Blog

Desa Adalah Pengertian Kewenangan Ciri Unsur Pola Fungsi Dan Klasifikasinya

Pengertain Desa – Kata desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yakni “dhesi” yang berarti tempat lahir. Namun, perlahan artian dari desa sendiri berkembang baik yang menambah maknanya hingga mengurangi maknanya sehingga memiliki kesan negatif. Padahal, berbagai ahli berpendapat bahwa desa memiliki berbagai peranan penting.

Desa adalah bagian yang penting dari suatu masyarakat yang mana tak dapat terpisahkan. Pentingnya desa ini disampaikan oleh berbagai ahli yang memberikan pendapatnya. Oleh karena itulah, keberadaan desa semestinya tidak boleh diremehkan termasuk juga oleh pemerintah karena pentingnya keberadaan desa tersebut.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah materi mengenai Desa yang meliputi pengertian menurut para ahli , fungsi dan juga ciri – ciri desa . Untuk informasi yang lebih lanjutnya langsung saja kita simak penjelasan berikut ini .

Pengertian Desa
Desa atau juga di kenal dengan nama udik menurut definisi “ universal ”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan ( rural ). Di Indonesia, istilah desa yaitu berupa pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Sebuah desa adalah kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang di sebut juga dengan kampung ( Banten, Jawa Barat ) atau dusun ( Yogyakarta ) atau banjar ( Bali ) atau juga jorong ( Sumatera Barat ). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain seperti Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur

Desa adalah perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang berada di suatu daerah dalam hubungan dan juga pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan yang rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain yang berada di sekitarnya.

Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di alamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa untuk mengadakan pemerintahan sendiri.

Menurut Paul H. Landis
Desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.

Pengertian desa menurut Wikipedia adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Pengertian desa menurut W. S. Thompson adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.

Pengertian desa menurut I Nyoman Beratha adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.

Pengertian desa menurut R.H Unang Soenardjo adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Pengertian desa menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.

Pengertian desa menurut P.J. Bournen adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.

Menurut D. Anderson
Pengertian desa menurut D. Anderson adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.

Pengertian desa menurut Koentjaraningrat adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.

Pengertian desa menurut Egon E. Bergel adalah setiap pemukiman para petani.

Pengertian desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

Pengertian desa menurut Saniyanti Nurmuharimah adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

Pengertian desa menurut UU. No. 6 Tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian desa menurut UU. No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Pengertian desa menurut UU. No 5 Tahun 1979 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian desa menurut William Ogburn Dan MF. Nimkoff adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas

Pengertian desa menurut S.D. Misra adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara are.

Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarkat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

Pengertian desa menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian desa menurut UU. No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.

Perbedaan Desa Dengan Kelurahan
Desa bukan bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten atau kota, dan desa bukan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas. Akan tetapi dalam perkembangannya, sebuah desa dapat di ubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan Desa
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada dengan berdasarkan pada hak asal usul desa
* Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
* Urusan pemerintahan yang lainnya di serahkan kepada desa.

Ciri – Ciri Masyarakat Desa
* Pembagian waktu yang lebih teliti serta sangat penting, untuk dapat mengejar keperluan
* Penduduk di desa lebih cenderung saling tolong – menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk yang berusia lanjut.
* Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan juga tidak mempunyai batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan serta gotong royong yang sangat tinggi pada masyarakat desa.
* Penduduk desa lebih cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarga nya yang terdahulu.
* Kehidupan keagamaan didesa lebih kuat apabila dibandingkan dengan perkotaan. Hal tersebut di karenakan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
* Perubahan – perubahan sosial cenderung terjadi lambat, karena tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
* Kreatifitas serta inovasi cenderung belum di implementasikan apabila penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini mengenai hal perkembangan zaman dan juga
* Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.

Unsur Unsur Desa
Jika dilihat dari pengertiannya, desa memiliki tiga unsur yakni wilayah, penduduk, serta tata kehidupan. Berikut penjelasan dari ketiga unsur tersebut.

* Unsur daerah / wilayah terdiri dari lokasi atau letak, batas – batas wilayah, jenis tanah, keadaan lahan, luas, juga pola pemanfaatnya.
* Unsur penduduk meliputi tingkat kelahiran, jumlah, tingkat kematian, kepadatan, pertumbuhan penduduk, persebaran serta mata pencarian penduduk.
* Unsur tata kehidupan terdiri dari pola tata pergaulan serta ikatan pergaulan, adat istiadat juga norma – norma yang berlaku di daerah tersebut.

Pola Persebaran Desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:

Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya berada di daerah pegunungan ataupun dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit – unit yang kecil serta menyebar.

Pola Memanjang ( linear )
Pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan juga sungai hingga memudahkan untuk berpergian ke tempat yang lain andai ada keperluan. Selain itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.

Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:

* Pola mengikuti jalan, yaitu Pola desa yang berada di sebelah kiri dan kanan jalan raya ataupun jalan umum. Pola ini banyak terdapat pada dataran rendah.
* Pola mengikuti pantai, pada umumnya pola desa ini adalah desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
* Pola mengikuti sungai, pola desa ini bentuknya memanjang yang mengikuti bentuk sungai, pada umumnya ada di daerah pedalaman.
* Pola mengikuti rel kereta api, pola ini terdapat di Pulau Jawa dan juga Sumatera di karenakan penduduknya mendekati fasilitas transportasi.

Pola Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah yang tidak merata. Pola desa seperti ini berada di daerah karst atau daerah yang berkapur. Keadaan topografi nya sangat buruk.

Fungsi Desa
* Desa sebagai hinterland atau pemasok kebutuhan bagi kota
* Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
* Desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang berada di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
* Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan

Klasifikasi Desa
Secara umum penggolongan maupun klasifikasi desa dapat dilihat dari 4 aspek, diantaranya aspek luas, aspek penduduk, aspek perkembangan masyarakat, serta aspek mata pencaharian penduduk.

Berdasarkan aspek luas wilayah
Berdasarkan luas wilayahnya desa dibagi menjadi 5. Berikut ini klasifikasi dari desa tersebut.

* Desa terkecil merupakan desa yang memiliki luas kurang dari 2 km2.
* Desa kecil merupakan desa yang memiliki luas antara 2 hingga 4 km2.
* Desa sedang merupakan desa yang memiliki luas antara 4 hingga 6 km2.
* Desa besar merupakan desa yang memiliki luas antara 6 hingga 8 km2.
* Desa terbesar merupakan desa yang memiliki luas antara 8 hingga 10 km2.

Berdasarkan jumlah penduduk
Jika dilihat berdasarkan jumlah penduduk desa dibagi menjadi 5. Berikut klasifikasi desa tersebut.

* Desa terkecil merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 800 orang.
* Desa kecil merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 800 hingga 1.600 orang.
* Desa sedang merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 1.600 hingga 2.400 orang.
* Desa besar merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk antara 2.400 hingga 3.200 orang.
* Desa terbesar merupakan desa yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 3.200 orang.

Terdapat klasifikasi desa berdasarkan jumlah penduduk menurut Kolb dan Brunner. Klasifikasi ini didapat dari penggolongan desa yang ada di Amerika Serikat. Berikut ini penggolongan tersebut.

* Desa kecil atau small village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 250 hingga 1.000 orang.
* Desa sedang atau medium village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 1.000 hingga 1.750 orang.
* Desa besar atau large village merupakan desa yang mempunyai jumlah penduduk antara 1.750 hingga 2.000 orang.

Berdasarkan perkembangan masyarakat
Jika dilihat dari perkembangan masyarakat desa dibagi menjadi 3, yakni sebagai berikut.

Desa swadaya atau desa terbelakang
Desa swadaya merupakan desa yang memiliki kondisi statis tradisional. Dimana pendidikan serta produktivitas masyarakatnya sangat rendah. Lembaga sosial desa tidak berjalan semestinya serta administrasi pemerintahan berjalan seadanya. Pemanfaatan lahan hanya sebatas digunakan untuk pertanian.

Desa swakarya atau desa yang sedang berkembang
Desa swakarya merupakan suatu yang mulai mendapat pengaruh dari luar, yakni berupa pembaruan bidang kehidupan. Tingkat pendidikan cukup tinggi serta adat istiadat cukup longgar. Perbaikan hidup masyarakat mulai dirasakan. Administrasi pemerintahan dijalankan dengan baik, lembaga sosial mulai berfungsi, serta mata pencaharian penduduk tidak hanya berfokus pada bidang pertanian.

Desa swasembada atau desa yang sudah maju
Desa swasembada merupakan desa yang masyarakatnya telah maju, dimana sudah mengenal modernisasi bidang pertanian. Teknologi yang digunakan telah maju serta tingkat pendidikan masyarakat yang tinggi sehingga membuat pola pikir yang rasional.

Administrasi pemerintahan dan juga lembaga sosial berjalan dengan baik, sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa secara swasembada. Ketersediaan sarana dan prasarana yang baik, serta mata pencaharian penduduk dibidang perdagangan maupun jasa.

Berdasarkan mata pencaharian penduduk
* Jika dilihat dari mata pencaharian penduduk, desa dibagi menjadi 3. Berikut ini klasifikasi tersebut.
* Desa pertanian merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah petani.
* Desa nelayan merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah nelayan.
* Desa industri merupakan desa yang penduduknya sebagian besar adalah pekerja dibidang industri.

Demikianlah ulasan di atas mengenai Desa Adalah yang telah dibahas secara lengkap dan jelas , semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya ya.