Blog

Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Dan Secara Umum

Hukumadalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih sebagaimana asas asas hukum acara pidana .

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak seperti dalam pembagian hukum menurut isinya.Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting sebagaimana dalam contoh hukum kebiasaan . Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. sebagaimana fungsi hukumk menurut para ahli berikut ini .

Sajipto Raharja, hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian hukum dijadikan sebagai sumber.

2. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :

Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)“. [AdSense-B]

3. Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa “Fungsi Hukum itu meliputi :

Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).
Rekayasa Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)”.

4. Soleman B. Taneko

Soleman B. Taneko (1992), seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis. Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:

* Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku
Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control)

* Penyelesaian sengketa (DisputeSettlement)
* Rekayasa Sosial (Social Engineering)”

5. Mardjono Raksodiputro

Hukum sebagai sarana pembangunan dapat mengabdi dalam tiga sektor, yaitu:

* Hukum sebagai alat penertib (ordering) yang berarti hukum menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan perselisihan yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik.
* Hukum sebagai alat penjaga keseimbangan (balancing) yang berarti hukum berfungsi untuk menjaga keseimbangan dan harmonisasi antara kepentingan umum dan kepentingan individu.
* Hukum sebagai katalisator yang berarti hukum berfungsi untuk memudahkan terjadinya proses perubahan melalui pembaharuan hukum dengan bantuan tenaga kreatif di bidang profesi hukum.

6. Franz Magnis Suseno

Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan

7. Ahmad Ali

Menurut Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :

* Sebagai “a tool of social control”
* Sebagai “a tool of social engineering”, [AdSense-C]

8. Fungsi Hukum Secara Umum

Fungsi Hukum :

* Melindungi Kepentingan Manusia

secara umum hukum berfungsi dalam melindungi kepentingan manusia. sebab tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat setiap manusia memiliki kepentingannya masing masing. untuk menjalankan kepentingan tersebut tentunya mereka membutuhkan perlindungan. sebab jika tidak diberikan perlindungan sebagaimana mestinya maka tentu pihak lain dapat dengan leluasa mencampuri urusan dan kepentingan tersebut dalam contoh hukum undang-undang .

* Alat untuk Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat

dalam kehidupan bermasyarakat elemen utama yang hasru dipenuhi adalah ketertiban yang dijaga dan dijunjung. sebab tanpa hal ini maka setiap individu ataupun kelompok tidak akan dapat hidup dengan nyaman. ketertiban dan keteraturan yang tidak terjaga juga mengindikasikan bahwa masyarakat tersebut merupakan tipe msyarakat yang sulit untuk diajak maju dan berkembang.

* Sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial (lahir batin)

hukum juga merupakan landasan dasar dalam upaya menegakkan serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat indonesia. terlebih lagi sebagai negara hukum setiap individu akan sama nilainya didepan hukum sebagi contoh hukum objektif . meskioun ia kaya, miskin, berkuasa ataupun tidak namun jika melanggar hukum tentu saja harus ditindak dengan adil. tidak ada perbedaan perlakukan yang diberikan kepada mereka yang melanggar hukum. semestinya hal ini menjadi landasan utama dalam penegakan hukum sebab pada kenyataanya semua orang sma rata di depan hukum, tanpa ada perbedaan.

* Alat Perubahan Sosial (Penggerak Pembangunan)

hukum membantu banyak pihak dalam upaya menggerakkan pembangunan di semua luini dan wilayah. Berbekal pada fungsi utama dalam mencapai keadilan tentunya tidak bisa dikesampingkan bagaimana nasib masyarakat yang berada di pinggiran. hukum menegaskan bahwa semua warga negara indonesia berhak mendapatkan sentuhan pembangunan dimanapun mereka berada. sehingga tidak ada yang namanya pembangunan yang kota sentris, hal ini merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia sebagaimana macam macam hukum positif .

* Sebagai Alat Kritik (Fungsi Kritis)

hukum juga memiliki fungsi sebagai alat kritik rakyat kepada para aparat penegak hukum. sehingga dengan modal kritik ini tentu para penegak hukum dapat segera berbenah dan memperbaiki diri dalam macam macam hukum privat . Sehingga apa yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan hukum dapat tercapai dengan baik. Dan juga menjadi upaya untuk memperbaiki sistem hukum yang saat ini sepertinya tajam kebawah namun tumpul keatas karena pengaruh materi dan kekuasaan.

itulaah tadi fungsi hukum menurut para ahli dan secara umum. tentunya semoga dapat menjadi tambahan pengetahuan dan juga referensi bagi anda. sekaligus juga semoga artikel ini dapat bermanfaat.