Blog

Pengertian HAM LENGKAP Definisi Para Ahli CiriCiri Dan Contohnya

Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya.

Setiap manusia yang ada di dunia ini memiliki hak dan kewajiban yang harus di jalankan. Semakin berkembangnya zaman, muncullah istilah hak asasi manusia (HAM). Hak adalah kepunyaan atau kepemilikan, asasi merupakan hal mendasar.

Oleh karena itu, hak asasi manusia adalah hal yang mendasar dan utama dan harus dimiliki oleh manusia sebagai bentuk pembelaan keberadaan hak manusia itu sendiri.

Berikut ulasan tentang pengertian HAM, ciri-ciri dan contoh HAM, beserta pemahaman lainnya.

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia (HAM) adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun.

Dalam suatu negara, hak asasi manusia setiap warganya dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh rakyat.

Terdapat beberapa tokoh yang mengulas mengenai pengertian HAM, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Jhon Locke
John Locke mengungkapkan bahwa HAM adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang di kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

2. Jan Materson
Pengertian HAM menurut Jan Materson adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa ciri-ciri pokok yang mendefinisikan makna dari HAM itu sendiri. Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tetap dan utuh.

1. Hakiki
HAM bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia merupakan hak yang telah dimiliki manusia sejak lahir, bahkan ketika masih dalam kandungan. Hal ini bisa diartikan bahwa HAM merupakan kodrat yang telah diberikan Tuhan untuk manusia.

Bagaimanapun, HAM ada di sepanjang kehidupan manusia. Apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.

2. Universal
Ciri-ciri HAM selanjutnya adalah universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia di suatu negara tanpa terkecuali.

Hak asasi manusia tidak terbatas oleh tempat, ruang, dan waktu. Oleh sebab itu, dimanapun manusia, HAM harus dihormati dan dijunjung tinggi.

HAM juga bersifat universal yang bermakna menjunjung tinggi setiap hak manusia tanpa memandang kedudukan, agama, ras, usia, suku, dan lain sebagainya. Manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan sesama manusia lainnya.

3. Tetap
Bersifat tetap bermakna bahwa HAM akan terus ada dan melekat dalam diri seorang manusia. Sebagaimana makna HAM merupakan anugerah Tuhan kepada manusia, keberadaan HAM merupakan pembeda manusia dengan makhluk hidup lain.

Keberadaan HAM tidak dapat dihilangkan, diambil secara sepihak karena hak asasi manusia akan terus ada dalam diri manusia.

4. Utuh
Ciri pokok HAM selanjutnya adalah bersifat utuh. Hal ini bermakna bahwa hak asasi manusia tidak dapat dibagi antar sesama manusia. Semua orang memiliki hak yang utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak-hak yang lain.

Contoh HAM
Terdapat banyak contoh HAM yang melekat pada diri setiap orang sebagai manusia. Berikut beberapa contoh HAM.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)
Merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi setiap orang.

Berikut contoh hak asasi pribadi yang melekat pada setiap manusia:

* Hak kebebasan mengemukakan pendapat.
* Kebebasan dalam ber-organisasi.
* Hak menjalankan dan memeluk agama.
* Kebebasan untuk bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
* Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
* Hak hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak yang dimiliki seseorang dalam lingkup politik.

Berikut contoh hak asasi dalam lingkup politik:

* Hak memilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
* Mendirikan partai politik.
* Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
* Diangkat dalam jabatan pemerintah
* Kebebasan dalam kegiatan pemerintahan.
* Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Merupakan hak untuk memiliki perlakuan yang sama ketika dalam acara pengadilan.

Berikut hak asasi dalam peradilan:

* Menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
* Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
* Mendapatkan pembelaan dalam hukum.
* Memperoleh kepastian hukum.
* Mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

4. Hak Asasi Sosial Budaya
Manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial di masyarakat. Dalam kehidupan di masyarakat, setiap manusia memiliki hak yang berkaitan dengan kemasyarakatan.

Berikut contoh hak asasi dalam lingkup sosial budaya:

* Mendapatkan pendidikan yang layak.
* Mengembangkan bakat dan minat.
* Memperoleh jaminan sosial
* Hak untuk berkomunikasi
* Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.

5. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Setiap masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Berikut contoh hak asasi terkait hukum:

* Hak yang sama dalam proses hukum.
* Mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
* Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
* Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi menyangkut ekonomi berarti bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan aktivitas ekonomi berupa membeli, menjual, serta memanfaatkan sesuatu yang memiliki daya jual.

Berikut contoh hak asasi ekonomi:

* Kebebasan dalam membeli sesuatu.
* Kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
* Memiliki pekerjaan yang layak.
* Kebebasan melakukan transaksi.
* Hak memiliki sesuatu.
* Hak untuk menikmati SDA.

Undang-Undang yang Mengatur HAM
Hal-hal mengenai HAM telah diatur oleh undang-undang di setiap negara. Di Indonesia, berikut undang-undang yang digunakan sebagai landasan dalam hal HAM.

1. Pasal 28 A : mengatur tentang hak hidup
> Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28 B : mengatur tentang hak berkeluarga
> (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28 C : mengatur tentang hak memperoleh
> (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28 D : mengatur tentang hak kebebasan beragama
> (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E : mengatur tentang kebebasan memeluk agama
> (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

6. Pasal 28 F : mengatur hak komunikasi dan informasi
> Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

7. Pasal 28 G : mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial
> (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Demikian penjelasan mengenai pengertian HAM menurut para ahli, ciri-ciri, dan contohnya. Semoga bermanfaat!