Blog

Menurut Ahli Fungsi Tujuan Dan JenisJenisnya

Pengertian Bank – Di zaman sekarang ini pastinya sudah banyak orang yang menggunakan bank untuk tempat penyimpanan uangnya. Ya, dengan adanya bank uang Anda yang ditabungkan dapat disimpan lebih aman lagi, dibanding dengan menyimpan uang di rumah. Sebagian dari Anda pasti hanya tahu pengertian bank adalah tempat untuk menyimpan uang saja. nah, untuk lebih jelasnya mengenai pengertian bank, maka berikut ini adalah berbagai penjelasan mengenai bank.

Ada banyak sekali bank yang beroperasi di Indonesia, serta tentunya Anda juga merupakan nasabah dari salah satu bank yang ada di Indonesia. Lantas apa Anda sudah paham mengenai pengertian bank?

* Jerry M. Rosenberg. Definisi bank adalah bank adalah suatu badan atau organisasi, biasanya dalam bentuk perusahaan dan bekerjasama atau disewa dengan pemerintah, untuk melakukan penerimaan deposito dan giro yang berjangka, membayar bunga yang ada pada mereka sebagaimana yang telah diizinkan oleh hukum yan gberlaku, membuat catatan diskon, memberikan sebuah pinjaman, berinvestasi didalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
* A. Abdurracham. Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan dijelaskan defisini bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain.
* Dendawijaya. Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.
* Sommary. Sommary mengemukakan pendapat bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
* Drs. T. Gilarso. Arti bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
* MacLeod. Menurut MacLeod, pengertian bank secara umum diartikan sebagai pemberi kredit yang menjelaskan mengenai bank sebagai suatu pelaksana aktif operasi perkreditan.
* M. Zamroni. Menurut M. Zamroni, bank adalah badan usaha milik negara atau swasta yang berfungsi menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada masyarakat (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit.
* J.D Parera. Definisi bank menurut Parera adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
* Muhammad Muslehuddin. Definisi bank secara umum adalah segala tempat transaksi valuta setempat, juga merupakan usaha dalam bentuk trust, pemberian diskonto dan memperjualbelikan surat kuasa, draf, rekening, dan sistem peminjaman; menerima diposito dan semua bentuk surat berharga; memberi peminjaman; memberi pinjaman uang dengan memberikan jaminan berbentuk harta maupun keselamatan pribadi dan memperdagangkan emas batangan, perak, uang, dan rekening bank.
* Abdul Rachman. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis jasa, sperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain.
* F.E. Perry. Arti bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
* T. Sunaryo. Menurut T. Sunaryo, arti bank merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain
* RG. Howtery. RG Howtery menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar dan alat pengukur nilai. Masyarakaya memperoleh uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan definisi bank yaitu badan perantara kredit.
* Rachmadi Usman. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak

Pengertian Bank Secara Umum
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan atau kegiatan perbankan yang didirikan dengan tujuan untuk menerima simpananan uang, menyalurkan atau meminjamkan uang, dan untuk menerbitkan promes. Bank memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat baik itu bentuk kredit atau pun bentuk lainya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

> Jadi bank bukan hanya sebagai tempat untuk menyimpan uang saja, dengan bank Anda pun dapat melakukan peminjaman uang. Namun karena perkembangan zaman yang terus saja maju dan membutuhkan inovasi-inovasi yang dapat mempercepat dan mempermudah segala kegiatan manusia, maka bank pun juga menyediakan berbagai layanan jasa yang dapat mempercepat dan mempermudahkan kegiatan manusia.

Ya, selain untuk meyimpan dan meminjam uang, kebanyakan bank saat ini pun juga menyediakan berbagai layanan jasa, antara lain adalah jasa transfer dana antar rekening, saranan investasi, pembayaran tagihan, penukaran mata uang, dan masih banyak lagi. jadi dapat dibilang menjadi nasabah dari sebuah bank akan mempermudah segala kegiatan Anda.

Nah, untuk jelasnya mengenai fungsi-fungsi bank, maka berikut ini adalah beberapa fungsi dari bank.

Fungsi-Fungsi Bank
pengertian bank | pixabay.comTentunya bank memiliki berbagai fungsi yang bermanfaat bagi manusia. Sebenarnya dari pengertian bank yang sudah dijelaskan di atas sebelumnya, juga sudah jelas mengenai fungsi dari sebuah bank. Tapi untuk memperjelas mengenai fungsi bank, maka beriktu ini adalah beberapa fungsi bank yang perlu Anda ketahui.

Fungsi Utama Bank
Bank memiliki dua fungsi yaitu fungsi utama dan fungsi sampingan. Untuk fungsi utama adalah sebagai berikut ini.

* Menghimpun Uang Dari Masyarakat

Cara bank dapat menghimpun dana atau uang dari masyarakat adalah melalui tabungan, deposito berjangka, giro, ataupun dalam bentuk simpanan lainnya. Penghimpunan dari bank tersebut, tentunya kan menjamin keamanan uang masyarakat yang menggunakan jasa bank, sekaligus biasanya bank juga akan memberikan bunga untuk dana-dana tersebut.

Bunga yang diberikan pun berbeda-beda sesuai dengan produk simpanan bank yang ditawarkan. Seperti deposito jelas memiliki bunga yang lebih tinggi jika dibanding dengan tabungan.

* Menyalurkan Uang Untuk Masyarakat

Fungsi lain dari bank yaitu menyelaurkan dana atau uang untuk masyarakat. Setelah bank menghimpun dana dari masyarakat, maka bank pun akan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya, bank akan menyelaurkan dengan sistem kredit atau pinjaman. Namun tentunya bank pun akan mengenakan bunga kepada peminjam. Beberapa produk kredit dari bak antara lain Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilik Rumah (KPR), Kredit Mobil, dan berbagai jenis kredit lainya.

Fungsi Sampingan Bank
Beberapa fungsi sampingan dari bank adalah sebagai berikut ini.

* Untuk Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Ada berbagai layanan yang ditawarkan dari bank, seperti yang sudah dijelaskan pada pengertian bank sebelumnya, yaitu layanan transfer uang antar rekening, layanan jasa tagihan, dan masih banyak lagi. Nah, layanan jasa yang ditawarkan bank ini memiliki fungsi untuk dapat mendukung kelancaranan mekanisme pembayaran dalam kehidupan bermasyarakat.

* Untuk Mendukung Kelancaran transaksi Internasional

Selain transaksi dalam negeri, dengan adanya bank Anda pun dapat melakukan transaksi luar negeri, tentunya dengan lebih mudah dan cepat. Sehingga bank adalah alat yang dapat mendukung kelancaranan transaksi internasional dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab bank memiliki layanan jasa penukaran mata uang asing atau pun layanan jasa transfer dana atau uang luar negeri yang dapat digunakan untuk transaksi internasional.

Bank dapat menciptakan uang yang merupakan uang giral. Uang giral berarti adalah alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan. Bank sentrallah yang akan melakukan proses penciptaan uang diregulasi untuk pengaturan jumlah uang yang beredar.

Di zaman sekarang ini, bank juga berfungsi sebagai saranan bagi Anda yang akan berinvestasi. Ada berbagi macam produk yang ditawarkan oleh bank agar Anda dapat berinvestasi, seperti investasi emas, saham, mata uang asing, dan derivatif.

* Untuk Menyimpan Barang Berharga

Tak hanya untuk menyimpan uang, bank pun dari zaman dahulu juga dapat Anda gunakan sebagai saranan penyimpanan barang berharga yang Anda miliki, seperti emas, surat-surat berharga, dan barang berharga lainnya.

Itulah beberapa fungsi dari bank. Baik fungsi utama atau pun fungsi sampingan tentunya dapat saling mendukung untuk dapat mewujudakan pembangunan nasional yang merata. Seperti yang tercantum dalam undang-undang. Berikut adalah tujuan bank berdasarkan undang-undang di Indonesia.

Tujuan Bank Berdasarkan Undang-undang Indonesia
Tentunya negara Indonesia sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan bank, salah satunya adalah tujuan bank. Berdasarkan undang-undang yang ada dalam UU Nomor 10 tahun 1998, secara garis besar sudah menjelaskan mengenai tujuan dari bank, yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional agar dapat meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Maka dari itu perbankan atau bank yang ada di Indonesia sudah semestinya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta tentunya harus berdasarkan atas asa demokrasi ekonomi.

Jenis-Jenis Bank
pengertian bank | vectorstock.comSeperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa ada banyak sekali bank yang beroperasi di Indonesia. Nah, mungkin beberapa dari Anda menganggap bahwa bank memilki jenis yang sama. Padahal yang beroperasi di Indonesia, memiliki jenis yang berbeda satu dari yang lainya. Ya, bank memang dibagi menjadi beberapa jenis, berikut adalah penjelasannya.

Jenis Bank Berdasarkan Dari Segi Fungsi
Jenis bank berdasarkan fungsinya sudah diatur dalam Undang-Undang No.7 tahun 1992 dan kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Berdasarkan undang-undang tersebut jenis bank dilihat dari fungsinya dibagi menjadi tiga yaitu :

Pertama adalah Bank Sentral. Apa itu bank sentral? Bank sentral adalah bank milik negara. Bank sentral memiliki tanggung jawab untuk dapat mengatur dan mengawasi setiap kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjaga stabilitas nilai atau harga mata uang negara, agar terciptanya tingkat kegiatan perekonomian yang stabil. Dengan demikian, maka bank sentral memiliki fungsi penting untuk mengatur kebijakan moneter negara, menjaga stabilitas sektor perbankan negara, dan sistem finansial. Indonesia memiliki bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI).

Selain bank sentral, Bank Umum merupakan jenis bank berdasarkan fungsinya. Apa itu bank umum? Bank Umum merupakan bank yang melakukan kegiatan perbankan baik itu secara konvensional atau pun berdasarkan prinsip syariah islam. Bank Umum memiliki berbagai kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Di Indonesia Bank Umum dikenal juga sebagai bank komersil.

* Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kemudian ada BPR. Apa itu BPR? Hampir sama dengan Bank Umum yang tentunya juga melaksanakan kegiatan perbankan baik itu secara konvensional maupun prinsip syariah islam, namun BPR dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. BPR hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana saja, bahkan BPR pun dilarang memberikan layanan jasa simpan giro, BPR juga dibatasi pada wilayah tertentu saja.

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Secara garis besar, jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi 4 macam, yaitu bank Milik Pemerintah atau bank BUMN, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Asing, dan juga bank Campuran.

* Bank Milik Pemerintah atau BUMN

bank jenis ini berarti adalah bank yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Bank pemerintah, antara lain Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

* Bank Milik Swasta Nasional

bank jenis ini adalah bank yang sahamnya sebagaian besar atau bahkan sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta. Contoh dari Bank Swasta Nasional, antara lain Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Danamon, Mandiri.

bank jenis ini adalah bank yang berasal dari luar negeri yang serta sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contoh dari Bank Asing, antara lain Citibank, Standard Chartered bank, dan sebagainya.

Bank Campuran adalah bank yang didirikan oleh Bank Umum berkedudukan di Indonesia, dan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri, contoh bank jenis ini adalah Mitsubishi Buana Bank, Interpacific bank, Bank Sakura Swadarma, dan Bank DBS.

Jenis Bank Berdasarkan Status
Maksud jenis bank berdasarkan statusnya adalah kesanggupan bank dalam melayani masyarakat yaitu dari segi jumlah produk, modal, dan juga dari segi kualitas pelayanannya. Jenis bank berdasarkan statusnya dibagi menjadi dua, yaitu :

Pengertian Bank Devisa adalah suatu bank yang dapat melakukan transaksi bahkan sampai keluar negeri atau pun bank yang memiliki kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing.

Bank Non Devisa adalah suatu bank yang tidak memiliki layanan jasa transaksi ke luar negeri atau lintas negara secara luas. jika pun memiliki, itu hanya ke beberapa negara tertentu saja.

Jenis Bank Berdasarkan Segi Prinsip
Terakhir adalah jenis bank yang didasarkan kepada segi prinsipnya. Secara garis besar bank yang berdasarkan segi prinsip terbagi menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Bank Konvensional merupakan suatu bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional. Bank Konvensional menerapkan harga sesuai dengan tingkat suku bunga pada berbagai produk simpanan atau kredit, serat menerapkan biaya pada jasa-jasa pelayanan bank lainya.

Pengertian Bank Syariah adalah suatu bank yang menerapkan aturan perjanjian perbankan sesuai dengan hukum islam antar bank dan pihak lainya. Ya, semua produk yang ditawarkan dalam Bank Syariah seperti simpanan, pembiayaan usaha atau pun kegiatan bank lainya harus sesuai dengan hukum syariah islam yang berlaku.

Itulah penjelasan singkat mengenai bank, mulai dari pengertian Bank, sampai jenis-jenis bank yang bisa anda ketahui sebagai penambah pengetahuan. Terimakasih!