Blog

Pengertian Disabilitas JenisJenis Dan Tingkatannya

Disabilitas, mungkin sobat pernah mendengar istilah tersebut. Apa sih pengertian disabilitas? Ada berapa jenis-jenis dan tingkatan disabilitas? Sebagian orang mungkin banyak yang bertanya-tanya. Kalau dulu, disabilitas seringkali dikonotasikan negatif dan kasar menjadi penyandang cacat.

Namun belakangan istilah cacat tersebut diperbaharui dan diperhalus menjadi disabilitas. Terbukti dengan disahkannya Undang-Undang baru, yaitu UU nomor 8 tahun 2016. UU tersebut menggantikan UU no. 4 tahun 1997. Sekaligus memperbarui istilah penyandang cacat yang digunakan pada UU lama menjadi penyandang disabilitas pada UU baru.

Hari peringatan internasional untuk penyandang disabilitas diperingati setiap tanggal 3 Desember. Peringatan itu dimulai sejak dikumandangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 47/3 tahun 1992. Pada hari itu, kaum disabilitas menyuarakan pada seluruh pemimpin negara di dunia untuk dapat memberikan dukungan penuh dan mencapai hak-haknya sebagai seorang manusia.

Data mengenai jumlah penyandang disabilitas di Indonesia masih tidak jelas. Namun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), seperti yang dilansir Kompas, penyandang disabilitas mencapai 9,6 juta jiwa.

Menurut KBBI, pengertian disabilitas mengandung dua pengertian. Pertama disabilitas adalah keadaan (seperti sakit atau cedera) yang membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Disabilitas juga dapat berarti keadaan yang tidak mampu melakukan hal-hal dengan cara yang biasa.

Menurut Undang-Undang lama, yaitu Undang-Undang nomor 4 tahun 1997, dimana istilah penyandang cacat masih digunakan, penyandang cacat diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya yang terdiri dari; a) penyandang cacat fisik, b) penyandang cacat mental, dan c) penyandang cacat fisik dan mental.

Sementara itu, pengertian penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Berdasarkan Resolusi PBB nomor 61/106 tanggal 6 Desember 2006, pengertian disabilitas merujuk kepada sebuah konsep yang berkaitan dengan interaksi, sikap dan hambatan lingkungan yang menghalangi orang untuk berpartisipasi dan berinteraksi secara penuh dan efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan hak dengan orang lain.

Menurut Undang Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyandang disabilitas dikategorikan sebagai seseorang yang memiliki masalah sosial sehingga bila memiliki kehidupan yang tidak layak dapat diprioritaskan untuk mendapat jaminan kesejahteraan sosial.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyandang cacat termasuk ke dalam kelompok mastarakat yang rentan sehingga berhak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Negara menjamin penyandang disabilitas memperoleh kehidupan yang layak sesuai martabat kemanusiaannya. Mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, meningkatkan rasa kepercayaan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jenis-Jenis Disabilitas dan Tingkatannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, jenis-jenis penyandang disabilitas terdiri atas:

1. Disabilitas Fisik,
yaitu penyandang disabilitas yang mengalami gangguan fungsi gerak sejak lahir atau dikarenakan penyakit atau cedera, contoh difabel meliputi : amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (lumpuh dari panggul ke bawah), cerebral palsy, lumpuh stroke, kusta dan orang kecil.

2. Disabilitas Intelektual,
yaitu penyandang disabilitas yang mengalami gangguan fungsi otak dan kemampuan berfikir dikarenakan tingkat kecerdasan yang berada di bawah rata-rata, misalnya lamban belajar, tuna grahita, dan down syndrom.

3. Disabilitas Mental,
yaitu penyandang disabilitas yang mengalami gangguan fungsi emosi, kemampuan berfikir, dan perilaku. Contohnya psikososial, dan disabilitas perkembangan yang memengaruhi cara berinteraksi secara sosial.

4. Disabilitas Sensorik,
yaitu penyandang disabilitas yang mengalami gangguan pada fungsi panca inderanya, seperti disabilitas rungu, disabilitas wicara, dan disabilitas netra.

5. Disabilitas Ganda,
yaitu penyandang disabilitas yang memiliki dua atau lebih gangguan pada fungsi panca indera dan atau fungsi otaknya, seperti disabilitas netra-tuli, disabilitas rungu-wicara, dan lain-lain.

Adapun tingkatan disabilitas, berdasarkan Infodatin Kementerian Kesehatan tahun 2014 meliputi beberapa hal berikut;

* Disabilitas Ringan
Penyandang disabilitas ringan yang mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, seperti; amputasi salah satu tangan atau kaki, tangan/kaki bengkok, cerebral palsy ringan.

* Disabilitas Sedang
Penyandang disabilitas yang harus dilatih dulu untuk dapat melakukan aktivitas sehari-hari, seterusnya mampu mandiri tanpa pertolongan orang lain, seperti cerebral palsy sedang, muscular dystrophy sedang, amputasi dua tangan atas hingga siku, dan lain-lain.

* Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas yang untuk dapat melakukan aktivitas sehari-hari selalu membutuhkan pertolongan orang lain, seperti cerebral palsy berat, layuh dua kaki dan tangan, paraplegia berat dan lain sebagainya.

Disabilitas Berdasarkan Derajat Kedisabilitasannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik, ada 6 tingkat derajat disabilitas, yaitu:

1. Derajat Penyandang disabilitas yang mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari atau mempertahankan sikap dengan kesulitan

2. Derajat Penyandang disabilitas yang mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu.

3. Derajat Penyandang disabilitas yang mampu melaksanakan aktivitas sehari-hari atau mempertahankan sikap sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantu.

4. Derajat Penyandang disabilitas yang dalam melakukan aktivitas sehari-hari tergantung penuh dengan pengawasan orang lain.

5. Derajat Penyandang disabilitas yang dalam melakukan aktivitas sehari-hari tidak mampu tanpa bantuan orang lain dan harus tersedianya lingkungan yang khusus

6. Derajat Penyandang disabilitas yang tidak mampu sama sekali melakukan aktivitas sehari-hari meski memperoleh bantuan penuh dari orang lain.

Nah sekarang sudah tahu kan pengertian disabilitas beserta jenis-jenis dan tingkatannya. Mari kita selalu berupaya untuk mewujudkan Indonesia negeri yang ramah disabilitas. Sehingga disabilitas tidak perlu merasakan kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mudah-mudahan artikel dapat bermanfaat dan menjadi tambahan pengetahuan bagi sobat semua.