Blog

Pengertian Hak Asasi Manusia HAM Menurut Ahlinya

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) – Halo sobat blogger, pernah dengar tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ? tentunya istilah hak asasi manusia bukanlah suatu hal yang asing dalam pendengaran kita. Bukan cuma itu, gaung tentang hak asasi manusia semakin keras terdengar di tengah masyarakat, terutama di berbagai lembaga pendidikan, hukum sosial, dan pemerintahan.Selain itu, HAM juga sudah diperkenalkan sejak kita duduk di bangku sekolah dasar melalui berbagai media, metode, dan pendekatan. Setiap manusia memiliki hak yang wajib kita hormati, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan sejak ia dilahirkan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia.

HAM ada bukan karena diberi oleh masyarakat, ataupun negara, melainkan atas dasar martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia, yaitu manusia. Berikut pengertian hak asasi manusia menurut pandangan dari beberapa ahli.

Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB merumuskan pengertian HAM dengan ungkapan;

“Human rights could generally defines as thise rights which are interent in our nature and without which we can not live as human being”

Yang kurang lebih mempunyai arti, “Hak asasi manusia secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang ada dalam kodrat kita dan tanpanya kita tidak dapat hidup sebagai manusia”.

> Baca juga : Peran Pemuda Sebagai Generasi Penerus Bangsa

Jhon Locke seorang filsuf dari Inggris, HAM adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia dan bersifat kodrati melekat pada diri manusia serta tidak dapat diganggu gugat. Maka dari itu, setiap manusia mempunyai hak asasi yang wajib dilindungi semenjak ia dilahirkan ke dunia. Perlindungan atas hak asasi manusia wajib didapatkan oleh siapa pun, tidak memandang gelar, pangkat, dan kedudukannya.

Dalam UU NO. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, memberi keterangan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Definisi tentang hak asasi manusia tersebut sama dengan yang termuat dalam UU NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Definisi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan HAM sebab sifatnya yang universal dan abadi, sehingga wajib dilindungi, dijaga, dan dipertahankan.

Berdasarkan dari beberapa penjelasan di atas, dapat kita fahami bersama bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia terlahir ke dunia sebagai anugerah dari Tuhan YME. Lebih jelasnya, pengertian HAM memiliki dua makna yang terkandung di dalamnya, makna Hak Asasi Manusia yaitu;

Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang ada pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkemanusiaan.

Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari pemiliknya, dan tidak ada otoritas apa pun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Akan tetapi, bukan berarti bahwa HAM itu bersifat mutlak tanpa pembatasan, karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada diri orang lain.

Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya. Karena, manusia tanpa adanya HAM tidak akan hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai ciptaan Tuhan yang paling mulia.

Selain itu, HAM tidak hanya menjadi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Akan tetapi, HAM juga menjadi standar normatif yang bersifat universal bagi perlindungan hak-hak dasar itu dalam lingkup pergaulan nasional, regional, dan global.

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

Di Indonesia sendiri, perkembangan dan pemikiran HAM sebelum dan setelah kemerdekaan banyak dihadapkan berbagai tantangan. Namun, tantangan yang menghadang tak menjadikan Indonesia berhenti untuk terus gigih berjuang dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Hak Asasi Manusia (HAM).

Referensi:

Widayati, Sri . (2019) “Hak Asasi Manusia”. (Tanggerang: Loka Aksara).

Basori, Khabib. (2018). “Kasus Besar Pelanggaran HAM di Indonesia”. (Klaten: Cempaka Putih).

Open donation: Kami membuka donasi bagi siapapun yang ingin menyisihkan sebagian rezekinya untuk pengembangan situs web ini melalui laman; support kami