Blog

Pengertian Desa Menurut Para Ahli Dan Penjelasannya Lengkap

car accident attorney, car accident attorney near me, attorney for car accident, car accident attorney chicago, best car accident attorney, tampa car accident attorney, los angeles car accident attorney, atlanta car accident attorney, houston car accident attorney, car accident attorney denver, new port richey car accident attorney, car accident attorney tampa, car accident attorney los angeles, new york car accident attorney, attorney car accident, car accident attorney colorado springs, car accident attorney orange county, philadelphia car accident attorney, chicago car accident attorney, car accident attorney miami, car accident attorney houston, denver car accident attorney, car accident attorney las vegas, phoenix car accident attorney, colorado springs car accident attorney, san diego car accident attorney, seattle car accident attorney, car accident injury attorney, miami car accident attorney, birmingham car accident attorney, car accident attorney san antonio, car accident attorney orlando, san antonio car accident attorney, nashville car accident attorney, car accident attorney nashville, car accident attorney in los angeles, when to get an attorney for a car accident, car accident attorney indianapolis, orlando car accident attorney, riverside car accident attorney, dallas car accident attorney, car accident attorney fort lauderdale, san francisco car accident attorney, car accident attorney atlanta, car accident attorney in houston, car accident defense attorney, car accident attorney san diego, boca raton car accident attorney, san bernardino car accident attorney, georgia car accident attorney, when to hire an attorney after a car accident, car accident attorney seattle, car accident attorney phoenix, charlotte car accident attorney, sacramento car accident attorney, car accident attorney sacramento, savannah car accident attorney, car accident attorney baton rouge, car accident attorney nj, car accident attorney boston, michigan car accident attorney, car accident attorney virginia, best attorney for car accident, car accident attorney michigan, car accident attorney houston tx, milwaukee car accident attorney, tacoma car accident attorney, car accident personal injury attorney, car accident attorney long island, car accident attorney west palm beach, car accident attorney fresno, fort lauderdale car accident attorney, naples car accident attorney, car accident attorney in orange county, car accident attorney louisville ky, florida car accident attorney, car accident attorney miami fl, indiana car accident attorney, personal injury car accident attorney, car accident attorney florida, car accident attorney columbia sc, car accident attorney los angeles ca, santa ana car accident attorney, south carolina car accident attorney, car accident attorney huntsville, modesto car accident attorney, car accident attorney portland, ohio car accident attorney, car accident attorney colorado, fort worth car accident attorney, attorney car accident los angeles, car accident attorney denver co, car accident attorney fort worth, car accident attorney gainesville fl, car accident attorney dallas tx, best car accident attorney las vegas, car accident attorney kansas city, beaumont car accident attorney, car accident attorney atlanta ga, gainesville car accident attorney, car accident attorney rochester ny, fresno car accident attorney, baton rouge car accident attorney, car accident attorney massachusetts, colorado car accident attorney, car accident attorney milwaukee, car accident attorney san bernardino ca, palm springs car accident attorney, do i need an attorney for a car accident, car accident attorney san antonio texas, new mexico car accident attorney, pasadena car accident attorney, car accident attorney tulsa, pa car accident attorney, car accident attorney greenville sc, des moines car accident attorney, do i need an attorney after a car accident, attorney car accident insurance, car accident property damage attorney, car accident attorney jackson ms, should i contact an attorney for a car accident, car accident attorney west palm beach fl, car accident attorney jacksonville fl, car accident attorney in atlanta, car accident attorney springfield il, car accident attorney athens ga, should i get attorney for car accident, car accident attorney el paso tx, car accident attorney reviews, car accident attorney in florida, newport beach car accident attorney, car accident attorney ct, car accident attorney knoxville tn, car accident attorney mobile al, car accident attorney lubbock tx, should you hire an attorney after a car accident, non injury car accident attorney, car accident attorney st louis mo, car accident attorney federal way, car accident attorney tucson az, car accident attorney texas, car accident attorney oakland, car accident attorney oxnard ca, minnesota car accident attorney, should i get an attorney for car accident, car accident attorney cleveland ohio, car accident attorney mckinney tx, car accident attorney ontario ca, washington state car accident attorney, car accident attorney honolulu, car accident attorney denton tx, montana car accident attorney, car accident attorney lakeland fl, waukegan car accident attorney, vancouver wa car accident attorney, personal injury attorney car accident

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap)– Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Desa. Pembahasan yang meliputi pengertian desa dari para ahli, ciri-ciri desa, fungsi desa, unsur-unsur desa, klasifikasi desa, potensi desa dan pemerintahan desa yang akan dijelaskan dengan lengkap dan mudah dipahami.

Untuk lebih jelasnya simaklah ulasan lengkap dibawah ini dengan seksama.

Berikut ini adalah definisi dari desa menurut ahlinya.

1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. UU No. 6 Tahun Pengertian desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyakarat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyakarat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. UU No. 5 Tahun Pengertian desa menurut UU No.5 Tahun 1979 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai Kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. UU No. 22 Tahun Pengertian desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakuik dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Ciri-Ciri Desa
Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut:

* Masyarakat di desa mempunyai hubungan yang erat dengan lingkungan alam tempat tinggalny.
* Jumlah penduduk di desa tidak terlalu besar
* Struktur ekonomi di desa adalah dominan agraris (pertanian)
* Cuaca dan iklim mempunyai peranan besar kepada petani dalam menentukan musim tanam
* Rata-rata pendidikan orang di desa tergolong rendah
* Lambatnya proses sosial di desa

Fungsi Desa
Fungsi sebuah desa adalah sebagai berikut:

* Desa adalah pemasok terhadap kebutuhan di kota atau yang disebut dengan hinterland
* Desa adalah sumber tenaga kasar untuk perkotaan
* Desa adalah mitra atau rekan bagi pembangunan kota
* Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Unsur-Unsur Desa
Berdasarkan pengertiannya, desa mempunyai 3 unsur utama, seperti dijelaskan dibawah ini:

1. Daerah atau Wilayah: Hal ini termasuk didalamnya lokasi atau letak, batas wilayah, jenis tanah, luas, keadaan lahan dan pola dalam memanfaatkannya
2. Penduduk: Termasuk didalamnya adalah jumlah penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, pertumbuhan, kepadatan, mata pencaharian penduduk desa dan persebaran penduduknya.
3. Tata Kehidupan: Termasuk didalamnya pola dan ikatan dalam pergaulan, adat istiadat serta norma yang berlaku di desa.

Klasifikasi Desa
Desa dapat diklasifikasikan dari beberapa yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Aktivitasnya
* Desa Agraris: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
* Desa Industri: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
* Desa Nelayan: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.

2. Berdasarkan Tingkat Perkembangannya
* Desa Swadaya Yaitu desa yang mempunyai potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa ini: * Daerahnya terpisah atau terisolir dengan daerah lain * Masih sedikit penduduknya atau jarang * Bematapencaharian homogen yang sifanya agraris * Memiliki sifat tertutup * Adat istiadat dipegang teguh oleh penduduknya * Rendahnya teknologi di desa ini * Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana * Eratnya hubungan antar manusia * Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga * Desa Swakarya Yaitu desa dengan peralihan yang semula desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: * Kebiasaan atau adat istiadat tidak lagi mengikat secara penuh * Mulai menggunakan alat-alat dan teknologi * Tidak terisolasi walau letaknya jauh dengan pusat perekonomian * Meningkatnya perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lainya * Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah mulai lancar. * Desa Swasembada Yaitu desa yang masyarkatnya telah mampu atau bisa memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembagunan regional. Ciri-ciri desa swasembada adalah: * Lokasinya kebanyakan sudah di ibukota kecamatan * Padatnya penduduk * Tidak ada ikatan dengan adat istiadat * Adanya fasilitas-fasilitas yang terpenuhi dan lebih maju daripada desa lain * Masyarakat sudah lebih efektif dalam berpartisipasi

3. Berdasarkan Ikatannya
* Desa Genealogis: Merupakan desa yang dipersatukan dengan penduduk yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau hubungan darah
* Desa Teritorial: Merupakan desa yang dipersatukan oleh kesamaan kepentingan dan wilayah dengan batas tertentu
* Desa Campuran: Yaitu desa yang dipersatukan dari hubungan darah dan juga kesamaan kepentingan

4. Berdasarkan Potensi Fisk dan Nonfisik
* Desa Terbelakang
* Desa Sedang Berkembang
* Desa Maju

5. Berdasarkan Potensi Desa
* Desa Nelayan
* Desa Persawahan
* Desa Perladangan
* Desa Perkebunan
* Desa Peternakan
* Desa Kerajinan (industri kecil)
* Desa Industri Besar
* Desa Jasa dan Perdagangan

6. Berdasarkan Jumlah Penduduknya
* Desa Terkecil: Jumlah penduduknya kurang dari 800 orang
* Desa Kecil: Jumlah pendudukya antara orang
* Desa Sedang: Jumlah penduduknya antara orang
* Desa Besar: Jumlah penduduknya antara orang
* Desa Terbesar: Jumlah penduduknya lebih dari 3200 orang

7. Berdasarkan Kepadatan Penduduknya
* Desa Terkecil: Kepadatan penduduknya kurang dari 100 jiwa/km * Desa Kecil: Kepadatan penduduknya antara jiwa/km * Desa Sedang: Kepadatan penduduknya antara jiwa/km * Desa Besar: Kepadatan penduduknya antara jiwa/km * Desa Terbesar: Kepadatan penduduknya antara jiwa/km2

8. Berdasarkan Luas Wilayahnya
* Desa Terkecil: Dengan luas wilayah desanya kurang dari 2 km * Desa Kecil: Dengan luas wilayah desanya antara 2-4 km * Desa Sedang: Dengan luas wilayah desanya antara 4-6 km * Desa Besar: Dengan luas wilayah desanya antara 6-8km * Desa Terbesar: Dengan luas wilayahnya desanya antara 8-10 km2

Potensi Desa
Potensi desa dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Potesi fisik: meliputi tanah, air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
2. Potensi non fisik: meliputi masyarakat desa, lembaga sosial desa, dan aparatur desa. Apabila potensi sebuah desa dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik, maka desa akan bertambah berkembang dan maju, dan desa akan mempunyai fungsi bagi daerah lain ataupun bagi kota.

Pemerintah Desa
Dalam sebuah desa mempunyai pemerintahan sendir. Pemerintahan didalam desa terdiri atas Pemerintah desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kebayan, Lado, Modin, Patengan, Ketua BUMDes dan Kamituo)

Demikianlah tadi telah dijelaskan tentang Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung

Berikut yang bukan upaya meningkatkan ekonomi maritim di indonesia adalah … A. Mengenalkan batas batas …