Blog

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Dalam hal ini sebenarnya apa itu hukum??? yang dalam pengertian sederhana, hukum adalah kumpulan peraturan hidup “perintah-perintah dan larangan-larangan” yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum terdiri dari peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang, hukum mengikat semua orang, oleh karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Sebenarnya apa dan bagaimana hukum itu??? Beberapa para ahli telah berusaha memberikan pengertian hukum, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.

Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supava menataati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-Jenis hukum
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.

Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

Menurut Abdul Whab Khalaf
Hukum merupakan tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.

Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Menurut Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum merupakan suatu himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat dan harus dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran akan pedoman hidup dapat mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.

Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.

Menurut Soerso
Hukum merupakan himpunan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakt yang mempunyai ciri perintah dan larangan bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Menurut M.H Tirtaatmidja
Hukum merupakan norma yang harus ditaati dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.

Menurut R. Soeroso
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Menurut Wasis Sp
Hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis yang dibuat oleh pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.

Menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

Menurut J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Hukum merupakan peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.

Menurut Prof Achmad Ali
Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum merupakan keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menagatakan berabagai arti hukum, meliputi hukum dalam arti:

* Ketentuan penguasa “keputusan hakim, undang-undang dan sebagainya”.
* Petugas-petugasnya “penegak hukum”.
* Sikap tindak.
* Sistem kaidah.
* Jalinan nilai “tujuan hukum”.
* Tata hukum.
* Ilmu hukum.
* Disiplin hukum.

Menurut Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

Menurut Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

Menurut Wiryono Kusumo
Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Soetandyo Wigjosoebroto
Menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal tentang apa itu hukum, karena sebanarnya hukum terdiri dari tiga konsep yaitu:

* Hukum sebagai asas moralitas.
* Hukum sebagai kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu.
* Hukum sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam hidup bermasyarakat.

Menurut Lily Rasjidi
Hukum bukan hanya sekedar norma tetapi juga institusi.

Menurut Satjipto Raharjo
Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia “norma” hukum ialah ketentuan.

Menurut Grotius
Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan “law is rule of moral astion obligation to that which is right”.

Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

Menurut J.C.T Simorangkir
Hukum merupakan segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala sifat tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

Menurut S.M. Amin
Hukum merupakan serangkaian peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya untuk menghadirkan ketertiban pada pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban, keamanan terjaga dan terpelihara.

Menurut Olivecona
Hukum adalah aturan-aturan tentang kekusasaan, dimana aturan tersebut memuat pola-pola tingkah laku bagi pelaksanaan kekuasaan.

Menurut Max Weber
Hukum adalah suatu kompleks dari kondisi-kondisi faktual yang ditentukan oleh tindakan manusia.

Menurut Otje Salman
Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan, kaidah,disiplin, lembaga sosial,tata hukum, keputusan penguasa, petugas, proses pemerintah, sarana pengadilan sosial, sikap, nilai-nilai dan seni.

Menurut Edmund Mezger
Hukum adalah suatu aturan yang mengikat pada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan sanksi berupa pidana.

Menurut J. Proudhon
Hukum adalah suatu asas yang mengatur keseimbangan yang goyah dan pertentangan pokok yang ada dalam kenyataan sosial.

Menurut Hamaker
Hukum adalah serangkaian petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.

Menurut I Kisch
Didalam hukum terdapat tiga unsur pokok yaitu: unsur penguasa, unsur kewajiban, dan unsur kelakuan.

Menurut Hendry Summer Maine
Hukum adalah produk penyesuaian sosial dalam masyarakat yang statis.

Menurut Frieddmann
Hukum adalah pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal atau umum, sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman kehidupan.

Menurut K. Renner
Hukum adalah suatu perubahan masyarakat secara radikal dan tidak dan tidak diikuti dengan perubahan struktur hukum.

Menurut Llywellin
Hukum merupakan sesuatu yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.

Menurut Kantorowih
Hukum adalah seluruh aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.

Menurut Marhainis Abdul Hay
Hukum merupakan segala ketentuan yang mengatur tingkah laku orang didalam pergaulan masyarakat.

Menurut John Stuar Mill
Hukum adalah suatu tindakan yang hendaknya ditujukan terhadap pencapaian kebahagiaan.

Menurut Suardi Tasrif
Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa dan dibuat oleh yang berwenang yang berisi tentang suatu perintah atau larangan atau izin untuk membuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

Menurut Stammler
Hukum merupakan suatu struktur tertentu yang memberi bentuk pada tujuan-tujuan manusia yang menggerakkan manusia untuk bertindak.

Menurut Saitnt Simon
Hukum adalah pertentangan antara masyarakat dan ekonomi dan blog besar dari kelompok-kelompok lokal dan ekonomi merupakan pusatnya.

Menurut Soedikno Mertokusumo
Hukum adalah seluruh kumpulan peraturan- peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku, yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang bersifat memaksa dan adanya sanksi.

Menurut Soerojo Soekamto
Hukum adalah ilmu pengetahuan, sistem ajaran tentang kenyataan, kaidah atau norma, tat hukum, keputusan pejabat, petugas,proses pemerintah, ajeg dan hukum dalam arti jalinan nilai-nilai.

Demikianlah pembahasan mengenai 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.