Blog

Pengertian Bisnis Pariwisata Contoh Prinsip

Pengertian Bisnis Pariwisata dan Contohnya
Donabisnis.com – Pengertian bisnis pariwisata. Indonesia adalah negara yang terdiri dari banyak kepulauan, laut, dan keindahan alam menakjubkan. Alam Indonesia masih terjaga dengan baik.

Tak heran banyak wisatawan mancanegara berbondong-bondong mengunjungi Indonesia untuk menikmati keindahan alam yang luar biasa. Bahkan, mungkin masih banyak alam indah yang belum terjamah di Indonesia.

Itulah yang menjadikan para pebisnis mengembangkan bisnis pariwisata di Indonesia. Di sini, kami ingin memberikan penjelasan dan definisi tentang pengertian, prinsip, sektor, ruang lingkup, dan contoh bisnis pariwisata.

Pariwisata adalah kesibukan yang memiliki tujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, sediakan atau berupaya object dan daya tarik wisata, bisnis fasilitas pariwisata dan bisnis lain yang perihal di bidang tersebut. Dengan demikian, pengertian bisnis pariwisata adalah kesibukan yang memiliki tujuan menyelenggarakan jasa pariwisata bersama sediakan atau berupaya object dan daya tarik wisata bisnis fasilitas pariwisata dan bisnis lain yang perihal dibidang tersebut.

Prinsip Dasar Bisnis Pariwisata
Berikut adalah beberapa prinsip dasar bisnis pariwisata. Silahkna simak selengkapnya di bawah ini.

* Produk wisata harus memenuhi selera dan keinginan wisatawan.
* Wisatawan tergolong dalam kelompok-kelompok tertentu atau tipe-tipe segmen tertentu.
* Keunikan daerah perlu ditonjolkan agar ciri khas daerah dapat dipasarkan.

Sektor Bisnis Pariwisata
Industri pariwisata meliputi bidang-bidang usaha yang bisa dikelompokan ke didalam tiga sektor sebagai berikut:

* Usaha jasa pariwisata: biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pamera jasa konsultasi pariwisata, jasa Info pariwisata
* Usaha fasilitas pariwisata: hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan lazim seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang bowling, rumah billiard, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata dan jasa hiburan rakyat
* Usaha jasa objek wisata: wisata budaya, wisata minat spesifik dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus.

Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 mengenai Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam berikut ini.

1. Usaha Jasa Pariwisata
* Jasa biro perjalanan wisata adalah aktivitas usaha yang berupa komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk laksanakan perjalanan dengan target utama untuk berwisata;
* Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang melakukan tindakan sebagai perantara di didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk laksanakan perjalanan;
* Usaha jasa pramuwisata adalah aktivitas usaha berupa komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk mengimbuhkan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang laksanakan perjalanan wisata;
* Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran adalah usaha dengan aktivitas pokok mengimbuhkan Jasa pelayanan bagi satu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk mengulas masalah-masalah yang perihal dengan kepentingan bersama;
* Jasa impresariat adalah aktivitas pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, saat dan style hiburan;
* Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa petunjuk dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul terasa dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga pakar profesional;
* Jasa info pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemakaian Info kepariwisataan.

2. Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata
* Pengusahaan obyek dan kekuatan tarik wisata alam merupakan usaha pemakaian sumber kekuatan alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai obyek dan kekuatan tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
* Pengusahaan obyek dan kekuatan tarik wisata budaya merupakan usaha seni budaya bangsa yang telah disempurnakan sebagai obyek dan kekuatan tarik wisata untuk dijadikan sasaran wisata;
* Pengusahaan obyek dan kekuatan tarik wisata minat spesifik merupakan usaha pemakaian sumber kekuatan alam dan atau potensi seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisatawan yang mempunyai minat khusus.

3. Usaha Sarana Pariwisata
* Penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan kamar dan fasilitas lain serta pelayanan yang diperlukan;
* Penyediaan makanan dan minuman adalah usaha pengolahan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman yang bisa dilaksanakan sebagai anggota dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri;
* Penyediaan angkutan wisata adalah usaha spesifik atau sebagian dari usaha didalam rangka penyediaan angkutan pada kebanyakan yaitu angkutan spesifik wisata atau angkutan lazim yang menyediakan angkutan wisata;
* Penyediaan fasilitas wisata tirta adalah usaha penyediaan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas serta jasa yang perihal dengan aktivitas wisata tirta (dapat dilaksanakan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk), dermaga serta fasilitas olahraga air untuk kepentingan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing;
* Penyediaan kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas spesifik untuk mencukupi keperluan pariwisata.

Ketentuan Ruang Lingkup Bisnis Pariwisata
Beriktu adalah ketentuan, syarat, aturan, dan ruang lingkup bisnis pariwisata. Simak ulasannya pada pembahasan di bawah.

1. Biro Perjalanan dan Agen Perjalanan Wisata
Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM.10/PW/102/ MPPT-93 tanggal 13 Januari 1993, kegiatan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata meliputi:

* Penyusunan dan penyelenggaraan paket wisata.
* Penyediaan dan atau pelayanan angkutan wisata.
* Pemesanan akomodasi, restoran dan sarana lainnya.
* Penyelenggaraan pelayanan perlengkapan (dokumen) perjalanan wisata.

2. Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran
Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. Kep-06/U/IV/1992 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran, lingkup kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran mencakup antara lain:

* Perencanaan.
* Konsultasi.
* Pengorganisasian.

3. Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. Kep 06/K/VI/97 tanggal 13 Juni 1997, usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional adalah usaha jasa manajemen hotel yang kedudukan badan hukum usahanya berada di luar Indonesia serta akan dan sedang menjalankan usaha di Indonesia yang menghasilkan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Kegiatan usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional meliputi:

* Jasa konsultasi.
* Jasa waralaba (franchise).
* Jasa pengelolaan.

Bagi usaha jasa manajemen hotel jaringan internasional yang menjalankan usaha pengelolaan hotel di Indonesia, apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia dalam mengelola hotel belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh tenaga kerja Warga Negara Indonesia, maka dapat menggunakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKA) dengan ketentuan sebagai berikut:

* Bagi hotel bintang lima dan bintang lima tanda berlian, hanya boleh menggunakan sebanyak-banyaknya 3 orang TKA.
* Bagi hotel bintang empat, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 2 orang TKA.
* Bagi hotel bintang tiga, hanya boleh menggunakan sebanyakbanyaknya 1 orang TKA.
* Bagi hotel bintang dua, tidak dapat menggunakan TKA.
* Bagi hotel bintang satu, tidak dapat menggunakan TKA.

4. Kawasan Pariwisata
Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 59/PW.002/MPPT-85 tanggal 23 Juli 1985, pengertian yang terkait dengan kawasan pariwisata adalah sebagai berikut:

* Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
* Pembangunan kawasan pariwisata tidak mengurangi areal tanah pertanian dan dilakukan di atas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber daya alam warisan budaya.
* Pengusaha kawasan pariwisata membantu pengurusan pariwisata yang diperlukan dalam rangka usaha di bidang pariwisata.

5. Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan
Sesuai Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. 70/PW.105/MPPT-85 tanggal 30 Agustus 1985 tentang Usaha Jasa Rekreasi dan Hiburan, usaha jasa rekreasi dan hiburan adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.

Dasar Hukum Bisnis Pariwisata
* Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
* Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658);
* Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lemabaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
* Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
* Peraturan Daerah. Misalkan: Perda Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah tingkat II Surakarta Tahun 1993 sampai 2013; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.

Contoh Usaha dan Bisnis Pariwisata
Berikut adalah beberapa contoh ide bisnis di bidang wisata dan pariwisata.

1. Penyewaan Sepeda Motor
Sepeda motor merupakan kendaraan yang sangat diminati dalam kawasan wisata, karena bisa mengatasi kemacetan dan menjangkau objek wisata tujuan secara cepat. Selain itu harganya cukup murah dan kadang mobil tak bisa melalui medan untuk menuju tempat wisata. Anda dapat menggunakan paspor atau KTP sebagai jaminan dari setiap penyewaan motor yang Anda lakukan. Bisnis ini cukup populer di Bali karena harganya yang murah dan Anda bisa melihat langsung pemandangan indah di sana.

2. Business Networking untuk Wisatawan
Bayangkan berapa banyak traveler di dunia ini yang membutuhkan jaringan atau networking untuk memudahkan perjalanan traveling mereka? Anda bisa membangun bisnis tersebut dengan menyediakan data dan profile yang dibutuhkan. Hal ini membantu Anda untuk menghubungkan semua orang demi keperluan travelling. Cara mudahnya Anda dapat menggunakan social media yang ada sebagai platform untuk berinteraksi dan membangun network.

3. Hotel Transit
Hotel transit juga menjadi bisnis yang menguntungkan di sektor pariwisata. Dengan fasilitas seadanya namun memberikan kenyamanan dan kebersihan unggul, hotel transit bisa menjadi alternatif murah bagi para traveler. Ide dasarnya adalah Anda hanya menyajikan hotel murah dengan self service untuk menekan pengeluaran perawatan hotel Anda.

4. Jasa Pengiriman Koper
Bagi sebagian orang, traveling bisa merepotkan khususnya ketika membawa koper atau bagas di pesawat. Anda bisa menyiasati hal tersebut dengan menyediakan jasa pengiriman koper atau bagasi ke tujuan wisata. Bahkan Anda bisa menyediakan kopernya secara langsung untuk mereka.

5. Bisnis Taksi
Apabila Anda memiliki kendaraan pribadi dan waktu luang, maka manfaatkan saja untuk membangun bisnis antar jemput penumpang di tempat pariwisata. Dengan tajuk taksi pariwisata, Anda bisa memanfaatkan platform seperti GrabCar, GoCar, maupun bekerja secara mandiri.

6. Jasa Penitipan Bayi
Pasti Anda menginginkan kenyamanan dan jauh dari kebisingan ketika Anda beristirahat pada saat travelling. Anda bisa menyediakan jasa penitipan anak-anak dan bayi sementara di airport lounge yang tersedia. Hal ini sangat membantu khususnya bagi wisatawan yang membawa anak-anak dan barang bawaan berat.

Akhir Kata

Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian bisnis dan usaha pariwisata. Mulai dari pengertian secara umum, menurut para ahli, peluang, prospek, prinsip dasar, contoh, dasar hukum, ketentuan, sektor, dan ruang lingkup bisnis pariwisata.