Blog

Pengertian HAM Lengkap Dengan Sejarah Ciri Macam Dan Pelanggaran

Pengertian HAM – Assalamualaikum, salam sehat bagi kita semua. Allah SWT telah memberikan kepada seluruh manusia yang ada di bumi ini Hak. Hak itu adalah hak asasi manusia atau bisa disingkat dengan HAM. HAM ini didapat oleh manusia sejak dia dilahirkan oleh ibunya ke dunia ini.

Yang dimana kodratnya sudah menyatu di dalam diri manusia tersebut, yang mana HAM ini harus dibawa dan dijunjung tinggi serta diakui oleh semua orang.

Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sangat sempurna. Kesempurnaan itu ialah Allah SWT telah memberikan akal dan pikiran kedalam diri setiap manusia.

Allah SWT hanya menganugrahkan akal dan pikiran kepada manusia saja. Mahkluk Allah SWT lainnya tidak memiliki akal dan pikiran, mereka hanya dianugrahi naluri saja.

Hak Asasi Manusia haruslah dijunjung tinggi oleh semua orang agar tidak ada tindakan-tindakan yang bisa melanggar Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya, mari kita langsung saja membahas tentang HAM atau sering juga disebut dengan Hak Asasi Manusia.

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah merupakan sebuah prinsip-prinsip norma ataupun moral yang norma atau moral tersebut menggambrkan suatu standart tertentu dari adap dan tata krama manusia, serta hal itu dilindungi sepenuhnya secara baik sbagai hak-hak hukum internasional.

Jadi HAM disini mempunyai peran penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Hal tersebut digunakan untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada manusia itu sendiri.

Itu tadi merupakan pengertian HAM secara umum dan secara garis besarnya. Masih ada definisi-definisi dari berbagai ahli maupun aktifis Hak Asasi Manusia di seluruh dunia ini.

Namun sebelum membahas tentang pengertian HAM menurut para ahli dan aktifis tersebut, mari kita membahas tentang hak terlebih dahulu.

Secara bahasa makna dari kata HAK ini merupakan sebuah unsur utama yang bersifat normatif sebagai rujukan utama dalam berperilaku.

Selain berperilaku, juga digunakan sebagai rujukan dari kekebalan, melindungi kebebasan manusiawi, serta menjamin keberlangsungan adanya peluang bagi manusia untuk menjaga marabat dan hakikatnya.

Terdapat tiga unsur utama untuk bisa menyatukan dasar hak menjadi satu dasar pengertian hak, yaitu :

1. Pemilik hak itu sendiri
2. Ruang lingkup dalam penerapan hak
3. Pihak yang bersedia secara penuh dalam penerapan hak

Hal tersebut bisa kita simpulkan bahwa hak merupakan unsur yang bersifat normatif yang telah melekat pada diri manusia.

Yang penerapanya sendiri berada ada ruang lingkup hak kebebasan dan hak persamaan yang terkait dengan interaksi antara individu dan lembaga.

Maksut dari pemerolehan hak disini adalah bagaimana pemberian hak kepada manusia itu sendiri. Terdapat 2 teori tentang pemerolehan hak, yaitu :

1. Teori Pemerolehan Hak McCloskey : Teori dari McCloskey menyatakan bahwa tujuan dari pemberian hak adalah untuk kepemilikan, digunakan, atau sudah digunakan.
2. Teori Pemerolehan Hak Joel Feinberg : Joel Feinberg mengatakan bahwa pemerolehan hak penuh merupakan inti kesatuan dari klaim yang belum sah. Sehingga akam diperoleh keuntungan bersama, namun dengan syarat hak dilaksanakan beriringan dengan melaksanakan kewajiban. Oleh karena sebab itulah unsur hak dan kewajiban tiak dapat dipisahkan satu sama lain.

Yang berikutnya adalah pengertian HAM menurut para ahli. Jika diatas tadi adalah pengertian HAM secara umum, berikut ini adalah pengertian HAM menurut para ahli atau aktifis HAM.

Inti dari beberapa pendapat para ahli di bawah ini tentang pengertian HAM kurang lebih hampir sama.

Langsung saja, berikut ini adalah beberapa pendapat para ahli tentang pengertian HAM :

John Locke mengungkapkan bahwa pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Allah SWT kepada manusia bertujuan sebagai hak yang dikodrati.

HAM ini sendiri bersifat mendasar atau fundamental bagi keberlangsungan hidup manusia dan pada hakikatnya HAM sangat suci. Oleh karena itu, di dunia ini tidak ada yang mampu untuk mencabut HAM tersebut.

Itulah pendapat John Locke tentang Hak Asasi Manusia.

Yang salanjutnya adalah pendapat dari H.A.R. Tilaar. Menurutnya pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah merupakan hak-hak yang melekat pada diri tiap-tiap insan dan jika insan tersebut tidak memiliki hak tersebut, maka ia tidak akan bisa hidup selayaknya seperti manusia normal pada umumnya.

Hak-hak tersebut dianugrahkan kepada tiap-tiap insan sejak mereka dilahirkan ke dunia ini oleh Allah SWT. Dan hak ini tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun itu.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto berpendapat tentang pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia. Pendapat tersebut berbunyi, Hak Asasi Manusia adalah merupakan suatu hak yang memiliki sifat fundamental atau mendasar atau asasi.

Hak tersebut bersifat suci karena hak-haknya didapatkan oleh manusia sejak mereka lahir di dunia ini dan hak tersebut diberikan oleh Allah SWT. Serta hak-hak tersebut dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yang tidak bisa dipisahkan dari diri mereka.

Mahfudz M.D adalah seorang yang pernah menjabat menjadi ketua mahkamah konstitusi pada tahun dan hakim mahkamah kostitusi pada periode . Beliau juga pernah menjadi anggota DPR dan menteri pertahanan pada kabinet persatuan nasional.

Beliau berpendapat bahwa pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat pada martabat setiap manusia di bumi ini yang mana hak tersebut diperoleh manusia sejak mereka lahir di bumi. Sehingga pada dasarnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.

Orang yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lemhannas terlama dan juga mantan menteri kehakiman sekaligus merangkap menjadi menteri sekretaris negara ini berpendapat tentang Hak Asasi Manusia.

Pendapatnya tentang pengertian HAM tersebut berbunyi bahwa Hak Asasi Manusia adalah segala sesuatu hak dasar atau utama yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupanya sejak mereka lahir.

Itu tadi adalah pendapat Muladi tentang Hak Asasi Manusia. Beliau berpendapat HAM sangatlah penting dalam kehidupan.

Miriam Budiarjo adalah merupakan pakar dari ilmu politik serta mantan anggota dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Beliau lahir pada tanggal 20 November 1923 dan telah wafat pada tanggal 08 Januari 2007 silam.

Wanita yang sangat berjasa dalam memperjuangkan HAM di Indonesia ini berpendapat bahwa pengertian HAM adalah Hak yang bersifat universal karen tidak memandang adanya perbedaan pada jenis kelamin, budaya, ras, suku, agama, dan lain sebagainya.

Hak tersebut dimiliki oleh manusia sejak mereka dilahirkan ke dunia ini.Dan tidak ada siapapun yang bisa menggugat hak tersebut.

Pengertian HAM berikutnya adalah dari Austin Ranney. Austin Ranney lahir pada tahun 1920 dan wafat pada tahun 2006 silam. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua dari Asosiasi Peneliti Politik Amerika pada tahun .

Ilmuwan politik Amerika serta pakar partai politik Amerika ini berbendapat bahwa Hak Asasi Manusia ialah ruang lingkup kebebasan bagi setiap individu manusia yang dirumuskan dengan jelas dan terperinci dalam konstitusi. Serta hak ini sudah terjamin dalam pelaksanaanya oelh pemerintah setempat.

Orang yang bernama asli Franz Graf von Magnis ini adalah seorang yang dikenal sebagai Direktur Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Beliau juga merupakan seorang budayawan Indonesia serta rohaniawan Katolik.

Beliau berpendapat bahwa pengertian HAM adalah hak-hak yang ada disetiap individu manusia. Hak ini tidak diperoleh dari masyarakat atau manusia lainnya. Dan bukan juga dari hukum positif, Tapi atas derajatnya sebagai manusia.

Manusia mempunyai Hak Asasi Manusia karena ia adalah merupakan manusia. Hak ini dianugrahkan oleh Tuhan YME kepada manusia sejak ia dilahirkan.

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah merupakan hak yang mencakup lima bidang kehidupan. Lima bidang tersebut adalah ekonomi, politik, sosial, budaya, dan sipil.

Kelima bidang diatas tidak dapat dipisahkan satu sama lain, semuanya terikat menjadi satu. Hak-hak dalam bidang sipil dan politik tidak akan berarti jika masyarakat masih bergelut dengan yang namanya kemiskinan dan penderitaan.

Hak Asasi Manusia bukanlah hak bersifat mendukung individualisme, melainkan mengutamakan memberikan perlindungan kepada individu, golongan, kelompok, organisasi, dan lain sebagainya di tengah kerasnya kehidupan modern ini.

HAM merupakan simbol penting solidaritas nyata sebuah bangsa dan negara dengan warganya yang lemah.

Sejarah HAM

Jika diatas tadi adalah tentang pengertian HAM. Yang berikut ini adalah tentang sejarah perkembangan HAM di dunia maupun di Indonesia.

Sejarah Hak Asasi Manusia berawal dari benua biru atau benua Eropa. Dan itu berawal pada abad ke 17, di Inggris terdapat seorang filsuf bernama John Locke yang merumuskan adanya hak yang bersifat alami yang melekat pada diri manusia. Hak tersebut adalah hak kebebasan, hak untuk hidup, dan hak milik.

1. Magna Charta

Magna Charta adalah merupakan sebuah piagam perjanjian kesepakatan yang dicetuskan pada tahun 1215 antara para bangsawan dengan raja di Inggris yang waktu itu adalah Raja John.

Piagam Magna Charta tersebut berisi bahwa raja memberikan jaminan atas beberapa hak kepada para bangsawan dan keturunanya.

Hak tersebut ialah hak untuk tidak dijebloskan ke penjara tanpa melalui proses pemeriksaan pengadilan sesuai aturan. Hak tersebut hingga kini masih menjadi bagian konstitusional di Inggris.

2. Revolusi Amerika

Peristiwa revolusi Amerika pada tahun 1776 ini merupakan peristiwa perjuangan besar-besaran rakyat Amerika. Masyarakat Amerika kala itu berjuang melawan penjajah yang berasal dari negara Inggris.

Perjuangan rakyat Amerika tersebut menghasilkan sebuah kemerdekaan bagi Amerika Serikat dan Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli 1776.

3. Revolusi Perancis

Revolusi Perancis terjadi pada tahun 1789, kala itu terjadi pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri. Rakyat memberontak karena raja waktu itu dianggap bertindak sesuka hatinya atau sewenang-wenang serta bertindak absolut.

Hasil dari peristiwa revolusi Perancis melahirkan pernyataan hak-hak manusia dan warga negara perancis yang meliputi hak kesamaan, hak kebebasan, dan hak persaudaraan.

1. Masa Pra-Kemerdekaan

Meskipun Hak Asasi Manusia sudah lama dikenal, pemikiran tentang Hak Asasi Manusia baru muncul di Indonesia pada abad ke-19. Randen Ajeng Kartini merupakan tokoh Indonesia pertama yang mencetuskan gagasan atau pikiran tentang Hak Asasi Manusia secara jelas di Indonesia.

Raden Ajeng Kartini membuat surat-surat yang isinya tentang gagasan atau pikiran tentang Hak Asasi Manusia. Surat itu beliau tulis 40 tahun sebelum peristiwa proklamasi di Indonesia.

2. Masa Kemerdekaan Orde Lama

Perkembangan HAM berikutnya adalah pada saat sidang BPUPKI. Banyak tokoh di BPUPKI yang menginginkan UUD 1945 mengatur dengan jelas Hak Asasi Manusia.

Namun usaha para tokoh tersebut hanya membuahkan hasil yang kurang maksimal. UUD 1945 hanya membahas sedikit saja soal HAM.

Kemudian pada waktu UUDS 1950 dan konstitusi RIS sebenarnya banyak membahas tetang HAM di dalamnya. Namun dua hal tersebut hanya berlaku beberapa tahun saja.

3. Masa Kemerdekaan Orde Baru

Masa order baru merupakan masa dimana pelanggaran HAM di Indonesia sangat merajalela. Pada saat itu HAM dianggap tidak sesuai dengan prinsip pancasila dan budaya timur, melainkan HAM dianggap sebagai paham liberal.

Untuk mengatasi hal tersebut, terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1993. Meski begitu, bembentukan komisi tersebut tidak membuahkan hasil. Masih banyak terjadi pelanggaran HAM di seluruh daerah Indonesi entah itu pelanggaran HAM ringan ataupun berat.

Dari situlah warga Indonesia terdorong untuk melakukan reformasi sebagai pengganti masa orde baru.

4. Masa Kemerdekaan Reformasi

Di masa inilah HAM mulai mengalami kemajuan yang signifikan. berbagai dokumen lahir yang membahas tentang HAM. Salah satunya ialah Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Undang-Undang Tentang HAM

Jika diatas sudah dijelaskan tentang pengertian dan sejarah, yang berikutnya adalah peraturan yang menjelaskan dan mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Aturan-aturan tersebut ditujukan guna tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran HAM yang tidak diinginkan dan sangat merugikan tersebut.

> Baca juga : Pengertian Demokrasi, Lengkap Dengan Sejarah, Macam, Ciri, dan Menurut Ahli !!!

Di Indonesia Hak Asasi Manusia juga sudah dijelaskan di dalam UUD 1945. HAM diatur dalam UUD 45 pasal 28 A – J. Berikut ini adalah bunyi dari UUD 45 pasal 28 A sampai J :

1. Pasal 28 A tengtang Hak Hidup

2. Pasal 28 B tentang Hak Berkeluarga

3. Pasal 28 C tentang Hak Memperoleh Pendidikan

4. Pasal 28 D tentang Kepastian Hukum

5. Pasal 28 E tentang Kebebasan Beragama

6. Pasal 28 F tentang Komunikasi dan Informasi

7. Pasal 28 G tentang Hak Perlindungan Diri

8. Pasal 28 H tentang Kesejahteraan dan Mendapat Jaminan Sosial

9. Pasal 28 I tentang Dasar Hak Asasi Manusia

10. Pasal 28 J tentang Penghormatan HAM

Ciri-Ciri Atau Karakteristik HAM

Ada beberapa ciri khusus Hak Asasi Manusia yang membedakannya dari hak-hak biasa pada umumnya. Ciri tersebut secara garis besar ada 4 ciri, yaitu :

1. Tidak Dapat Dibagi

Arti dari HAM tidak dapat dibagi adalah semua orang memperoleh semua hak, mulai dari hak politik, hak sipil, hak sosial, hak ekonomi, dan hak budaya.

2. Hakiki

Maksut dari hakiki disini ialah HAM adalah hak yang didapat dari saat manusia lahir ke dunia ini, hak tersebut merupakan anugrah Allah SWT.

3. Universal

Universal berarti HAM adalah hak yang didapat oleh semua orang tanpa memandang agama, ras, suku, kelompok, gender, status, maupun bangsa.

4. Tidak Dapat Dicabut

HAM tdak dapat dicabut artinya adalah hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun itu serta tidak bisa di cabut atau diserahkan kepada individu lain.

Macam-Macam HAM

Dibawah ini adalah macam-macam HAM. Meski kita memiliki hak asasi manusia, kita tetap harus melakukannya sesuai aturan dan tata cara yang baik dan benar.

1. Hak Asasi Pribadi

Hak yang bersangkutan dengan kebebasan diri untuk memilih agama, berpendapat, berorganisasi, dan lain sebagainya.

Contohnya :

-. Bebas berpendapat

-. Kebebasan berorganisasi

-. Hak bebas memilih kepercayaan atau agama

2. Hak Asasi Sosial dan Budaya

Hak yang bersangkutan dengan masyarakat dalam berpendidikan, mengembangkan budaya, dan lain sebagainya.

Contohnya :

-. Berhak sekolah

-. Berhak komunikasi

-. Hak memilih jenjang pendidikan

3. Hak Asasi Politik

Hak dipilih dan memilih dalam pemerintahan.

Conrohnya :

-. Memilih presiden

-. Mendirikan partai politik

-. Menjadi wakil rakyat

4. Hak Asasi Ekonomi

Hak yang berhubungan dengan ekonomi, hak untuk menjual atau membeli, hak memiliki serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

-. Bebas membeli sesuatu

-. Kenebasan berjualan, namunharus sesui aturan

-. Hak bebas melakukan transaksi

5. Hak Asasi Hukum

Hak dimana kita bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam berjalanya hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

-. Hak yang sama dalam proses hukum

-. Mendapat layanan hukum

-.Mendapat perlindungan hukum

6. Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan ialah hak dimana kita mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan.

Contohnya :

-. Berhak memperoleh kapastian hukum

-. Mendapat pembelaan hukum

-. Hak mendapat perlakuan yang adil dalam hukum

Contoh Pelanggaran HAM

Banyak sekali pelanggaran HAM di dunia maupun di Indonesia ini. Namun, secara garis besarnya, pelanggaran HAM di bagi menjadi dua, yaitu :

1. Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang tidak membahayakan nyawa manusia.

Contohnya :

-. Pelecehan Seksual

-. Pencurian

-. Perampokan

-. Dan lain sebagainya

2. Pelanggaran HAM berat

Pelanggaran HAM berat adalah pelanggaran HAM yang bisa membahayakan nyawa manusia.

Contoh pelanggaran HAM berat di dunia :

-. Perang Bosnia

-. Gerakan Adolf Hitler di Jerman

-. Penindasan dan Penjajahan di Palestina

-. Pembunuhan di Rohingya

-. Dan masih banyak lagi.

Contoh pelanggaran HAM berat di Indonersia :

-. G30S PKI

-. Rezim Soeharto di Masa Orde Baru

-. Kasus Pembunuhan Munir

-. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

-. Tragedi Semanggi

-. Dan lain sebagainya

Penutup
Pada dasarnya adanya Hak Asasi Manusia adalah untuk kenyamanan dan keamanan kita bersama. Jadi, mari kita tetap menjaga Hak Asasi Manusia bersama-sama agar mendapat kenyamanan dan keamanan dalam hidup.

Munkin hanya itu tadi yang dapat saya tulis di postingn kali ini. Saya sangat berterima kasih kepada para pengunjung yang telah bersedia membaca postingan di Bebas Ketik ini.

Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika dalam penulisan ada kesalahan atau kata-kata yang menyinggung. Sampai jumpa di postingan selanjutnya. Wassalamualaikum, bye-bye !!!