Blog

Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli telah disampaikan oleh beberapa tokoh. Ada beberapa tokoh yang menjelaskan pengertian hak dan kewajiban. Salah satu tokoh yang menjelaskan definisi kewajiban adalah John Locke, seorang filsul Inggris. Pengertian hak dan kewajiban juga disampaikan oleh beberapa tokoh lain seperti Prof. Dr. Notonegorodan Koentjoro Poerbapranoto.

Hak dan kewajiban warga negara terkait dengan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya sebagai warga negara Indoensia, seseorang memperoleh hak dan kewajiban yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan negara lain, hak dan kewajiban warga negara sebatas oleh kewarganegaraan yang dimilikinya. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat.

Apa saja yang termasuk sebagia hak warga negara? Apa saja yang termasuk dalam kewajiban warga negara? Sobat idschool dapat mencari tahu jawabannya melalui ulasan di bawah.

Baca Juga: Status Kewarganegaraan Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Status Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)?

Hak Warga Negara
Sesuatu yang melekat pada setiap orang sebagai warga negara disebut hak warga negara. Jenis hak ini dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Sehingga, hak warga negara yang berbeda kewargangeraan memiliki perbedaan hak.

Salah satu hak warga negara adalah Hak Asasi Manusia (HAM)yaitu hak yang melekat pada diri pribadi setiap manusia. Perbedaan hak warga negara tidak berlaku untuk satu jenis hak ini. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Contoh hak yang termasuk dalam HAM adalah hak untuk hidup, kemerdekaan, dan mengeluarkan pendapat.

Tidak semua hak warga negara merupakan hak asasi manusia. Namun, semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara.

Ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34. Beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia antara lain meliputi

Beberapa hak warga negara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)sesuai keterangan mahkamah konstitusi (sumber: mkri) adalah sebagai berikut.

* Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2): Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

* Hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A): Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

* Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1): Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

* Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga: Asas Kewarganegaraan Menurut UU No. 12 Tahun Hak seseorang akan diperoleh jika sudah melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Begitu juga dalam masalah kewajiban sebagai warga negara untuk mendapatkan hak warga negara.

Pengertian kewajiban diartikan secara sederhana sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan. Sehingga, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara. Di mana kewajiban warga negara telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak warga negara berbeda dengan hak asasi, begitu juga kewajiban warga negara berbeda dengan kewajiban asasi.

Kewajiban asasimerupakan kewajiban dasar setiap orang, sedangkan kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Berikut ini adalah beberapa kewajiban warga negara sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai keterangan mahkamah konstitusi (sumber: mkri).

* Wajib menaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

* Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) UUD 1945): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

* Menghormati hak asasi manusia orang lain (Pasal 28J ayat (1) UUD 1945): Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

* Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) UUD 1945): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Sumber Hukum Formal di Indonesia

Ada beberapa tokoh yang memberikan pengertian tentang hak dan kewajiban. Tokoh yang menyampaikan pengertian hak dan kewajiban antara lain adalah John Locke, Prof. Dr. Notonegoro, dan Koentojoro Poerbapranoto.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat menjawab masalah kesenjangan sosial. Sebagai contoh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai warga negara Indonesia. Pada kenyataannya, banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban yang tidak diatasi dapat menimbulkan masalah kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Sehingga perlu untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Demikianlah tadi ulasan pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (+Contohnya)