Blog

Inilah Prosedur Serta Persyaratan Membuat NPWP PT

Prosedur Membuat NPWP PT, perlu diketahui bagi seorang pengusaha yang hendak membuat NPWP PT, sangat baik saat sebelum membuat sebuah NPWP PT mengerti terlebih dahulu terkait dengan prosedur pembuatan yang benar dan akan dilalui nantinya.

Artikel kali ini akan membahas lebih jauh lagi terkait dengan prosedur atau tata cara untuk membuat NPWP PT yang benar.

Pengertian NPWP
NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dan NPWP sebenarnya adalah tanda pengenal perusahaan yang diberikan kepada peserta wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DP). NPWP juga menjadi landasan dasar yang sangat penting bagi pendirian dan operasional PT. Hal ini karena NPWP PT sendiri tidak hanya menjadi indikasi bahwa pengusaha adalah pengguna wajib pajak, tetapi juga bertanggung jawab atas administrasi perpajakan dan pelayanan publik.

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tentu saja, kepemilikan sebuah NPWP memiliki banyak manfaat. NPWP sendiri memiliki dua keunggulan. Yakni kemudahan dalam administrasi dan kemudahan pemrosesan pajak.

Sebagai Persyaratan Utama Dalam Hal Manajemen
Memiliki NPWP sangat berguna ketika berurusan dengan beberapa masalah administrasi. Salah satunya adalah ketika berhadapan dengan bisnis yang berhubungan dengan perbankan. Tentu saja, tentunya pengusaha diharuskan memberi tahu informasi tentang NPWP.

NPWP juga digunakan sebagai salah satu dokumen penting dalam melakukan beberapa hal. Beberapa darinya meliputi:

1. NPWP diperlukan saat mengajukan kredit di bank.
2. NPWP memudahkan pengusaha membuat SIUP.
3. NPWP juga diperlukan saat membuat paspor.

Memberikan Kemudahan Saat Membayar Pajak
Kepemilikan sebuah NPWP memberikan beberapa manfaat dalam hal yang berhubungan dengan membayar pajak:

1. Akan diberikan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar setiap bulan atau tahun.
2. Jika pajaknya rendah, ia menyediakan jalur untuk proses pemotongan.

Tentunya untuk prosedur pembuatan PT NPWP ini sendiri, juga harus melengkapi persyaratannya, meliputi:

Syarat Penting yang Harus Dilengkapi Membuat Sebuah NPWP PT
1. Salinan dokumen referensi yang dikeluarkan oleh kantor pusat untuk bisnis permanen atau perwakilan perusahaan asing.
2. Salinan akta pendirian dan perubahan pendirian wajib pajak dalam negeri.
3. Salinan Kartu NPWP Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Untuk orang luar atau orang asing:
5. Salinan paspor pribadi
6. Salinan kartu NPWP pribadi Anda jika orang asing terdaftar sebagai pengguna wajib pajak.

Sedangkan untuk proses pembuatan NPWP PT sendiri terbagi menjadi dua cara yakni secara online dan offline, berikut ini adalah prosedur untuk membuat NPWP PT.

Prosedur Membuat NPWP PT Secara Offline/Secara langsung
1. Datangi kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
2. Membawa syarat penting yang telah dilengkapi.
3. Mintalah formulir pendaftaran wajib pajak perusahaan pada petugas pendaftaran yang ada di KPP.
4. Kemudian isilah formulir pendaftaran tersebut dengan lengkap dan sebenar mungkin.
5. Berikanlah formulir yang telah diisi tadi pada petugas pendaftaran.
6. Setelah memberikan surat tersebut pengusaha akan menerima surat tanda terdaftar.
7. Proses pembuatan NPWP PT ini sendiri tidaklah memakan banyak waktu, paling cepat langsung jadi, sedangkan paling lama hanya satu hari kerja.

Prosedur Membuat NPWP PT Secara Online/Daring
1. Kunjungi situs web Kantor Dirjen Pajak di browser.
2. Lakukan pendaftaran akun
3. Masukkan email yang akan digunakan dan masukkan kata sandi.
4. Masukkan kode aktivasi yang dikirimkan oleh kantor DP ke email yang digunakan.
5. Lalu Login
6. Silahkan isi formulir pendaftaran selengkap dan seakurat mungkin.
7. Cetak Formulir Pendaftaran Wajib Pajak (FRWP) dan Bukti Pendaftaran Sementara.
8. Tandatangani FRWP dan isi dokumen atau dokumen yang diperlukan.
9. Anda dapat mengirimkan formulir tersebut ke kantor KPP setempat atau melalui layanan POS. Atau juga dapat memindai formulir dan mengirim file lunak ke pendaftaran elektronik lebih awal, lalu menunggu formulir dikirim.

Arti Nomor yang Ada Dalam NPWP
NPWP ini terdiri dari 15 digit angka yang memiliki fungsi menjadi penanda untuk menghindari kebingungan pengguna. Sekumpulan angka itu juga memiliki arti (misalnya 12.345.678.9-012.000).

12.345.678.9 : Sandi yang mewakili identitas diri Wajib Pajak pengguna, terdiri dari 9 digit.

012 : Kode KPP. Jika pengguna wajib pajak baru terdaftar, ketiga angka tersebut menunjukkan kode tempat melakukan pendaftaran. Jika pemilik adalah mantan wajib pajak, 3 digit adalah kode tempat keberadaan pengguna saat ini.

000 : Tiga digit terakhir dari nomor ini menunjukkan status wajib pajak pengguna. Jika digit terakhir adalah 0, itu berarti status perusahaan pusat atau tunggal. Jika angka terakhir adalah angka lain, berarti perusahaan tersebut adalah cabang.

Itulah pembahasan terkait dengan Prosedur Serta Persyaratan Membuat NPWP PT yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, bisa mengakses laman , yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke / . Selamat berbisnis!