Blog

Kementerian Komunikasi Dan Informatika

JAKARTA, Jaringnews.com – Dua agen judi online, DMF (23) dan IRW (25), yang ditangkap di dua tempat berbeda, di Jelambar, Jakarta Barat dijerat Pasal berlapis dan diancam paling lama 18 tahun penjara.

“Mereka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 303 KUHP, Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) No. 11 Tahun 2008 dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan diancam paling lama 18 tahun penjara,” ujar Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budy Hermanato yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto, dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/2).

Dua tersangka DMF (23) dan IRW (25) dibekuk di dua tempat berbeda. Dalam bisnis haramnya tersebut, sindikat judi bermarkas di Kamboja ini beromzet Rp 8 miliar perbulannya.

Budi menjelaskan, kedua agen judi online tersebut diungkap dengan metoda penyidikan patrol investigasi, pertama mengungkap agen judi bermarkas Jalan Angsana Dalam, Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan tersangka DMF, sementara beberapa orang rekannya CH, VIC masih dalam DPO. Dan dua orang yakni ENR dan RB yang diduga sebagai bandarnya juga menjadi DPO Polisi.

“DMF dibekuk pada Senin 3 Januari 2014, mereka rata-rata berlatar belakang pendidikan komputer atau ahli teknologi informasi (IT),” ujarnya.

Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjadi agen judi bola yang bermarkas di luar negeri dan servernya berada di Kamboja, sedangkan hasilnya dibagi tiga dengan bandar besar yang berada di luar negeri, bandar di Indonesia dan tersangka sebagai agennya.

“Tersangka membuatkan username dan password kepada para pemain melalui akun tersangka yang ada di website dengan cara tersangka membuka website dan menu number submenu new member,” paparnya. Kemudian agen judi online IRW, modusnya tak jauh berbeda dengan agen milik DMF.

Pria berumur 25 tahun tersebut membuka bisnis haramnya di sebuah rumahdi Jelambar Jakarta Barat dan digerebek pada Senin 6 Januari 2014.

Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti beberapa unit laptop, modem, key BCA, kartu ATM, buku tabugan, beberapa lembar catatan perhitungan kalah dan menang dan telepon seluler.

“Dalam sejumlah rekening di beberapa bank sedang kita minta ke Bank Indonesia untuk diblokir. Jumlah belum kami hitung yang pasti miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini website tersebut belum diblokir dan polisi sudah merekomendasikan ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir. “Kita sudah menyampaikan ke Kominfo untuk diblokir,” tegasnya.

(Ral / Mys)

Sumber : /politik-peristiwa/umum/55875/dua-agen-judi-online-beromzet-rp-miliar-dijerat-pasal-berlapis