Blog

Fungsi Hukum Hingga Tujuannya Menurut Para Ahli

Jakarta – Fungsi hukum adalah untuk merealisasikan apa yang menjadi tujuan-tujuan hukum. Namun, beberapa ahli memiliki definisi berbeda terkait fungsi hukum.

Berikut sederet pendapat para ahli terkait fungsi hukum:

Fungsi Hukum Menurut Friedmann
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karangan Tami Rusli, Lawrence M Friendmann memaparkan 3 fungsi hukum sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pengawasan atau pengendalian sosial (social control)
2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement)
3. Rekayasa sosial (social engineering)

Joseph Raz melihat fungsi hukum sebagai fungsi sosial yang dibedakan ke dalam:

1. Fungsi langsung yang bersifat primer mencakup:
a. pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu
b. penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat
c. penyediaan servis dan pembagian kembali barang-barang
d. penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler

2. Fungsi tidak langsung yang mencakup memperkuat atau memperlemah kecenderungan untuk menghargai nilai-nilai moral tertentu, sebagai contoh:
a. kesucian hidup
b. memperkuat atau memperlemah penghargaan terhadap otoritas umum
c. mempengaruhi perasaan kesatuan nasional.

Fungsi Hukum Menurut Sjachran Basah
Menurut Sjachran Basah, fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia memiliki panca fungsi yaitu:

1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara
2. Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa
3. Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
5. Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Ada sejumlah pendapat para ahli terkait tujuan hukum antara lain:

1. Subekti, dalam buku Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan, hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. L.J Van Apeldoorn dalam buku Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny, dalam ‘Science et technique en droit prive positif’, tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan ‘kepentingan daya guna dan kemanfaatan
4. Jeremy Bentham dalam buku ‘Introduction to the moral and legislation’, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

Kini fungsi hukum hingga tujuannya menurut para ahli sudah disampaikan. Muncul pula pertanyaan soal apakah hukum dan undang-undang sama atau tidak? Simak di halaman berikut ini.