Blog

Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Ahli

1. Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto mengupas hak menjadi dua hal yang berbeda. Pertama, hak berhubungan dengan perjanjian yang dilakukan. Kedua, hak berhubungan dengan kepribadian, kekeluargaan, dan juga objek material. Masing-masing dari pengelompokan tersebut mengungkapkan apabila hak merupakan suatu hal yang telah melekat pada individu.

2. Sukamto Notonegoro
Sukamto Notonegoro mengemukakan jika hak merupakan segala sesuatu yang bisa diterima atau ditolak oleh setiap individu berdasarkan prinsip yang dianutnya. Artinya, seseorang boleh menerima atau menolak pemberian hak dari orang lainnya apabila memang bertentangan dengan prinsip yang dimiliki.

3. John Salmond
Menurut Salmond, hak bisa diklasifikasikan menjadi empat bagian penting. Pertama, seseorang bisa memperoleh hak apabila telah melakukan kewajibannya. Kedua, seseorang boleh menjalankan haknya asal tidak mengganggu yang lainnya. Ketiga, seseorang bisa mendapatkan haknya melalui kekuasaan, jabatan, dan jalur hukum lainnya, Lalu yang keempat, seseorang memiliki hak untuk terbebas dari ikatan dengan orang lain.

4. Koentjoro Poerbapranoto
Pengertian hak ialah sesuatu yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.5. John Locke
Definisi hak adalah individu sesuai kodratnya merupakan makhluk-makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak.

6. Srijanti
Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)

7. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.1. Sukamto Notonegoro
Menurut Sukamto Notonegoro, kewajiban merupakan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh setiap individu agar mereka bisa menerima atau menjalankan haknya dengan semestinya. Beliau juga menegaskan jika kewajiban bukanlah suatu beban yang diberatkan kepada individu sehingga dalam proses menjalankannya harus dilakukan sepenuh hati. Hal ini juga selaras dengan pengetian hak dan kewajiban.

2. Curzon
Curzon telah membagi kewajiban menjadi lima klasifikasi utama. Pertama, sebagai kewajiban mutlak yang artinya telah melekat pada diri sendiri sejak lahir. Kedua, kewajiban primer yang artinya kemunculannya berdasarkan akibat dari perbuatan melawan hukum. Ketiga, kewajiban universal yang ditujukan kepada semua orang pada umumnya. Keempat, kewajiban positif yang menuntut setiap individu untuk melakukan suatu hal. Terakhir, kewajiban publik yang berhubungan dengan interaksi sosial.

3. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).4. Fredrick Pollock
Kewajiban memiliki makna yang sama dengan tugas Dalam pengertian hukum, kewajiban merupakan sesuatu yang mengikat secara hukum antara dua orang atau lebih.5. John Salmond
Menurut John Salmond, kewajiban adalah hal yang harus dilakukan oleh seseorang dan akan mendapatkan sanksi jika tidak melakukan hal tersebut tersebut.