Blog

Pengertian HAM Macam Ciri UU Konsep Dan Caranya

RuangPengetahuan.Co.Id – Pada kesempatan kali ini Ruang Pengetahuan akan membahas tentang Hak Asasi Manusia.

Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan tentang pengertian pengertian hak asasi manusia, macam-macam, undang-undang, ciri-ciri dan konsepnya secara singkat dan jelas. Untuk lebih mudah dalam memahaminya silahkan simak artikel tentang hak asasi manusia berikut ini.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM atau hak asasi manusia adalah hak-hak dasar manusia fundamental yang telah menjadi milik dunia sejak kelahiran mereka dan setelah kelahiran mereka dan secara universal berlaku dan diakui oleh semua orang.

Ungkapan hak asasi manusia itu sendiri memiliki makna sendiri dari setiap kata yaitu hak yang berarti kekuatan atau kepemilikan sesuatu, sedangkan Asasi artinya adalah sesuatu yang fundamental atau mendasar.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa definisi hak asasi manusia secara singkat adalah hal yang penting dan mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Namun dalam praktiknya, begitu banyak pelanggaran HAM terjadi di berbagai belahan dunia.

Setiap orang di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Istilah hak asasi manusia telah muncul pada masa perkembangan.

Definisi hak asasi manusia dapat dibagi menjadi hak, hak asasi manusia dan manusia. Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan. Karena HAM itu sendiri sangat penting.

Berikut ini adalah pengertian HAM menurut beberapa para ahli:

1. Jhon Locke
Hak asasi manusia menurut Jhon Locke adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia secara langsung sebagai hak alami. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia bersifat fundamental dan sakral.

2. Jan Materson
Jan Materson adalah anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Menurutnya, HAM adalah hak yang ada di setiap manusia yang tanpanya mustahil manusia hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap orang di dunia sejak lahir. HAM bersifat universal karena hak dimiliki tanpa perbedaan. Ras, jenis kelamin, budaya, etnis dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak asasi manusia menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah hak fundamental. Hak-hak yang dimiliki oleh orang berdasarkan sifatnya dan yang tidak dapat dipisahkan pada prinsipnya, sehingga bersifat sakral.

5. Oemar Seno Adji
Oemar Seno Adji berpendapat bahwa pengertian hak asasi manusia adalah hak yang melekat dalam setiap martabat manusia sebagai manusia dari ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut adalah macam-macam dari hak asasi manusia:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)
HAM jenis ini adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Kebebasan berekspresi adalah contoh dari hak asasi manusia pribadi ini contohnya Kebebasan untuk bepergian, untuk pindah, untuk pindah ke tempat yang berbeda dan lainnya.

2. Hak Asasi Politik (Politic Rights)
HAM jenis ini adalah hak asasi manusia dalam kehidupan politik. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, hak untuk mengajukan petisi dan sebagainya.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
HAM jenis ini menyangkut hak individu dalam masalah ekonomi. Contoh dari hak milik adalah kebebasan untuk membeli dan menjual, perjanjian kontrak, Implementasi sewa, untuk memiliki sesuatu dan memiliki pekerjaan nyata.

4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
HAM jenis ini adalah hak atas perlakuan yang sama dalam proses pengadilan. Contohnya adalah hak untuk pembelaan hukum, hak untuk pemeriksaan, investigasi, penangkapan, pencarian dan investigasi publik.

5. Hak Asasi Sosial Budaya
HAM jenis ini adalah hak yang terkait dalam kehidupan manusia. Beberapa contoh adalah hak untuk menunjuk, memilih dan memberikan pendidikan, hak untuk menerima instruksi, hak untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.

6. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
HAm jenis ini adalah hak atas populasi yang setara dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya termasuk perlakuan yang sama di sektor hukum dan pemerintah sebagai pegawai negeri, perlindungan dan hukum.

Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Indonesia juga memiliki undang-undang yang mengatur hak asasi manusia (HAM). berikut penjelasannya:

1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk menjaga hidup dan kehidupan mereka.

2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 Setiap orang memiliki hak untuk memulai keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah. Dalam Pasal 28A ayat 2 setiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang dan hak atas hadiah yang berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 memuat informasi tentang pembangunan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, hak atas pendidikan dan perolehan fungsi dari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Pasal 28C ayat 2 adalah tentang mengajak individu untuk memperjuangkan hak kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.

4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 berisi semua orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum dan yang adil di hadapan hukum. Pasal 28 D ayat 2 memiliki hak atas kebebasan kerja dan kompensasi serta perlakuan yang adil dan memadai dalam hubungan kerja.

Pasal 28 D ayat 3 berisi setiap warga negara yang berhak atas kesempatan serupa di pemerintahan. Untuk paragraf 4, ini berisi hak bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 setiap orang bebas untuk menerima agama dan beribadah sesuai dengan agama mereka masing-masing, memilih pendidikan dan pengajaran, bekerja, hidup dan meninggalkan negara dan kemudian kembali lagi.

6. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi
Pasal 28 f ini menjelaskna bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan menerima informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial mereka. Demikian juga ketika mencari, memproses, menyimpan, memiliki dan menyediakan informasi menggunakan semua teknologi yang tersedia.

7. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial
Pasal 28 G yang mengatur kesejahteraan dan jaminan sosial, dibagi menjadi beberapa pasal:

* Ayat 1. Ayat 1 menetapkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dalam kemakmuran, memiliki ruang hidup dan memiliki lingkungan yang baik dan hak atas layanan kesehatan.
* Ayat 2. Ayat 2 mengatur apakah fasilitas dan perawatan tertentu akan diterima untuk memperoleh peluang dan fungsi yang setara dan adil.
* Ayat 3. Ayat 3 hak atas jaminan sosial mengatur untuk berkembang sebagai orang yang layak.
* Ayat 4. Ayat 4 mengatur hak milik pribadi dan hak properti selanjutnya tidak boleh diambil alih oleh siapa pun.

Sebenarnya, ada banyak lagi pasal yang mengatur hak asasi manusia. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda bisa mendapatkan informasi dari berbagai referensi seperti buku atau media elektronik. Untuk mempertahankan konsep hak asasi manusia itu sendiri, berbagai pihak harus melakukan ini.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut adalah ciri-ciri dari Hak Asasi Manusia (HAM):

1. Hak asasi manusia tidak hanya diberikan kepada seseorang. Tetapi diberikan kepada semua orang, baik hak politik, hak sipil, hak sosial, hak ekonomi dan hak budaya.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dicabut, diserahkan atau dihapus.
3. Hak asasi manusia memiliki karakter intrinsik, yaitu hak yang telah ada di dunia sejak kelahiran manusia.
4. Hak asasi manusia bersifat universal, sehingga berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan etnis, status, jenis kelamin, dan perbedaan lainnya.

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM)
Gagasan tentang hak asasi manusia dimulai atau muncul dari kepercayaan manusia itu sendiri sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT dan setara. Ini berarti bahwa orang dilahirkan bebas dan memiliki martabat, hak yang sama. Itulah sebabnya setiap orang harus diperlakukan secara adil dan beradab.

Sifat hak asasi manusia (HAM) bersifat umum dan universal yang berarti bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semua orang yang tidak mengenal ras, suku, bangsa dan agama. Masyarakat di seluruh dunia harus berusaha untuk melindungi hak orang lain dan tidak untuk menekan hak orang lain yang secara sosial atau ekonomi di bawah.

Namun kenyataan bahwa penegakan HAM tidak dipermudah oleh negara atau masyarakat. Tetapi kita sebagai orang yang berpengetahuan luas, berakal dan beradab harus selalu berusaha menghormati hak satu sama lain.

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Dari Berbagai Penjuru Dunia
Dari banyak masalah yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, sebuah organisasi telah muncul yang berfungsi sebagai forum bagi masyarakat untuk memecahkan masalah hak asasi manusia dan berkomitmen untuk setiap hak asasi manusia di bumi. Karena sebagai wadah organisasi, itu adalah ujung tombak setiap masalah yang ada.

Contoh organisasi di berbagai belahan dunia adalah Institute for Migrant Rights, Amnesty International, ARTICLE 19, Justice for the World, Olympics Watch, Hak Asasi Manusia di Tiongkok dan Beijing 2008 dan seterusnya.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Meskipun pengertian HAM sudah dijabarkan sedemikian rupa, tetapi dalam implementasinya masih banyak pelanggaran. Demikian juga ada berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah pembantaian Rawagede pada tahun 1945, pembantaian PKI pada tahun , insiden Tanjung Priok pada tahun 1984, insiden Santa Cruz pada tahun 1991 dan banyak lagi.

Cara Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak milik semua orang. Untuk mempertahankan hak-hak ini, setiap orang harus saling menghormati. Di sini Anda akan menemukan kiat atau cara untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang lain, yaitu dengan cara:

1. Hargai perbedaan pendapat dalam suatu forum atau suatu hubungan
2. Jangan memaksakan kehendakmu sendiri
3. Biarkan orang lain melakukan apa yang mereka inginkan dengan syarat jika kegiatan yang dilakukan itu tidak membahayakan pihak lain
4. Beri semua orang kebebasan penuh
5. Menjalani proses hukum HAM apabila terjadi sebuah pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar
6. Memahami dengan baik ketika orang lain memiliki hak yang sama dengan Anda
7. Jangan bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Macam-Macam, Undang-Undang, Ciri-Ciri dan Konsepnya ini semoga bisa memberi manfaat bagi kita semua, terimakasih.

Baca Juga Artikel Lainnya >>>