Blog

PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI

LintasZona – Hak merupakan sesuatu yang melekat pada setiap manusia sejak dia dilahirkan ke dunia. Setiap manusia tentunya memiliki hak dalam berbagai bidang tertentu, misalnya hak hidup, hak untuk mendapatkan kesejahteraan, hak untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan masih banyak lagi. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pengertian hak menurut para ahli.

Pengertian Dari Hak Adalah
Pada umumnya hak dapat bermakna sebagai wujud dari kepemilikan, kebenaran, kewenangan, kekuasaan, wewenang, dan derajat menurut hukum. Di Indonesia hak-hak setiap warga negaranya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang didalamnya terdapat beberapa contoh hak warga Negara yang dijamin oleh Negara, seperti Hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Oleh karena itu, setiap warga Negara memiliki hak untuk hidup dan tinggal menetap di suatu wilayah tertentu, tanpa adanya tekanan atau diskriminasi dari manapun. Berikut ini pengertian Hak berdasarkan pendapat para ahli :

Definisi hak menurut Notonegoro ialah suatu kuasa atau kemampuan setiap individu dalam melaksanakan beberapa aktivitas, seperti menerima, melakukan, dan memiliki sesuatu. Setiap hak yang telah dimiliki oleh seseorang tidak dapat dipindahkan kepada individu lainnya. Sehingga, setiap individu dapat menerima hak-hak yang berbeda dengan porsinya masing-masing.

Soerjono Soekanto mendefinisikan hak sebagai sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia, yang dibagi menjadi dua yakni Hak Searah/Relatif dan Hak Jamak arah/ Absolut. Adapun pengertian dari Hak searah atau relatif adalah hak-hak yang terdapat dalam hukum perjanjian. Misalnya, Hak menagih yang terdapat dalam sebuah perjanjian Utang Piutang. Sedangkan Hak jamak arah atau absolut dapat berbentuk seperti hak yang ada dalam aturan hukum dan diatur oleh Negara, ini biasanya dikenal dengan istilah Hukum Tata Negara. Adapun wujud lain dari hak absolut adalah hak kepribadian yang berbentuk hak hidup, hak kebebasan, hak kepemilikan atas sebuah barang, hak cipta, serta hak kekeluargaan, seperti hak asuh anak.

Darji Darmodiharjo menyebutkan definisi hak adalah segala sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada, sejak masih dalam kandungan hingga dia dilahirkan ke dunia. Misalnya, Hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak terhadap pendidikan yang berkualitas, hak menjalankan kehidupan yang layak, hak untuk menjalankan agama, dan masih banyak lagi.

Hak menurut pendapat RMT Sukamto Notonagoro adalah sebuah wewenang yang dimiliki oleh setiap manusia, yang didalamnya terdapat otoritas untuk menerima atau melakukan sebuah tindakan yang diinginkannya, dan yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh manusia tersebut. Setiap hak yang dimiliki oleh seseorang tidak dapat dipindahkan kepada individu lain, sehingga, hak tersebut tidak bisa diterima individu lainnya.

Hak menurut John Salmond dibagi kedalam empat bagian, yakni :

* Hak dalam Arti Sempit ; Hak yang pada umumnya berpasangan dengan istilah kewajiban.
* Hak dalam Arti Kemerdekaan ; Hak yang bermakna memberikan kemerdekaan atau kekuasaan pada setiap individu dalam melakukan, menerima dan mendapatkan segala sesuatu dengan syarat hal tersebut tidak digunakan untuk melanggar. Mengganggu, dan kegiatan negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak melanggar hak-hak individu lainnya.
* Hak dalam Arti Kekuasaan ; Hak yang didapatkan oleh setiap manusia melalui metode hukum. Sehingga, bisa digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan hukum.
* Hak dalam Arti Kekebalan : Hak yang mempunyai potensi untuk membebaskan seseorang dari kekuasaan hukum individu lain.

Menurut Curzon Hak dibagi kedalam lima jenis, yakni :

* Hak Sempurna : Hak yang bisa dijalankan dan dipaksakan melalui jalur hukum.
* Hak Positif : Hak yang menuntut adanya sebuah tindakan atau perbuatan.
* Hak Utama : Bentuk hak yang diperjelas dari hak-hak lain yang sifatnya sebagai tambahan.
* Hak Publik : Hak yang dapat diterapkan dilingkungan umum, baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan Negara.
* Hak Milik : Hak yang mempunyai hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi.

Bertens mengemukakan definisi mengenai hak dalam bukunya yang berjudul Etika. Dia menjelaskan Hak dengan menggunakan pemikiran Romawi kuno yakni dari kata Ius-Iuris, yang berarti hak dilihat sebagai aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, dan dapat dilihat dari beberapa lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang memiliki tujuan menciptakan kesejahteraan umum (berada dalam hukum yang berarti Law, dan bukan Right). Pada abad pertengahan kata Ius diterjemahkan sebagai sebuah benda yang dimiliki oleh individu. Namun Ius mempunyai arti sebuah kebiasaan untuk menguasai sesuatu dan memilikinya (artian dari Right, bukan Law).

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa hak adalah sesuatu yang bersifat subjektif dan bebentuk sebagai refleksi atau cerminan dari hukum objektif. Hak adalah sesuatu yang bisa berwujud berupa penghargaan yang dimiliki oleh setiap manusia dalam menyelesaikan kewajiban, dan setiap individu tersebut berhak memperolehnya.

Penutup
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian hak berdasarkan pendapat para ahli yang dirangkum admin. Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :

/read/2022/05/08/ /pengertian-hak-menurut-ahli

/literasi/pengertian-hak/