Blog

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Jenis Dan Istilahnya

Untuk menjelaskan pengertian asuransi, kamu bisa jadi sudah cukup mengerti garis besarnya. Akan tetapi, menelisik pengertian secara spesifik juga tidak salah, lho!

Dengan mengetahui apa sebenarnya pengertian asuransi itu, kamu bisa lebih memahami mengapa kamu butuh instrumen satu ini. Sebab, perlu diakui pula bahwa kebanyakan orang skeptis akibat belum paham betul.

Asuransi sendiri berasal dari kata bahasa Perancis kuno “enseurance” yang berasal dari kata “enseurer“.

Kata tersebut memiliki padanan dalam bahasa Inggris menjadi “ensure“. Kata “ensure” sendiri berarti “memastikan” atau “menjamin” dalam bahasa Inggris.

Dalam perkembangannya, kata “enseurance” kemudian diserap menjadi “ensurance” dalam bahasa Inggris kuno.

Barulah sekitar tahun 1800-an, kata tersebut diucapkan menjadi “insurance“. Dalam bahasa Indonesia, kata tersebut diterjemahkan menjadi “asuransi”.

Kita sudah pernah bahas mengenai apa itu asuransi di artikel Lifepal lainnya. Di sana, penjelasan mengenai asuransi dijabarkan dari A to Z.

Nah, kali ini mari kita cari tahu lebih lengkap lagi mengenai pengertian asuransi menurut para ahli!

Berikut pengertiannya secara umum dan menurut para ahli untuk menambah khazanah kamu.

1. Pengertian asuransi secara umum
Secara umum, asuransi adalah pertanggungan. Wikipedia dan situs asuransi tepercaya sering menyebutkan bahwa asuransi berarti perjanjian antara dua pihak.

Peserta membayarkan premi asuransi alias iuran. Kemudian, pihak kedua atau perusahaan asuransi mengumpulkan premi dari banyak peserta serta mengelola dana tersebut.

Selanjutnya, pihak kedua nanti harus memberi jaminan kepada peserta apabila sesuatu terjadi terhadap apa yang sudah ada di perjanjian.

Dalam hal ini, secara sederhana asuransi dapat diartikan pertanggungan yang diberikan perusahaan kepada peserta yang membayarkan iuran.

2. Menurut undang-undang di Indonesia
Undang-Undang di Indonesia juga mengatur definisi asuransi, lho. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab I Pasal 1 Ayat 1 memberi tahu definisi asuransi, sebagai berikut:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Secara ringkas, definisi di atas merujuk pada berbagai jenis pertanggungan atau jaminan. Dalam definisi berdasarkan Undang-Undang di Indonesia ini bahkan sudah disebutkan jaminan yang disebabkan berbagai risiko.

Dari definisi ini, kita jadi tahu bahwa ada beragam jenis asuransi, sebut saja asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, hingga asuransi perjalanan.

3. Menurut Profesor Mark R. Green, MD
Profesor Mark R. Green, MD lahir pada tanggal 13 Januari 1945. Menurut profesor yang terkenal lewat riset kanker paru-paru ini, berikut penjabarannya:

Asuransi adalah sebuah lembaga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mengurangi risiko tertentu.

Caranya dengan mengombinasikan sejumlah objek dengan jumlah cukup besar yang dikelola oleh asuransi tersebut. Diharapkan kerugian yang terjadi secara menyeluruh dapat diprediksi dalam batas-batas tertentu.

4. Menurut Profesor Mehr dan Cammack
Profesor Mehr dan Cammack menyebutkan asuransi merupakan alat untuk mengurangi risiko finansial.

Caranya adalah dengan pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai. Dengan demikian, kerugian individu bisa diprediksi. Lalu, kerugian tersebut akan dipikul secara merata oleh individu yang tergabung.

Prinsip ini hampir sama dengan yang diucapkan oleh Profesor Mark R. Green, MD.

5. Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., seorang pejabat Mahkamah Agung Indonesia tahun 1952 sampai 1966 juga mengemukakan pengertian asuransi.

Definisi menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin.

Pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.

6. Pengertian asuransi menurut Abbas Salim
Melalui bukunya, Abbas Salim menjelaskan pengertian perasuransian. Asuransi adalah suatu kemauan dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

Maksud dari pernyataan ini adalah kamu tidak masalah harus merogoh kocek sedikit untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di masa mendatang.

Ya! Coba perhatikan premi yang kamu bayarkan. Jumlahnya cukup kecil dibandingkan dengan jaminan yang kamu dapatkan, bukan? Ini karena prinsip substitusi berlaku di asuransi.

Secara sederhana, toh rugi sedikit saja tetapi dapat jaminan lebih besar.

7. Pengertian asuransi menurut Subekti
Subekti, Ketua Mahkamah Agung Indonesia periode 1968 sampai 1974 menjelaskan bahwa asuransi adalah bentuk perjanjian yang termasuk dalam perjanjian untung-untungan.

Perjanjian tersebut didasarkan pada kejadian yang belum tentu terjadi di masa depan. Kejadian tersebut terjadi atau tidak akan menentukan untung-rugi salah satu pihak.

Dari sini, kamu bisa dapat kesimpulan bahwa asuransi bisa disamakan seperti “untung-untungan”. Secara tidak langsung, kamu bisa merugi bila tidak ada klaim.

Kemudian, pihak perusahaan asuransilah yang akan dapat untung. Begitu sebaliknya.

8. Menurut Emmy Pangaribuan
Pakar Hukum Dagang, Emmy Pangaribuan, menjelaskan pengertian pertanggungan menurut versinya.

Emmy sempat jelaskan pengertian asuransi secara umum, yaitu sebuah perjanjian di mana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung.

Tertanggung nantinya dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang dapat diderita tertanggung karena kejadian yang belum jelas.

Dari definisi ini didapat kesimpulan sederhana bahwa tertanggung menginginkan bebas dari risiko dengan menyetorkan premi pada pihak tertanggung.

Sementara itu, pihak tertanggung sebenarnya juga dapat “menikmati” premi tersebut. Dengan catatan, tidak ada klaim.

Selain asuransi konvensional, asuransi syariah di Indonesia juga cukup berkembang. Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong dan dananya dikelola dengan prinsip syariah.

Berikut adalah berbagai pengertian asuransi syariah:

1. Pengertian asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional
Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Pengertian asuransi syariah menurut Wahbah az-Zuhaili
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa asuransi syariah dibagi berdasrkan prinsip pembagiannya, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit.

At-ta’min at-ta’awuni memiliki arti asuransi bersifat tolong-menolong. Asuransi syariah adalah kesepakatan beberapa individu untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi saat salah satu di antara mereka mendapatkan musibah atau kemudharatan.

At-ta’min bi qist sabit artinya asuransi pembagiannya dilakukan secara tetap.

Akad asuransi syariah yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang sagam dengan perjanjian jika peserta asuransi mengalami musibah maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi.

3. Pengertian asuransi syariah menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang perasuransian juga memuat pengertian asuransi syariah. Berikut pengertiannya:

Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

* memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
* memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Ini tiga hal penting dalam asuransi
Ketika kamu ingin menggunakan layanan asuransi, wajib mengetahui beberapa hal yang bakal sering terdengar, antara lain:

1. Premi
Lebih jelasnya, premi adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh pemegang asuransi atau pihak tertanggung kepada sang penanggung atau perusahaan asuransi sebagai jasa pengalihan risiko.

Untuk mendapatkan semua manfaat asuransi, premi harus dibayar lunas oleh kamu sehingga bisa digunakan secara maksimal.

2. Polis asuransi
Setiap asuransi harus dilengkapi dengan dokumen legal yang menyertakan dasar hukum kedua pihak.

Nah, polis asuransi punya peran sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung.Tentu saja, semua hal yang tertulis di dalam polis dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.

3. Klaim
Ketika kamu sudah memenuhi kewajiban untuk membayar premi, maka kamu juga berhak untuk mengajukan klaim.

Ini merupakan fitur asuransi berupa permohonan diajukan nasabah terhadap pihak kedua untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi.

Jenis-jenis asuransi
Ketika kamu memilih asuransi, lebih baik disesuaikan dengan kebutuhannya. Nah, ada berbagai jenis yang bisa kamu pilih, antara lain:

1. Asuransi kesehatan
Sesuai dengan namanya, asuransi yang satu ini menyediakan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi para pemegang polis.

Semua biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit bakal dibayar oleh pihak asuransi.

2. Asuransi jiwa
Keberadaan asuransi jiwa ternyata sama pentingnya dengan asuransi kesehatan. Karena, jenis asuransi ini menanggung semua kebutuhan finansial atas kematian seseorang.

Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan.

Produk asuransi jiwa di pasaran sendiri beragam bentuknya, mulai dari term life, whole life, sampai unit link. Nah, buat tahu kebutuhan kamu, yuk ikutan kuis jenis asuransi jiwa terbaik di bawah ini!

3. Asuransi pendidikan
Pendidikan adalah hal yang paling penting dalam sebuah keluarga. Oleh karena itu, keberadaan asuransi pendidikan sangat dibutuhkan.

Dengan produk ini, masa depan anak di dunia pendidikan akan sangat terjamin, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

4. Asuransi umum
Jenis yang satu ini bakal menjamin perlindungan finansial atas kerugian atau kehilangan barang sang pemegang polis. Mulai dari asuransi properti hingga kendaraan termasuk ke dalam jenis asuransi umum.

Sebelum kamu memilih yang paling sesuai dengan kebutuhanmu, ketahui pentingnya asuransi selengkapnya.

Istilah-istilah dalam asuransi
Dunia asuransi mengenal banyak sekali istilah yang mungkin jarang kamu dengar sebelumnya. Nah, berikut beberapa istilah yang wajib kamu ketahui.

1. Polis asuransi
Polis asuransi adalah surat atau dokumen perjanjian yang dibuat antarpihak tertanggung dan pihak penanggung. Terdapat beberapa hal yang disetujui keduanya mulai dari pengertian dasar, peraturan, ketentuan dan lain- lain.

Polis inilah yang akan menjadi bukti dan alat untuk mengajukan klaim dari pihak tertanggung.

2. Pemohon (applicant)
Adalah pihak atau calon pemegang polis yang mengajukan asuransi kepada sang penanggung, dalam hal ini penyedia asuransi.

3. Pemegang polis (policy owner)
Pengguna atau pemilik polis asuransi yang dibekali wewenang untuk memegang polis yang sudah disetujui

4. Tertanggung (insured)
Tertanggung dalah objek yang dimasukkan ke dalam perjanjian atau hal yang diasuransikan oleh pemegang polis. Bisa bersifat benda hidup maupun mati.

Contohnya anak dan istri dalam hal benda hidup atau rumah maupun kendaraan dalam hal benda mati.

5. Penerima uang pertanggungan (beneficiary)
Penerima uang pertanggungan adalah orang yang berhak atau akan menerima uang dari pihak asuransi. Biasanya dari kalangan keluarga, teman dan penerima warisan jika pihak pemegang polis berhalangan.

6. Uang pertanggungan
Dana yang dibayarkan sebagai bentuk tanggung jawab dari sang penanggung apabila terjadi sesuatu terhadap hal yang ditanggungkan

7. Premi
Premi adalah dana yang harus dibayarkan selama proses asuransi sesuai dengan aturan yang sudah disetujui kedua belah pihak.

8. Nilai tunai
Jumlah uang yang wajib dikembalikan kepada pihak tertanggung apabila ada hal yang menyebabkan kontrak asuransi berakhir sebelum waktu yang ditentukan

9. Insurable interest
Merupakan hubungan antara pihak tertanggung dengan objek yang diasuransikan.

Cukup lengkap ya penjelasan mengenai pengertian asuransi dari berbagai pendapat ahli dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari berbagai penjelasan di atas, kamu sebenarnya sudah bisa dapat kesimpulan mengenai apa itu asuransi.

Tips dari Lifepal! Setiap jenis asuransi memiliki manfaatnya masing-masing. Yang jelas, secara umum kepemilikannya ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Karena tentu saja, ada banyak hal di dunia ini yang tidak bisa diprediksi.

Sebelum membeli produk asuransi, pastikan kamu memahami dengan jelas manfaat yang ditawarkan agar kamu bisa mendapatkan manfaat yang maksimal.

Selain memiliki asuransi, jangan lupa juga untuk menyiapkan dana darurat. Berapa kira-kira yang kamu butuhkan? Hitung dengan Kalkulator Dana Darurat.

Pertanyaan seputar pengertian asuransi
Terdapat beberapa jenis asuransi meliputi kesehatan, jiwa, pendidikan, dan umum (properti, kendaraan, perjalanan, dll). Dapatkan asuransi yang kamu butuhkan di Lifepal!