Blog

Pengertian Hukum Hingga Tujuannya Menurut Para Ahli

Jakarta – Pengertian hukum diartikan beragam oleh para ahli. Definisi hukum ini berbeda-beda lantaran setiap sarjana hukum memberikan batasan hukum yang berbeda sehingga hukum sulit dirumuskan.

Meski begitu, untuk memudahkan memahami pengertian hukum, para ahli mendefinisikan hukum sebagai berikut:

Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum karya Tami Rusli, berikut pengertian hukum menurut para ahli:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mr.E.M Meyers dalam buku ‘Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht’ Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. . S.M. Amin dalam buku ‘Bertamasya ke Alam Hukum’ Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga. . J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto dalam buku ‘Pelajaran Hukum Indonesia’ Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Pengertian hukum kini telah diketahui. Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Adapun berikut pendapat para ahli terkait definisi tujuan hukum:

1. Subekti dalam buku ‘Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan’ Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. . L.J Van Apeldoorn dalam buku ‘Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht’ Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. . Geny, dalam ‘Science et technique en droit prive positif’ Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan ‘kepentingan daya guna dan kemanfaatan . Jeremy Bentham dalam buku ‘Introduction to the moral and legislation’ Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

Ciri-ciri Hukum
Ada dua ciri-ciri hukum yang disampaikan Tami Rusli dalam buku Pengantar Ilmu Hukum yang ditulisnya, yaitu:

1. Adanya perintah dan atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Adapun yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman, baik pidana, denda hingga sanksi.

(izt/imk)