Blog

Pengertian Desa Menurut Ahli Dan Undangudang

Sedesa.id Apa itu Desa? Bagaimana pengertian desa menurut ahli? Seperti apa definisi desa menurut undang-undang? Secara umum pengertian tentang Desa sebagai satu istilah, telah menjadi pengertian umum dan nasional, guna memberi gambaran atau penamaan terhadap suatu wilayah.

Maka peretanyaan selanjutnya adalah; apakah ada nama lain dari desa yang berbeda di berbagai wilayah? Ada, misalnya; Udik dari Betawi, Gampong dari Aceh, Kampung dari Papua, Nagari dari Sumatera Barat, dan banyak lagi penyebutan istilah desa dari berbagai wilayah Indonesia.

Karena Indonesia yang begitu luas, menjadikan kaya akan istilah. Keberagaman istilah yang menandai satu wilayah atau tempat sebagai desa dari berbagai wilayah Indonesia, tidak lepas dari keanekaragaman budaya, dan suku bangsa yang menjadi satu kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara umum, pandangan mengenai desa tergambarkan sebagai satu wilayah atau daerah yang masih dalam kondisi tingkat pendidikan dan teknologi serta sarana dan prasarana berkembang.

Kita paham bahwa pemahaman mengenai desa memang beragam, tentu karena Indonesia memiliki jumlah desa yang sangat besar. Secara luas wilayah, desa jauh lebih besar dari luas wilayah perkotaan. Secara kehidupan pun desa identik dengan kehidupan agraris dan sederhana, luasan wilayah sebagai pemukiman dan lahan pertanian.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Nah, bagaimana Pengertian Desa menurut para ahli? Berikut adalah rangkuman dari berbagai buku yang telah tim sedesa.id kutip;

1. Desa Menurut V.C. Finch
Menurut V.C. Finch, desa merupakan suatu tempat tinggal dan bukan merupakan pusat perdagangan.

2. Desa Menurut Bintarto
Bintarto (1983:11-12) memberi batasan pengertian desa sebagai suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu ialah suatu wujud atau ketampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur-unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain. Dalam arti umum desa merupakan unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak jauh dari kota.

3. Desa Menurut Roucek dan Waren
Roucek dan Waren mengemukakan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut: 1) Masyarakat desa bersifat homogen, dalam hal mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan, serta dalam sikap dan tingkah laku; 2) Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi. 3) Faktor geografis besar pengaruhnya terhadap kehidupan; 4) Hubungan antara sesama anggota masyarakat lebih intim/akrab dari pada di kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Desa Menurut Paul G. Landis Paul H. Landis memberikan definisi desa sebagai berikut: 1) Untuk kepentingan statistik, desa adalah tempat tinggal penduduk dengan jumlah kurang dari 2.500 orang; 2) Untuk kajian psikologi sosial, desa adalah daerah-daerah yang penduduknya ditandai dengan derajat keakraban/intimitas yang tinggi; 3) Untuk kajian ekonomi desa merupakan daerah dengan aktivitas ekonomi mayoritas agraris.

Desa Menurut Undang-undang
Selain dari para ahli, desa juga memiliki pengertian dan definisi dari pandangan Pemerintah melalui lembaga pemerintah dan undang-undang yang telah menjadi ketetapan oleh pemerintah, berikut adalah definisi desa menurut lembaga pemerintah dan undang-undang;

1. Desa Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa
Menurut Direktorat Jendral Pembangunan Desa, suatu wilayah disebut desa apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar;
b. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris;
c. Hubungan kekerabatan kuat;
d. Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh pada tradisi yang berlaku;
e. Gotong royong kuat;
f. Hubungan antar warga akrab;

2. Desa Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1999
Dalam UU NO. 5 Tahun 1979, UU NO. 22 Tahun 1999, disebutkan bahwa desa merupakan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Desa Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan: prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesimpulan Desa Menurut Para Ahli dan Undang-undang
Setelah memahami definisi dan pengertian tentang Desa baik menurut para ahli, menurut pemerintah dan isi dalam undang-undang, maka dapat kita simpulkan bahwa;
1. Desa adalah suatu daerah tempat tinggal penduduk yang jauh dari kota, adanya homogenitas pada penduduk desa, baik dalam hal mata pencaharian yaitu mayoritas agraris, nilai kebudayaan maupun tingkah laku, hubungan antar penduduk yang akrab.

2. Desa adalah satu kesatuan wilayah tempat tinggal masyarakat hukum dengan kewenangan mengurus pemerintahan atas inisiasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan kekayaan baik ekonomi dan budaya yang ada secara mandiri namun dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Desa adalah satu bagian dari asal usul, satu wilayah yang menjadi tempat tinggal, kehidupan bermasyarakat, dan pemenuhan kehidupan secara ekonomi, dalam batasan wilayah tertentu yang memiliki ciri atau identitas asal usul dan tradisional dari masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.

Setelah memahami pengertian desa menurut ahli dan pengertian desa dalam undang-undang, semoga kita menjadi lebih paham bagaimana letak atau posisi desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Lebih lanjut dapat mempelajari bagaimana hak asal usul desa dalam undang-undang desa.

Nah, demikian pembahasan mengenai definisi dan pengertian desa menurut ahli dan undang-undang, semoga dapat bermanfaat bagi kita bersama, dan semoga kita dapat terus mengembangkan desa kita menjadi lebih baik. Salam Sedesa, desa adalah kekuatan, desa pasti bisa! Salam.Ari Sedesa.id