Blog

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum PajakHukum Pajak~ Sudah umum apabila hukum sudah menjai suatu aturan yang sifatnya memaksa yang harus ditaati oleh pembuat hukum maupun pelaksana hukum serta dijadikan suatu pedoman tertentu bagi kehidupan bernegara.

Tak terkecuali dengan pajak, dalam hal ini hukum ikut andil dalam pengaturan pajak yang diterbitkan pada umumnya untuk warga negara. Banyak orang mngasumsikan bahwa aturan yang sifatnya memaksa tadi disebut dengan hukum pajak.

Padahal jika dipahami secara terperinci hukum pajak tidak hanya sebuah aturan khusus yang dibuat untuk pengaturan masalah perpajakan. Oleh karenanya sebagai manusia yang berwawasan luas kita perlu mengetahui dengan jelas apa sebenarnya maksud dan makna dai hukum pajak tersebut.

Sebagai suatu pengetahuan pajak memiliki definisi yang jika dihitung dapat dikatakan tidak sedikit, karena kita sendiri dapat mendefinisikan pajak kedalam berbagai paradigma, akan tetapi masih dalam konteks pemahaman yang sama.

Seperti yang telah dijelaskan di atas tidak ada pengertian dari hukum pajak yang bersifat universal mengingat para ahli perpajakan sendiri mendefinisikannya dengan cara yang berbeda akan tetapi masih memiliki makna serta tujuan yang sama.

Oleh karenanya di bawah ini perlu disimak beberapa definisi hukum pajak menurut para ahli agar dapat menjadi suatu pedoman yang berwawasan, yang dijabarkan sebagai berikut:

1. P.J.A. Adriani menuturkan bahwa pajak merupakan iuran kepada Negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Yang artinya bahwa memasukan pajak sebagai suatu species ke dalam genus pungutan yang mempunyai fungsi sebagai budgeter.
2. Sommerfeld berpendapat sedikit berbeda , pajak merupakan suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib di lakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan pemerintahan.
3. R. Santoso Brotodihadrjo mendefinisikan, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan public dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan Negara.
4. Kemudian menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badab yang ebrsifat umum(Negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak. Artinya pajak merupakan iuran yang dipaksakan oleh pemerintah terhadapt masyarakat dan tanda timbale balik, karena berfungsi sebagai penambah penghasilan Negara demi meningkatkan pembangunan suatu Negara.
5. Selain itu menurut M.J.H. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual. Atrinya pajak diberlakukan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam suatu Negara atau berfungsi sebagai Budgeter.

Dari beberapa definisi dari para ahli di atas yang perlu ditekankan dan diketahui oleh masyarakat ialah pajak suatu iuran yang harus dipenuhi kewajiban dan pajak merupakan tujuan dari suatu negara untuk sebuah pembangunan yang dilakukan dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa.

Dalam kaitannya di atas, juga dapat tersirat bahwasannya pajak memiliki fungsi-fungsi yang dapat dipelajari dalam bentuk yang seksama. Adapun fungsi pajak meliputi:

1. Fungsi Budgeter atau Fungsi Finansialadalah Fungsi Pajak untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam kas negara, dengan maaksud untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
2. Fungsi Budgeteradalah fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan.
3. Fungsi Regulerend(fungsi mengatur) adalah Fungsi Pajak untuk menhatur suatu keadaan dalam masyarakat dibidang social, ekonomi, maupun politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Pajak merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan.

Di dalam pajak sendirri memuat beberapa asas yang menjadi pokok dasar dan utama pelaksanaan pajak itu sendiri. Adapaun asas tersebut meliputi sebagai berikut:

1. asas rechtsfilosofis,
2. asas pengenaan pajak,
3. asas pemungutan pajak,
4. asas pembagian beban pajak, dan
5. asas dalam pembuatan Undang-Undang Pajak.

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Pajak, Fungsi Hukum Pajak, Asas-Asas Pajak ini dibuat dengan maksud dan tujuan agar wawasan anda semakin bertambah, dan artikel ini dapat dijadikan bahan acuan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait:

Incoming search terms: