Blog

HAM Di Indonesia Pengertian Sejarah Dan Pendapat Para Ahli

BerandaNasionalHAM di Indonesia, Pengertian, Sejarah dan Pendapat Para AhliPEDULIRAKYAT.CO.ID — Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sejak ia dilahirkan.

Karena hak asasi manusia sudah dimiliki seseorang sejak ia lahir di muka bumi, maka hak tersebut wajib dihormati, dilindungi dan ditegakkan oleh negara, pemerintah, hukum, dan sesama manusia.

Berikut adalah pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

Peter R. Baehr– HAM adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan dimiliki oleh setiap orang untuk perkembangan dirinya.

Miriam Budiarjo– HAM adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir. HAM bersifat universal karena dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan ras, suku, kelamin, budaya, agama, dan lainnya.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto– HAM adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap manusia dan bersifat suci karena tidak dapat dipisahkan.

Haar Tilar– HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap insan. Tanpa adanya HAM maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. HAM dimiliki oleh setiap insan sejak lahir ke dunia.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dimulai pada abad 17 oleh seorang filsuf berkebangsaan Inggris bernama John Locke. Locke merumuskan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan yakni hak atas hidup, hak milik, dan hak kebebasan. Sejarah perkembangan hak asasi manusia di dunia diwarnai oleh dikeluarkannya deklarasi-deklarasi penting berikut ini:

Magna Charta (1215)

Peristiwa pertama yang menandai perjuangan awal bangsa-bangsa dunia untuk memperjuangan hak asasi manusia adalah dikeluarkanya Magna Charta atau Piagam Besar pada tanggal 15 Juni 1215.

Meskipun isinya hanya membahas tentang hak-hak para bangsawan pada masa itu, namun Magna Charta dapat dikatakan sebagai cikal bakal perkembangan hak asasi universal. Sejak diterbitkan pada tahun 1215, piagam Magna Charta kemudian masuk menjadi bagian dari konstitusi Inggris.

Bill of Rights (1689)

Setelah dikeluarkannya Magna Charta pada tahun 1215, perjuangan menegakkan hak asasi manusia pun kemudian dilanjutkan dengan dilahirkannya Bill of Rights pada tahun 1689. Pada peristiwa itu, muncul adagium yang menyatakan bahwa semua manusia di dunia memiliki kedudukan sama di muka hukum.

Pernyataan tersebut kemudian mendorong munculnya sistem demokrasi. Lahirnya Bill of Rights tersebut menciptakan anggapan bahwa asas persamaan harus diwujudkan tak peduli seberapa besar risiko yang dihadapi sebab kebebasan baru dapat dihasilkan jika asas persamaan berhasil diwujudkan.

The American Declaration of Independence (1776)

Pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tertuang dalamTheAmerican Declaration of Independenceatau Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada 4 Juli 1776. Dalam deklarasi tersebut disebutkan bahwa setiap manusia diciptakan sama, dan Tuhan telah menganugerahkan hak-hak dan kebebasan yang tidak dapat direnggut oleh siapapun.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak atas hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak untuk meraih kebahagiaan (the pursuit of happiness).

The French Declaration (1789)

Peristiwa selanjutnya yang menandai awal perkembangan hak asasi manusia adalah The French Declaration atau Deklarasi Perancis yang dikeluarkan pada tahun 1789. Deklarasi tersebut mempertegas kembali secara rinci mengenai hakikat hak asasi manusia yang kemudian berkembang menjadi dasar-dasar negara.

Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan semena-mena, penangkapan tanpa alasan yang sah, dan tindakan penangkapan tanpa surat penahanan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.

The Universal Declaration of Human Rights (1948)

Universal Declaration of Human Rightslahir pasca berakhirnya Perang Dunia II yang meninggalkan dampak luar biasa bagi kehidupan dunia. Pernyataan yang dikeluarkan oleh Majelis PBB tersebut menggarisbawahi hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih di dalam kandungan.

Hak-hak tersebut meliputi: hak untuk hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh jaminan hukum, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas rasa aman, hak kebebasan dalam memeluk agama, dan masih banyak lagi.

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Prof. Bagir Manan dalam bukunya yang berjudulPerkembangan dan Pemikiran HAM di Indonesia membagi perkembangan hak asasi manusia di Indonesia ke dalam beberapa periode penting:

Periode Sebelum Kemerdekaan ( )

Perjuangan dalam mengeakkan hak asasi manusia telah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda oleh para pejuang kemerdekaan yang terhimpun dalam berbagai organisasi nasional sebagai berikut:

Boedi Oetomo

Organisasi Boedi Oetomo memperjuangkan hak-hak asasi manusia melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada pemerintah Belanda dan berbagai tulisan yang dimuat dalam surat kabar.

Komponen hak asasi manusia yang didengungkan oleh organisasi ini adalah hak atas kebebasan berserikat dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

Partai berhaluan Marxisme ini juga turut menyuarakan tuntutannya mengenai penegakkan hak asasi manusia. Permasalahan HAM yang diangkat partai ini tidak jauh-jauh dari isu sosial dan kesejahteraan rakyat serta permasalahan lain yang berkaitan dengan ekonomi.

Sarekat Islam

Organisasi Sarekat Islam lebih memfokuskan usahanya pada penegakkan hak atas kehidupan yang layak dan bebas dari diskriminasi serta penindasan.

Indische Partij

Organisasi yang didirikan oleh Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, dan Ki Hadjar Dewantara ini menyuarakan hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta perlakuan yang sama di mata hukum.

Periode Pasca Kemerdekaan (1945-Sekarang)

Setelah mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatan yang sah, bangsa Indonesia mengalami babak baru dalam perkembangan hak asasi manusia. Pada masa tersebut, kebebasan untuk berkumpul atau berserikat dalam sebuah organisasi menjadi penanda awal berkembangnya HAM.

Pada era demokrasi parlementer tersebut, mulai muncul banyak partai politik yang membawa serta ideologinya untuk bersaing pada pemilihan umum pertama yang dilaksanakan pada tahun 1950-an.

Setelah pemerintahan presiden Soekarno digantikan oleh presiden Soeharto, semangat untuk memperjuangkan HAM pun semakin berapi-api.

Pada tahun 1967 diselenggarakan sebuah seminar tentang HAM yang menyuarakan gagasan pembentukan pengadilan HAM dan komisi perlindungan HAM.

Kemudian pada tahun 1993, berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tanggal 7 Juni 1993.

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila sebagai ideologi negara tidak hanya merepresentasikan falsafah hidup bangsa Indonesia, tetapi juga mencerminkan adanya hak asasi manusia yang tertuang dalam lima silanya. Hak-hak tersebut di antaranya adalah:

HAM dalam Sila Pertama Pancasila

Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” mencerminkan bahwa negara mengakui kehidupan beragama dan memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk beribadah sesuai agama yang dianutnya.

HAM dalam Sila Kedua

Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menegaskan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan diskriminasi. Sila tersebut juga menyatakan bahwa setiap bangsa memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk penjajahan.

HAM dalam Sila Ketiga

Sila Persatuan Indonesia merepresentasikan hasrat dan tujuan bangsa Indonesia agar bersatu padu membangun negeri tanpa memedulikan ras, golongan, agama, dan status sosial rakyatnya.

HAM dalam Sila Keempat

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mencerminkan pengakuan harkat dan martabat manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi manusia yang terdapat dalam sila keempat meliputi hak untuk berserikat, menyuarakan pendapat, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

HAM dalam Sila Kelima

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menegaskan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sila tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dalam hal sosial dan ekonomi. Keadilan sosial yang dimaksud dalam sila kelima juga meliputi hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak milik.

Sumber: sayanda.com