengkaji aspek hukum yang membentuk dan yang dibentuk oleh organisasi negara itu. Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Tata Negara mengatur tentang hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara.[3] Terdapat beberapa penggunaan terminologi Hukum Tata Negara dalam beberapa bahasa, antara lain:[4]

1. Inggris: Constitutional Law;
2. Perancis: Droit Constitutionnel;
3. Italia: Diritto Constitutionale;
4. Jerman: Verfassungsrecht;
5. Belanda: Staatsrecht.[5]

Baca juga: Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

Istilah Hukum Tata Negara berasal dari perkataan “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. [6] Hukum adalah seperangkat aturan atau kaidah untuk bersikap atau bertingkah laku, dan apabila dilanggar dikenai sanksi.[7]

Tata dikaitkan dengan kata tertib, yakni order yang bisa juga diterjemahkan sebagai tata tertib. Tata negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan tentang struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, pengertian Hukum Tata Negara adalah ilmu yang membahas tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.[8]

Pengertian HTN menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli:

Hukum Tata Negara atau Hukum Negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit. Hukum Negara dalam arti luas meliputi Hukum Administrasi, sedangkan Hukum Negara dalam arti sempit menunjukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.[9]

Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat negara dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi pekerjaan pemerintah kepada berbagai alat negara di segala kedudukannya.[10]

Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan, dan yang termasuk pengertian inti HTN adalah jabatan. Jabatan muncul sebagai pribadi yang khas bagi HTN dan harus dinyatakan dengan jelas.[11]

Pengertian Hukum Tata Negara adalah mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara.[12]

Hukum Tata Negara adalah peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, dan hubungannya dengan individu warga negara dalam kegiatannya.[13]

Pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara.[14]

Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku orang dalam masyarakat yang memiliki sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.[15]

Pengertian Hukum Tata Negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis atau yang hidup dalam kenyataan praktek kenegaraan berkenaan dengan:

1. Konstitusi mengenai kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara;
2. Institusi kekuasaan negara beserta fungsinya;
3. Mekanisme hubungan antara institusi itu;
4. Prinsip hubungan antar institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[16]

Baca juga: Arsip Jawaban Seleb Jurist Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Pengertian HTN adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum, serta tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, dan menunjukkan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu. Terkait hal tersebut ada beserta susunan sejumlah orang, wewenang, dan tingkatan.[17]

1. Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim

Pengertian Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasi manusia.[18]

Kesimpulannya, pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ atau struktur kenegaraan, dan mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negaranya. HTN juga dapat disebut dengan cabang ilmu yang mempelajari prinsip dan norma hukum yang tertuang secara tertulis, ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan. Dari berbagai pendapat para ahli mengenai pengertian HTN, dapat disimpulkan juga bahwa objek kajian HTN adalah negara.

Baca juga: Hakim PTUN Ini Berbagi Isu Hukum Tata Usaha Negara, Menarik untuk Skripsi!

Demikian jawaban dari kami tentang pengertian Hukum Tata Negara, semoga bermanfaat.

Referensi:

1. Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017;
2. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
3. Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Cetakan ke 10), Jakarta: Sinar Grafika, 2004;
4. Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2020.

[1] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 11

[2] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 12

[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 15

[4] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 17

[5] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 4

[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 18

[7] Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2020, hal. 2

[8] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 18

[9] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 8

[10] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 9

[11] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 9

[12] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 30

[13] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 26

[14] Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2020, hal. 1

[15] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 10

[16] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 11

[17] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia (Cetakan ke 10), Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hal. 86

[18] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 33