Blog

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Beserta Uraiannya

Berikut beberapa ringkasan pengertian hukum yang mendasari tingkah laku masyarakat di lingkungan sosial menurut para ahli hukum.

Pengertian hukum
Pengertian hukum : timbangan sering digunakan sebagai simbol keadilan di ranah hukum

Image courtesy of /2012/03/ironi-di-negara-hukum/Van Kan

Pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup manusia bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat, bertujuan menjaga perdamaian dan ketertiban. Peraturan hukum didirikan supaya dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan hidup manusia dengan cara yang tertib agar kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat bisa tercapai.

Wiryono Kusumo

Pengertian hukum memiliki definisi sebagai keseluruhan peraturan tertulis dan tak tertulis yang mengatur tata tertib di masyarakat dan pelanggarnya dapat diberikan sanksi. Tujuannya adalah mengadakan kebahagiaan, ketertiban dan keselamatan dalam. masyarakat.

E. Utrectht

Pengertian hukum adalah kumpulan petunjuk hidup baik larangan atau perintah untuk mengatur ketertiban suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggotanya. Apabila dilanggar akan menimbulkan tindakan tertentu dari pihak pemerintah. Hukum berfungsi sebagai alat penguasa yang memiliki kemampuan memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelaku pelanggar hukum karena tindakan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran merupakan monopoli penguasa.

Satjipto Raharjo

Pengertian hukum adalah sebuah karya manusia dalam bentuk norma-norma berisi petunjuk tingkah laku. Hukum adalah pencerminan kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya melakukan pembinaan masyarakat dan kemana harus diarahkan. Hukum mengandung rekaman beberapa ide yang dipilih oleh masyarakat dimana hukum tersebut diciptakan. Beberapa ide tersebut berhubungan dengan keadilan.

Prof. Satjipto Rahardjo ( ), pakar hukum progresif

Image courtesy of /berita/baca/lt4b4745cf47f9e/maestro-hukum-progresif-itu-telah-tiadaPengertian hukum dibahas melalui perspektif filsafat dan bersifat normatif berarti dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat demi menciptakan keadilan.

Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian hukum adalah sebuah sistem buatan manusia untuk membatasi perilaku supaya tingkah laku manusia dapat dikendalikan dalam kehidupan sosialnya. Hukum merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan sebuah system kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara. Tugas hukum akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam sebuah masyarakat yang membuat dalam setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai ketentuan dan peraturan tertulis dan tak tertulis dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan mengadakan sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal misalnya seperti ketentraman, ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian. Dengan adanya hukum maka setiap masalah dapat diselesaikan melalui perantara hakim lewat proses pengadilan. Hal ini juga menjadi pencegah supaya setiap orang tidak main hakim sendiri atas orang lain atau dirinya sendiri.

Jenis-jenis hukum di Indonesia
Umumnya hukum terbagi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik jg mencakup hukum pidana yang mengatur hubungan antar pribadi dengan masyarakat dan hanya diaplikasikan apabila benar-benar dibutuhkan masyarakat. Penyataan hukum pidana yang berkembang menjadi hukum publik diberikan oleh Van Hamel. Menurutnya pelaksanaan hukum pidana sepenuhnya berada di tangan Negara dengan sedikit pengecualian yaitu terhadap klacht-delicht (delik delik aduan). Diperlukan suatu pengaduan terlebih dulu dari pihak yang merasa dirugikan supaya hukum ini dapat diterapkan oleh Negara.

Karena dari itu hukum pidana ini lebih bertumpu pada kepentingan umum masyarakat, bukan pada kepentingan khusus individu. Berbeda dengan sifat hukum perdata yang melihat hubungan pelaku terhadap korban sebagai hubungan antara pihak yang merugikan dan dirugikan, hukum pidana lebih melihat pihak yang merugikan sebagai pihak yang bersalah terhadap pihak yang menjamin kepentingan umum dan masyarakat itu sendiri, yakni pemerintah.

Jenis hukum pidana

Image courtesy of/2012/09/01-pengertian-hukum-pidana.htmlBeberapa contoh hukum privat (privatatrecht)

* Hukum sipil (civilrecht) dalam artian luas mencakup hukum perdata (burgerlijkerecht), hukum dagang (handelsrecht)
* Hukum sipil dalam arti sempit hanya meliputi hukum perdata

Beberapa contoh hukum publik

* Hukum tata Negara yang mengatur susunan serta bentuk suatu Negara dan juga hubungan kekuasaan antara alat Negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
* Hukum administrasi Negara (hukum tata usaha Negara) mengatur cara menjalankan tugas serta menunaikan hak dan kewajiban perangkat Negara
* Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang serta memberikan sanksi kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengatur bagaimana suatu perkara dapat diajukan ke muka pengadilan beserta hukum acaranya juga. Logeman dan Paul Schlten menganggap hukum pidana bukanlah termasuk hukum publik.
* Hukum internasional (publik dan perdata) adalah hukum yang menjelaskan bagaimana hukum antar warga negara sebuah bangsa dengan warga negara dari bangsa lain dalam sebuah hubungan internasional.
* Hukum internasional publik menjelaskan relasi antar negara dalam sebuah hubungan internasional.

Hukum tidak hanya berlaku di satu wilayah saja namun ada juga hukum yang sifatnya mencakup dunia internasional

Image courtesy of /pengertian-hukum-internasional.htmlBerdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum secara sederhana berarti peraturan-peraturan dalam bentuk sanksi dan norma, tertulis atau tidak tertulis, yang dirancang untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadi kekacauan.

Hukum bertugas untuk memberi jaminan pada masyarakat akan adanya kepastian hukum. Setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pembelaan hukum.

Kategori hukum secara singkat

Berdasarkan bentuknya: hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Berdasarkan wilayah berlakunya: hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional

Berdasarkan fungsinya: hukum formal dan hukum materil

Berdasarkan waktunya: ius constitutum (hukum yang berlaku), ius constituendum (hukum yang diharapkan berlaku di kemudian hari), lex naturalis (hukum alam)

Ius constitutum atau hukum yang berlaku adalah kategori hukum menurut waktunya

Image courtesy of /42931Berdasarkan isinya: hukum privat, hukum publik, hukum antar waktu

* Hukum publik sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukm pidana dan hukum acara.
* Hukum privat dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum waris dan hukum kekayaan

Berdasarkan pribadi: hukum satu golongan, hukum antar golongan dan hukum semua golongan

Berdasarkan wujudnya: hukum subjektif dan hukum objektif

Berdasarkan sifatnya: hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa

Kata kunci: