Blog

Hukum Dan Perubahan Sosial

Sebelum dikemukakan lebih jauh tentang perubahan sosial dalam makalah ini terkait dengan pengaruh dan relevansinya sebagai aspek pengubah hukum. Penting untuk menjelaskan lebih awal penamaan istilah yang tepat, tat kala teori-teori sosial hendak digunakan untuk mengkaji dan menganalisis asal muasal lahirnya hukum dalam makna Undang-Undang. Maka istilah yang relevan adalah pendekatan empirik terhadap hukum.[1] Dalam arti yang sederhana bahwa teori-teori sosial yang sifatnya berbasiskan pada fakta (empiria) akan meneropong otonom tidaknya hukum dalam perangkat undang-undang. Apakah UU lahir karena pengakuan dan pengikatan kaidah sosial (primer) menjadi kaidah sekunder? Apakah UU akan bertahan dengan sifat dogmatiknya, ataukah selanjutnya akan mengalami penyesuaian atas perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam sebuah komunitas yang diaturnya?

Sejumlah pertanyaan-pertanyaan tersebut pada hakikatnya berada dalam ruang lingkup kajian ilmu sosial. Oleh karena fokus pembahasan dalam makalah ini hanya menggunakan teori perubahan sosial, berarti pisau analisisnya berada dalam segala pendefenisian, asal muasal, dan pengklasifikasian perubahan sosial. Sudah pasti menjadi pembanding untuk tatanan hukum sebagai sistem norma atau sistem aturan.

Makna perubahan sosial jika diletakkan berdiri sendiri, tanpa menjadi bahan penstudi hukum, pendefenisiannya beragam sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ahli sosiologi. Bahkan dalam hal paling ekstrim, ada yang memisahkan makna yang berbeda antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan.[2] Perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja.

Pembedaan ekstrim ini kiranya perlu diperjelas lebih lanjut, bahwa perubahan sosial mencakup semua perubahan apa saja yang terjadi di masyarakat (seperti nilai, lembaga, struktur, jumlah penduduk, termasuk kebudayaan). Sedangkan pada perubahan kebudayaan hanya pada budaya yang bersangkutan, sebagai tradisi yang melembaga; pernah diulang-ulang kemudian mengalami perubahan.

Minimal, defenisi perubahan sosial pernah dikemukakan oleh Kingsley Davis “perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh; timbulnya pengorganisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, menyebabkan perubahan-perubahan dalam hubungan antara buruh dengan majikan kemudian menyebabkan perubahan-perubahan dalam organisasi ekonomi dan politik.” Sedangkan Selo Soemardjan lebih kompherensif mengemukakan perubahan sosial: “segala perubahan pada lembaga pemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. Perubahan-perubahan mana kemudian mempengaruhi segi-segi lain dari struktur masyarakat bersangkutan.”[3]

Berdasarkan dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan awal atas makna perubahan sosial, poin utama yang terdapat dalam perubahan sosial, batas yang menjadi penanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan.

Teori perubahan sosial bukanlah teori yang lahir secara tiba-tiba.[4] Dengan serta merta dapat melahirkan defenisi dan batasan-batasan oleh para ahlinya. Sudah menjadi kelaziman, lengkap dan validitasnya sebuah teori berasal dari proses menyejarah yang terikat dalam ruang dan waktu. Bersamaan dengan itu pula, kadang-kadang ilmu yang berbasiskan pada kenyataan sosial tidak mengenal ketetapan dan keniscayaan. Ilmu sosial selalu mengalai dinamisasi sejalan dengan maju dan berkembangnya peradaban manusia.

Dintara ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya, untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial terdapat nama seperti: Max Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas.

Memang dari keempat tokoh tersebut, melakukan penelitian di Barat, tetapi bukan hal yang salah jika hendak ditiru untuk negara bagian timur seperti Indonesia, untuk mencocokan metode dan eksprimen yang pernah dilakukannya dalam melahirkan sekelumit teori-teori. Kalaupun tidak cocok, paling tidak dapat menjadi perbandingan dalam studi selanjutnya untuk tempat yang berbeda.

Berawal dari uraian Max Weber yang membagi model perubahan sosial dalam tiga tahapan yaitu tipe masyarakat tradisional, tipe masyarakat kharismatik, dan tipe masyarakat rasional. Pengembangan lebih lanjut teori perubahan sosial tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Max Weber, dengan menamai solidaritas sosial. Emil Durkheim lalu membagi dua pola perubahan sosial dalam solidaritasnya itu. Diantaranya solidaritas mekanik dan solidaritas organik.

Teori perubahan sosial selanjutnya juga dikembangkan oleh Talcolt Parson. Parson berpandangan bahwa masyarakat yang dianggap masih tradisional oleh Max Weber atau masih dalam batas solidaritas mekanik terbentuk sebagai masyarakat bersatu padu; belum terjadi sub-sub bidang dalam masyarakat itu. Selanjutnya, dalam masyarakat modern, akan mengalami disfussed (pemencaran) dengan banyaknya kelompok-kelompok yang terbentuk berdasarkan spesialisasi masing-masing, demi terciptanya kehidupan yang efisien.

Sumber Gambar: yearrypanji.files.wordpress.com

Era selanjutnya melahirkan kembali Marxisme baru pasca runtuhnya rezim Hitler di Jerman. Era ini dikenal dengan mazhab Frankfurt yang memulai untuk memperbaharui pandangan kritis Marx. Oleh karena itu, tujuan utama dari pemikiran Jurgen Habermas bukanlah menguraikan tahap-tahap perubahan sosial, tetapi justru hadir dengan “kritik-nya” terhadap panggung dunia modern yang tidak dapat melahirkan tatanan masyarakat demokratis. Maka wajar saja ketika Habermas menawarkan formula kesepahaman antara individu, kelompok dengan negara (sebagai pengatur) agar dibuka dinding komunikasi partisipatoris tanpa batasan waktu.

Tentunya setiap perubahan sosial yang terjadi dalam fasenya masing-masing, di situlah ilmu hukum mengalami pula “guncangan” dari setiap tipe perubahan sosial. Ilmu hukum yang dulunya melepaskan diri dari anasir sosial, politik, ekonomi, dan moral. Perlahan mulai mendapatkan pengaruh berkat penelitian-penelitian sosial, terutama pada penelitian sosial yang menjadi hukum sebagai objek pengamatan. Maka mereka yang ahli di bidang hukum seperti Eugen Erlich, Cardozo, Holmes, dan Roscoe Pound pada akhirnya menggunakan beberapa model perubahan sosial untuk pengembangan hukum dalam wilayah praksis pembuatan undang-undang dan putusan-putusan pengadilan.

PERMASALAHAN

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka yang dapat menjadi permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimana bentuk-bentuk perubahan sosial?
2. Bagaimana pengaruh perubahan sosial terhadap aliran pemikiran dalam ilmu hukum ?

LANDASAN TEORI

Dalam pengamatan sosial terutama bidang sosiologi terhadap hukum (sebagai objeknya), hukum selalu dipandang tidak otonom. Hukum tidak dapat berdiri sendiri dengan ketentuan perundang-undangan semata. Eugen Ehrlich[5] menyatakan “at the present as well as any other time, the centre or gravity of legal development lies not in legislation, nor in jurist science nor in judicial decision, but in society it self” (baik kini dan di masa kapanpun, pusat kegiatan dan perkembangan hukum bukanlah dalam perundang-undangan, bukan dalam ilmu hukum, juga bukan dalam putusan pengadilan, tetapi di dalam masyarakat sendiri).

Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh Eugen Erlich tersebut, menunjukan bahwa masyarakat sebagai pusat perkembangan hukum tidak lain sebagai cikal bakal untuk lahirnya sebuah Undang-Undang. Oleh karena itu termasuk segala perubahan sosial yang terjadi di masyarakat merupakan instrumen yang dapat memberi pengaruh terhadap pusat kegiatan dan perkembangan hukum untuk masa-masa selanjutnya. Tentu berdasarkan perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh masyarakat tersebut, maka dipandang perlu untuk menguraikan secara konkret pengaruh perubahan sosial terhadap perkembangan dalam aliran pemikiran hukum.

BENTUK-BENTUK PERUBAHAN SOSIAL

Jika disistematisasi tiap-tiap pemikiran sosial yang menahkodai segala teori perubahan sosial, maka berada dalam dua jangkauan metode penarikan kesimpulan. Ada yang berangkat dari ide (alam rasio) untuk mengungkap kenyataan. Ada pula yang merunut pada kenyataan, kemudian melahirkan gagasan baru, atas penolakannya terhadap dunia real. Untuk metode yang kedua itu, tidak meniscayakan perubahan sosial sebagai kondisi imanen tetapi memerlukan cara-cara perubahan atas kondisi real demi perbaikan komunitas, agar tetap dalam sistem yang tertib beraturan juga terintegrasi.

Rata-rata model perubahan sosial yang dilahirkan oleh ahli sosiologi selalu menghendaki perubahan agar dilanjutkan berdasarkan acuan gagasan-gagasan cemerlangnya.

Pertama, Max Weber yang terkonsentrasi pada budaya etos Kristen Protestan kemudian “memaksa” dirinya untuk percaya pada perubahan sosial yang lebih dominan berpengaruh dalam gagasannya, yakni perubahan sosial immateril (bukan materil). Hanya gagasan, nilai dan ideologi yang turut serta mempengaruhi terjadinya perubahan sosial, baik itu terjadi dalam masyarakat tradisional hingga menjadi masyarakat modern. Kalau dulunya pola berpikir masyarakat tradisional cenderung irasional, maka perbedaan paling mencolok pada masyarakat modern yaitu dengan dimanfaatkannya kekuatan rasio untuk mengubah segala kelembagaan dalam masyarakat.[6]

Akan tetapi dibalik itu, rasionaisme tidak berarti harus melepaskan spirit yang lahir dari kekuatan agama atau keyakinan masyarakat setempat. Itulah sebabnya Weber tidak melepaskan pendirian fundamentalnya tentang pemisahan logis dan mutlak antara pertimbangan-pertimbangan faktual dan pertimbangan-pertimbangan nilai. Dengan demikian, sosiologi tetap berkaitan dengan perumusan dari prinsip-prinsip umum dan konsepsi-konsepsi jenis umum yang ada hubungannya dengan tindakan sosial.

Lebih jauh lagi Weber kemudian mengungkapkan “agama bukanlah satu-satunya faktor yang dapat mempengaruhi gagasan, akan tetapi gagasan itu sendiri yang mempengaruhi struktur sosial. Interpretasi karya Weber pada sisi ini jelas menempatkannya sangat dekat dengan teori Marxian. Contoh yang lebih baik dari pandangan; bahwa Weber terlihat dalam proses membalikan teori Marxian dalam bidang teori stratifikasi.”[7]

Curahan perhatian Weber pada pengaruh agama dalam relasi struktur sosial tercermin dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism(1958), Weber membahas pengaruh gagasan keagamaan terhadap ekonomi. Ia memusatkan perhatian pada Protestanisme sebagai sebuah sistem gagasan, dan pengaruhnya terhadap kemunculan sistem gagasan yang lain, yaitu semangat kapitalisme, dan akhirnya terhadap sistem ekonomi kapitalis. Weber memberi perhatian serupa terhadap agama dunia yang lain, dengan mempelajari bagaimana cara gagasan keagamaan itu merintangi perkembangan kapitalisme dalam masyarakatnya masing-masing.[8]

Oleh karena itu berdasarkan konten penelitian Weber dalam masyarakat yang dipengaruhi pola perubahan nilai, akhirnya tiba pada kesimpulan; perkembangan masyarakat dalam tiga tahap-tahap perubahan. (1) Masyarakat hukum tradisional bentuk adminitrasinya bersifat patrimonial. Ketaatan masyarakat adalah ketaatan tradisional yang sifatnya berwujud duty to individual incumbent. Bentuk proses peradilannya adalah empiric, substantive dan personal. Bentuk keadilannya pun empirik. Sementara tipe pemikiran hukumnya formal irrationality dan substantive rationality; (2) Masyarakat kharismatik yang didominasi oleh legitimacy charismatic authority dan personal devotion. Dalam masyarakat kharismatik ini tidak ada administrasi dan hanya ada routinisation of charisma. Ketaatannya bersifat response to social psychological characteristics of individual. Bentuk proses peradilannya adalah berdasarkan revelation yang sifatnya empirical justice formalism. Bentuk keadilannya pun adalah keadilan kharismatik, yang berdasarkan tipe pemikiran hukum yang formal irrationality dan substantive irrationality; (3) kemudian tahap terakhir adalah tahap masyarakat rasional dengan bentuk legitimasi yang mendominasinya adalah legitimasi yang juga rasional-legal dimana authority derived from system of law, rationality and consciously enacted.[9]

Kedua, adalah teori perubahan sosial yang dikemukakan oleh Emile Durkheim. Hal yang berbeda dengan Durkheim jika dibandingkan dengan Weber. Durkheim justru percaya pada perubahan yang terjadi pada hal materil yang akan mempengaruhi terjadinya model perubahan sosial. Durkeim[10] menyatakan “perkembangan masyarakat yang disebutnya evolution unilinear dengan perspektif structural fungsional seperti struktur penduduk yang menyebabkan akan terjadi pada perubahan yang lainnya.

Melalui konsep division of labour (pembagian kerja) pada intinya Durkheim telah membuktikan kehidupan yang dulunya masih terpola sederhana akan terjadi persaingan dintara individu, bahkan sampai pada kelompok-kelompok. Faktor utama penyebab pertumbuhan pembagian kerja adalah meningkatnya kepadatan (moral) masyarakat. Proses pembagian kerja itu memiliki mekanisme tertentu terkait dengan bagaimana peningkatan kepadatan moral. Pada umumnya meningkatkan jumlah penduduk menghasilkan peningkatan diferensiasi sosial atau pertumbuhan pembagian kerja.

Menurut Durkheim, karena perjuangan untuk tetap bertahan lebih sulit, apalagi terdapat kubu yang menggejala sebagai organisasi sosial maka konflik akan semakin runcing. Oleh karena itu, meningkatnya kontak diantara individu atau komunitas yang terdiferensiasi akan meningkatkan persaingan diantara mereka. Satu-satunya pengendali dari efek persaingan tersebut tidak lain adalah nilai moral sekaligus kode etik yang merupakan pengejawantahan nilai karena pada saat itu memang sudah sangat dibutuhkan.[11]

Analisis Durkheim kemudian membedakan dua tipe solidaritas sosial sebagai kondisi dari perubahan materil yang terjadi dalam struktur sosial. Diantaranya: (1) Solidaritas mekanik yang merupakan ciri masyarakat dimana taraf pembagian kerjanya masih rendah dan sifat masyarakat relatif masih utuh. Di sini hukum masih bersifat represif; (2) Solidaritas organik merupakan ciri masyarakat kompleks dengan taraf pembagian kerja yang tinggi. Dalam masyarakat seperti ini, sanksi restitutif cenderung digunakan. Pada tipe ini struktur sosial terdiri dari unsur-unsur yang interdependen masing-masing memberikan budaya-budaya khusus dan diferensiasi kepentingan warga masyarakat tampak lebih tegas dan sangat spesialis.[12]

Ketiga, setelah dua tokoh sosiologi di atas mengemukakan bentuk-bentuk perubahan sosial, berikutnya dikemukakan oleh Talcolt Parson. Parson dapat dikatakan kalau teori perubahan sosialnya amat kompleks, sebab dipengaruhi oleh tokoh sosiologi sebelumnya; Max Weber, dan Emil Durkheim. Dari penelaahaan teori-teori sebelumnyalah sehingga Parson tiba pada kesimpulan yakni “fungsional theory” paling dekat untuk mengakomodasi bentuk perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.[13]

Dalam teorinya, Parsons menganalogikan perubahan sosial pada masyarakat seperti halnya pertumbuhan pada mahkluk hidup.[14] Teori Fungsionalisme Struktural mempunyai latar belakang kelahiran dengan mengasumsikan adanya kesamaan antara kehidupan organisme biologis dengan struktur sosial dan berpandangan tentang adanya keteraturan serta keseimbangan dalam masyarakat. Bahwa dalam masyarakat yang teridiri dari komponen subsistem dalam makna fungsionalnya, akan turut pula mengalami perubahan terhadap pola kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya, jika masyarakatnya mengalami beberapa perubahan.

Dengan demikian perspketif fungsionalisme yang dibentuk oleh Parson menegaskan proses bertahannya sebuah sistem sosial harus ditunjang apa yang disebut imperative fungsional. Imperative tersebut teridiri atas Latency,, Integration, Goal Attaintment dan Adaptation (LIGA).[15]

Diuraikan lebih lanjut keempat fungsi imperative tersebut di atas: (1) Adaptasi, sebuah sistem ibarat makhluk hidup, artinya agar dapat terus berlangsung hidup, sistem harus dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada harus mampu bertahan ketika situasi eksternal sedang tidak mendukung; (2) Goal (Pencapaian), sebuah sistem harus memiliki suatu arah yang jelas dapat berusaha mencapai tujuan utamanya. Dalam syarat ini, sistem harus dapat mengatur, menentukan dan memiliki sumberdaya untuk menetapkan dan mencapai tujuan yang bersifat kolektif; (3) Integrasi, sebuah sistem harus mengatur hubungan antar bagian yang menjadi komponennya. Sistem juga harus dapat mengelola hubungan antara ketiga fungsi penting lainnya. (4) Latensi, Pemeliharaan pola, sebuah sistem harus melengkapi, memelihara dan memperbaiki pola-pola kultural yang menciptakan dan menopang motivasi.

Untuk tiap fungsi impertif itu, pun memegang peranan masing-masing berkat dukungan sistuasi yang dijaga oleh masyarakat bersangkutan. Adaptasi dilaksanakan oleh organisme perilaku dengan cara melaksanakan fungsi adaptasi yaitu dengan cara menyesuaikan diri dan mengubah lingkungan eksternal. Sedangkan fungsi pencapaian tujuan atau goal attainment difungsikan oleh sistem kepribadian dengan menetapkan tujuan sistem dan memobilisasi sumber daya untuk mencapainya. Fungsi integrasi di lakukan oleh sistem sosial, dan laten difungsikan sistem kultural. Lantas bagaimana sistem kultural bekerja? Jawabannya adalah dengan menyediakan aktor seperangkat norma dan nilai yang memotivasi aktor untuk bertindak.

Keempat atau terakhir, bentuk perubahan sosial ini jika dicermati baik-baik ternyata tidak mengemukakan bentuk yang baru. Hanya menjelaskan beberapa kelemahan fase perubahan sosial yang telah diuraikan oleh para pendahulunya. Adalah Jurgen Habermas, penerus Marxian yang sangat kritis dari generasi kedua Mazhab Frankfurt. Ia, dilahirkan di Jerman 18 Juni 1929, seorang filsuf yang paling berpengaruh di abad kontemporer. Pandangannya lebih banyak dititikberatkan sebagai perumusan kembali masyarakat yang terarah dengan satu kesatuan organik yang bernama negara.[16]

Olehnya itu jika disangkutpautkan dengan teori perubahan sosial sebelumnya, Habermas melakukan kritik besar-besaran terhadap masyarakat modern yang konon katanya rasional, memiliki solidaritas dan fungsi struktural, ternyata apa yang dihasilkan oleh bentuk perubahan sosial itu, hanyalah pemanggangan terhadap kehidupan yang individualistik hingga mematikan hak-hak dan kebebasan individu saja.

Dengan kata lan, rasionalisme adalah pedang bermata dua, dengan dua sisi yang tajam. Sisi tajam pertama memotong mitos, tradisi, dan keyakinan kolot menghalangi masyarakat dari kemajuan. Sedangkan sisi tajam lainnya memotong segala pertimbangan di luar maksimalisasi utilitas dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan fakta yang menunjukan kelemahan modernitas itu maka rasionalitas perlu direkonstruksi dalam tiga ruang nilai (sphere of values). Tiga ruang nilai tersebut adalah semacam geografi tindakan dengan karakteristik rasionalitas atau ukuran evaluasinya masing-masing. Ketiganya adalah ruang nilai sains, ruang nilai etis dan ruang nilai estetis.[17]

Habermas menekankan bahwa tiga bentuk rasionalisme yang berbasis pada ruang nilai harus bekerja sama dalam tindak komunikasi yang bertujuan pada kesalingpahaman dan consensus. Kesalingpahaman dan consensus tanpa paksaan berpijak pada pengakuan intersubjektif terhadap kemungkinan keliru masing-masing klaim validitas. Pemikiran ini adalah rasionalitas yang tidak sekedar memperjuangkan klaim validitasnya, namun juga mempercakapkannya untuk sampai pada kesalingpemahaman sebagaimana yang disebut rasioanalitas komunikatif. Rasionalitas komunikatif tidak dapat direduksi ke dalam rasionalitas saintifik, praktis atau estetik dalam keadaan berdiri sendiri, melainkan harus terjalin koordinasi dari ketiganya untuk mencapai kesalingpahaman tanpa paksaan.[18]

Rasionalitas komunikatif pada hakikatnya menjadi solusi konseptual terhadap persoalan yang diidap oleh masyarakat modern karena rasional instrumentalnya. Kerja rasionalitas instrumental yang melulu fokus pada efektivitas dan efisiensi sarana tanpa refleksi dan justifikasi terhadap validitas dari tujuan yang dipilih sungguh berbahaya. Kerja rasioanalitas semacam itu berpotensi untuk menjadi eksploitatif; sehingga secara etis dan estetis tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu perlu ada pemeriksaan rasional terhadap tujuan atau keinginan seseorang yang dilakukan dalam terang tujuan atau keinginan orang lain, demi tercapainya kesepahaman dengan berdasarkan pada consensus mencapai kemufakatan, untuk menihilkan pengabaian hak-hak individu.

PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL TERHADAP ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM

Paling tidak teori-teori perubahan social yang turut mempengaruhi aliran pemikiran dalam ilmu hukum, diantaranya: mazhab history, sociological jurisprudence dan aliran realisme. Itu artinya terdapat tiga mazhab dalam pemikiran ilmu hukum yang berutang budi pada ilmu sosial yang memberinya sumbangsi pemikiran baru.

Mazhab sejarah hukum yang dipelopori oleh Carl Von Savigni saat menganggap hukum sebagai perkembangan jiwa dari suatu bangsa (volkgeist) pada dasarnya hanya memberi pengakuan terhadap pentingnya hukum tidak tertulis.[19] Penting untuk diketahui tat kala Savigni menggunakan frasa “perkembangan” dengan sendirinya pula Ia sudah mengakui kalau memang hukum itu selalu mengalami perubahan. Oleh karena itu apa yang terjadi dengan sudut pendekatan ilmu sosial, terutama dangan anasir perubahan sosial terhadap hukum dalam wilayah praksis adalah awal mulai tembusnya dinding positivisme hukum yang dulunya kebal dari berbagai unsur-unsur nonhukum sebagaimana yang pernah dikukuhkan oleh Hans Kelsen.

Selain Savigni, tokoh yang kemudian mengubah cara berpikirnya adalah Roscoe Pound[20] dalam pekerjaannya sebagai hakim, juga turut memberi andil atas interdependensi hukum dengan unsur-unsur nonhukum lainnya. Oleh banyak kepentingan yang tertuang dalam sebuah masyarakat yang bernama komunitas, Pound mengerucutkan segala kepentingan itu dalam tiga bagian, diantaranya: kepentingan negara, kepentingan sosial dan kepentingan pribadi. Bahwa tiga jenis kepentingan itu, yang menyebabkan hukum tidak bisa lagi kukuh dengan sifat khasnya yang terlalu dogmatik.

Kalau ditelisik lebih jauh, ternyata pemikiran Pound berada dalam dua arena perdebatan yang tentunya sulit ditentukan mana yang paling benar. Yaitu; apakah dengan terjadinya perubahan sosial lalu mempersyaratkan hukum harus mengalami perubahan? Ataukah sebaliknya hukum dengan efek daya muatnya yang mengikat, mengatur dan memaksa senantiasa menyebabkan terjadinya perubahan sosial?

Dalam hemat penulis, keadaan tersebut tergantung pada situasinya; dapat terjadi kedua-duanya. Hal tersebut dapat dicontohkan untuk pertanyaan pertama, berkat kemajuan tekhnologi setiap orang dengan begitu gampangnya mengakses jejaring dunia maya, maka perbuatan pidana pun bergeser bukan hanya seperti yang termaktub dalam KUHP semata, tetapi jelas memunculkan juga perbuatan pidana yang terjadi melalui ITE, seperti kekuatan quicker untuk membobol rekening bank. Akhirnya memunculkan inisiatif untuk membentuk Undang-Undang (UU) lex specialist terhadap aksi pembobolan rekening bank yang dilakukan melalui sarana dunia maya. Begitupun dengan mencuatnya delik penghinaan berdasarkan UU ITE juga bahagian dari perubahan struktur sosial, menyebabkan kini diatur pula penghinaan yang dilakukan melalui ITE.[21] Sedangkan untuk pertanyaan kedua bisa juga terjadi dalam situasi tertentu, terutama pada peran negara dalam penertiban UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukum dalam konteks itu memaksa setiap pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm, sehingga perubahan sosial yang terjadi adalah perilaku para pengendara berlaku imperatif untuk taat pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain dua mazhab yang telah dikemukakan di atas, aliran realisme juga dipengaruhi oleh berbagi model perubahan sosial. Hal itu yang menyebabkan sehingga salah satu tokoh realisme Scandinavia seperti Benjamin Natan Cardozo[22] lalu memberi uraian; kalau sesungguhnya putusan-putusan yang dilahirkan oleh hakim tidaklah meluluh tafsir undang-undang belaka, tetapi di dalam putusan itu ibarat resep masakan yang di ramu dalam dapur-dapur pengadilan. Adapun maksud dapur pengadilan yang diuraikan oleh Cardozo, bahwa di sana terdapat berbagai unsur nonhukum seperti politik, sejarah, ekonomi, dan budaya yang turut mepengaruhi putusan sang hakim bersangkutan.

Deskripsi putusan pengadilan yang dijelaskan oleh Cardozo serupa dan sebangun dengan anjuran Ronal Dworkin yang pernah mengkritik tiga tokoh positivisme hukum; Hans Kelsen, John Austin dan Hart. Dworkin mengkritik para tokoh positivisme yang belum tentu sempurna untuk mengakomodasi segala kepentingan dan hak-hak setiap orang; cukup dengan lahirnya UU saja, sebagaimana yang dimaksud oleh Hart norma hukum sekunder. Oleh karena itu pekerjaan hakim tidak boleh dibatasi untuk membentuk hukum yang baru, guna memperjuangkan hak-hak yang pada awalnya belum tentu terakomodasi semua. Dalam situasi itulah pekerjaan hakim menggunakan “moral reading” untuk melahirkan hukum yang proporsional dan tidak membelenggu hak-hak subjek hukum (recht subjectionis) yang belum terintegrasi dalam perundang-undangan.

Terakhir, sebab pada bagian permasalahan pertama sempat pula disinggung kritik Jurgen Habermas terhadap salah satu bentuk perubahan sosial yang dianggap telah mapan, kemudian memerlukan pelibatan ilmu (sains), etika dan estetika agar perjuangan untuk mendapatkan kebebasan dan pemenuhan hak bersama dalam fase masyarakat modern. Maka teori ini perlu pula dijelaskan relevansinya terhadap kemajuan pemikiran dalam ilmu hukum.

Sejatinya model krtik yang dibangun oleh Habemas dapat diadopsi sebagai bentuk pemikiran yang juga “melepaskan” kritik terhadap dogmatisme hukum dan hakim yang hanya menjadi corong undang-undang. Ilmu dalam konteks bidang hukum di sini harus dimaknai ilmu hukum yang sui generis dengan sifat kepastiannya tidaklah dapat berdiri sendiri, tanpa melibatkan aksiologi hukum (etika dan estetika). Semua itu dilakukan agar tindakan dapat menciptakan hukum berdimensi partisipatoris.

Agar lebih muda untuk memahami peran perubahan sosial dalam klausula hukum sebagai perundang-undangan, di akhir makalah ini akan diilustrasikan beberapa contoh, bahwa begitu nyatanya telah terbukti, terdapat kekuatan-kekuatan nonhukum (faktor perubahan sosial) yang banyak memberi andil sehingga memberi desakan kepada fungsi-fungsi negara untuk selalu melakukan reformasi perundang-undangan.

Ilustrasi I:

Kasus penetapan tersangka calon Bupati Gunung Mas: Hambit Bintih oleh KPK, ternyata faktor nonhukum berupa nilai (legal culture) yang dianut oleh masyarakat, dengan selalu berlandaskan pada etika, masyarakat luas sulit menerima agar Calon Kepala Daerah bersangkutan tetap dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Padahal kalau kita mau terikat dengan UU Pilkada, tersangkanya Calon Kepala Daerah bukan menjadi syarat yang bisa membatalkan/ menghalagi agar tidak dilantik. Bahkan lebih dari itu kalau kita hendak terikat dalam postulat hukum pidana formil “presumption of innocence”, seharusnya dapat melindungi calon pejabat tersebut atas kesewenang-wenangan hukum, dan mestinya pertanggungjawaban pidana tidaklah menggugurkan kewajibannya untuk menjalankan amanat UU.

Hal ini kemudian seharusnya menjadi telaah bagi pembentuk UU, tat kala UU Pilkada dan UU Pemda direvisi. Segala kepentingan umum yang berubah pemahamannya atas “nilai” kejahatan (korupsi); apakah sudah perlu dimuat dalam klausula UU, “pembatalan calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka.” Terhadap contoh kasus ini, sebenarnya sama dengan kejadian akhir-akhir ini; dalam polemik pelantikan Calon Kapolri Budi Gunawan.

Ilustrasi II:

Terdapatnya rekayasa tekhnologi kendaraan bermotor seperti becak-motor (bentor) merupakan kemajuan pola pikir dan keterampilan manusia untuk menciptakan kendaraan muatan/angkutan baru. Ternyata berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; kendaraan ini tidak terakui sebagai kendaraan yang sah berdasarkan UU tersebut. UU lalu lintas hanya mengkalisifikasikan kendaraan sepeda motor yang beroda tiga, tanpa adanya rumah-rumah, sementara kendaraan becak-motor memiliki rumah. Bahkan UU pun tidak jelas pengaturannya terhadap kendaraan yang berjenis becak-motor. Termasuk hanya mengakui kendaraan dengan menggunakan kereta gandengan atau kereta tempelan.

Dalam “pengoperasin” kendaraan becak-motor selama ini juga tidak pernah memenuhi syarat lolos uji tipe maupun uji berkala, SIM-nyapun masih belum jelas karena menggunakan SIM C kendaraan sepeda motor. Dalam mencermati salah satu bentuk perubahan sosial ini, akibat kemajuan tekhnologi, bukan hanya UU Lalu Lintas kiranya yang perlu mengalami perubahan, tetapi hasil dari rekyasa tekhnologi tersebut (perubahan social karena pengaruh hukum) juga harus melakukan perubahan terhadap syarat dapat beroperasinya kendaraan bermotor, yakni harus lolos uji tipe dan uji berkala terlebih dahulu. Pembentuk UU juga harus membuat penggolongan SIM khusus untuk kendaraan becak-motor, sebab kendaraan tersebut telah berfungsi sebagai muatan penumpang.[23]

Ilustrasi III:

Inisiatif beberapa anggota DPR kemarin (2014) mengajukan permohonan judicial review terhadap UU MD3 atas klausula dalam UU tersebut; “pimpinan DPR bukan lagi dipilih/langsung diangkat berdasarkan suara terbanyak pemilihan legislatif, tetapi dipilih oleh suara fraksi, yang mana pencalonan pimpinan harus lima fraksi yang mengajukan.”

Oleh MK kemudian berkesimpulan klausula tersebut tetap konstitusional. Dalam konteks ini pada dasarnya MK telah menanggalkan salah satu kewenangannya untuk memberi interpretasi dalam ruang-ruang “living constitution”. Padahal klausula dalam UU MD3 tersebut, meskipun lahir dari organ yang memang berwenang membentuknya, tetapi ketentuannya sarat kepentingan. Karena ketentuan itulah sehingga parlemen kemudian tidak aktif bekerja, terjadi dead lock hingga memunculkan DPR tandingan. Bahkan dampaknya merembes hingga ke partai politik yang terbelah hanya gara-gara mengamankan kepentingan di parlemen. Hingga pejabat setingkat menteri (Menkumham) juga terkena dampaknya, karena Menkumham-lah yang dapat menerbitkan SK pimpinan partai yang terpilih.

Dengan meminjam model “kritik sosial” Habermas; seharusnya hakim di MK berani keluar dari pakem konstitusi tertulis (UUD NRI 1945), bahwa hukum yang dipahami sebagai ilmu perundangan-undangan semata, UU MD3 tersebut lahir karena ada dua kepentingan, yaitu kepentingan politik dan kuasa. Tugas hakim adalah melepaskan segala kepentingan itu, demi pengutamaan khalayak publik. Sebab bagaimana mungkin DPR dapat efektif bekerja, kalau masih “dihantui” kepentingan politik dan kekuasaan.

Usul saya waktu itu dalam salah satu artikel[24] “Siapa Biang Kerok Kisruh DPR”, seharusnya MK menciptakan teks hukum (pasal) yang berbunyi “setiap fraksi dapat mengajukan calon pimpinan DPR, calon pimpinan MPR, dan calon alat kelengkapan DPR yang kemudian dapat dipilih secara musyawarah mufakat ataukah melalui voting.” Bunyi ketentuan ini dipandang dapat mengakomodasi dua kepentingan yang saling berlawanan di DPR pada waktu itu, dan itulah model living constitution yang terbangun dalam muatan komunikasi partisipatoris.

KESIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, maka yang dapat menjadi kesimpulan dalam makalah ini sebagai berikut:

1. Bentuk-bentuk perubahan sosial dapat terjadi melalui perubahan secara materil maupun perubahan secara immateril. Perubahan secara materil adalah perubahan pada struktur, instistusi lembaga, organisasi, kekuasaan dan interkasi sosial. Sedangkan perubahan immateril terjadi yakni perubahan yang terjadi karena nilai, gagasan, dan ideologi dari sebuah komunitas. Kedua model perubahan sosial tersebut tergambar dari model perubahan sosial yang dikemukakan oleh Max Weber, Emil Durkheim, Talcolt Parson, dan Jurgen Habermas
2. Pengaruh perubahan sosial terhadap aliran pemikiran dalam ilmu hukum yaitu didominasi oleh tiga mazhab dalam pemikiran hukum. Diantaranya: mazhab sejarah, sociological jurisprudence dan aliran realisme.

Sedangkan saran yang muncul setelah menguraikan dua permasalahan dalam makalah ini, sebagai berikut:

1. Pentingnya untuk memahami masalah perubahan sosial, meskipun adalah disiplin sosiologi, namun perannya juga berguna untuk reformasi perundang-undangan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang terus mengalami perubahan.
2. Perlunya penjelasan secara konkret melalui contoh dan penelaahan kasus-kasus atas manfaat segala model perubahan sosial, sebagai aspek pengubah hukum (perundang-undangan). Hal itu penting, agar peran ilmu sosial terhadap ilmu hukum (socio-legal) nampak jelas fungsinya sebagai ilmu bantu untuk disiplin ilmu hukum.

DAFTAR PUSTAKA:

Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone..

__________. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung.

Budi Hardiman. 2009. Menuju Masyarakat Komunikatif. Yogyakarta: Kanisius.

Cardozo, Benjamin N. 1921. The Nature Of Judicial Process. New Haven: Yale University.

Curzon. 1979. Juriprudence. USA: M & E Handbook.

Damang Averroes Al-Khawarizmi. 2014. “Ironi Pasal karet UU ITE.” Fajar, 31 Desember 2014.

Damang. 2014. Rekonseptualisasi Hukum Jenis Kendaraan Becak dan Motor Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Penelitian Hukum: Unhas.

Donny Gahral Adian. 2013. Rasionalitas Kerjasama. Depok: Koekoesan.

Doyle. P. Johnson. 1986.Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Robert M.Z. Lawang dari judul asli “Sociological Theory Classical Founders and Contemporary Perspectives” (John Wiley & Sons Inc.). Jakarta: Penerbit P.T. Gramedia..

Dwi Susilo & Rachmad K. 2008. 20 Tokoh Sosiologi Modern. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media.

Emile Durkheim. 1947.The Elementary Forms of Religious Life. New York: Free Press.

_____________. 1964.The Division of Labour in Society. New York: Free Press.

Friedman, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

George Ritzer & Goodman, D.J. 2003.Teori Sosiologi Modern, terjemahan Alimandan dari judul asli “Modern Sociological Theory” (McGraw-Hill). Jakarta: Kencana-Prenada Media.

____________ & Douglas J. Goodman. 2008. Teori sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Jurgen Habermas. 1984. The Theory of Communicative Action (trans. Thomas McArthy). Boston: Beacon Press.

Max Weber. 1951.The Religion of India: The Sociology of Hinduism and Budhism. Glencoe III: Free Press..

Rogers Brubaker. 1984.The Limits of Rationality: An Essay on the Social and Moral Thought of Max Weber. London: George Allen and Unwin.

Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Syamsuddin Pasamai. 2013. Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar: Arus Timur.

[1] Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. Hlm. 44.

[2] Syamsuddin Pasamai. 2013. Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar: Arus Timur. Hlm. 85

[3] Ibid. Hlm. 87 s/d 88.

[4] Soerjono Soekanto. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press. Hlm. 112

[5] Curzon. 1979. Juriprudence. USA: M & E Handbook. Page 169.

[6] Rogers Brubaker. 1984.The Limits of Rationality: An Essay on the Social and Moral Thought of Max Weber. London: George Allen and Unwin. Hlm. 274

[7] George Ritzer & Goodman, D.J. 2003.Teori Sosiologi Modern, terjemahan Alimandan dari judul asli “Modern Sociological Theory” (McGraw-Hill). Jakarta: Kencana-Prenada Media. Hlm. 36

[8]Max Weber. 1951.The Religion of India: The Sociology of Hinduism and Budhism. Glencoe III: Free Press. Page 75.

[9] Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone. Hlm. 289 s/d 290.

[10] Emile Durkheim. 1964.The Division of Labour in Society. New York: Free Press. Page 92.

[11] Emile Durkheim. 1947.The Elementary Forms of Religious Life. New York: Free Press. Page 31.

[12] Achmad Ali. Op.Cit. Hlm. 298.

[13] Doyle. P. Johnson. 1986.Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Robert M.Z. Lawang dari judul asli “Sociological Theory Classical Founders and Contemporary Perspectives” (John Wiley & Sons Inc.). Jakarta: Penerbit P.T. Gramedia. Hlm. 73.

[14] Dwi Susilo & Rachmad K. 2008. 20 Tokoh Sosiologi Modern. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Hlm. 107.

[15] George Ritzer & Douglas J. Goodman. 2008. Teori sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana. Hlm. 260

[16] Jurgen Habermas. 1984. The Theory of Communicative Action (trans. Thomas McArthy). Boston: Beacon Press. Page 329.

[17] Donny Gahral Adian. 2013. Rasionalitas Kerjasama. Depok: Koekoesan. Hlm. 144.

[18] Budi Hardiman. 2009. Menuju Masyarakat Komunikatif. Yogyakarta: Kanisius. Hlm. 120

[19] Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung. Hlm. 274.

[20] W. Friedman. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 143.

[21] Damang Averroes Al-Khawarizmi. 2014. “Ironi Pasal karet UU ITE.” Fajar, 31 Desember 2014.

[22] .Benjamin N. Cardozo. 1921. The Nature Of Judicial Process. New Haven: Yale University. Page. 285.

[23] Damang. 2014. Rekonseptualisasi Hukum Jenis Kendaraan Becak dan Motor Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Penelitian Hukum: Unhas

[24] http/