Blog

Definisi Tujuan Fungsi Dan Jenis Bank

Pengertian Bank Secara Umum
Apa yang dimaksud dengan Bank? Pengertian Bank adalah suatu lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.

Istilah “Bank” berasal dari bahasa Italia, yaitu “Banco” yang artinya bangku. Dalam hal ini arti kata bangku adalah tempat operasional para bankir pada masa lalu dalam melayani nasabah mereka. Istilah “Banco” kemudian berubah dan lebih populer dengan kata BANK.

Bank memiliki beberapa produk jasa keuangan yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Beberapa produk utama Bank adalah:

* Tabungan
* Deposito
* Jasa Pembayaran (gaji, pensiun, dan lainnya)
* Jasa Pengiriman Uang (transfer)
* Jasa Setoran (pembayaran tagihan listrik, telepon, air, dan lainnya)
* Kartu Kredit
* Dan lain-Lain

Baca juga: Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Agar lebih mengerti apa definisi Bank, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah definisi Bank menurut para ahli:

1. Dr. B.N. Ajuha
Menurut Dr. B.N. Ajuha, pengertian Bank adalah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

2. Pierson
Menurut Pierson, pengertian Bank adalah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini, operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.

3. Jerry M. Rosenberg
Menurut Jerry M. Rosenberg, definisi bank adalah suatu organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.

4. GM. Verryn Stuart
Menurut GM. Verryn Stuart, pengertian bank adalah suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang.

5. T. Gilarso
Menurut T. Gilarso, pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya adalah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

6. UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), definisi Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

7. PSAK No. 31
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31, pengertian Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Baca juga: Pengertian Modal

Fungsi Bank Secara Umum
Ilustrasi Fungsi BankSeperti yang telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank adalah sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk beragam tujuan.

Selain itu, ada 3 fungsi Bank secara spesifik, yaitu:

1. Agent of Trust
Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika ada kepercayaan (trust) dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya di Bank.

Rasa percaya masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya, dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman adalah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.

2. Agent of Development
Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan, yaitu sektor riil dan sektor moneter. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.

Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi, dan aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang.

Jika semua aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik, maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

3. Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masayarakat. Seperti yang disebutkan pada pengertian Bank di atas, jasa perbankan tersebut diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.

Tujuan Bank
Secara umum tujuan perbankan Indonesia adalah untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan demokrasi ekonomi.

Pada dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangungan di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perbankan. Jadi, jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.

Baca juga: Pengertian Surat Berharga

Jenis-Jenis Bank
Bank Syariah adalah salah satu jenis BankDalam Undang-Undang Perbankan disebutkan bahwa kegiatan Perbankan di Indonesia dapat dibagi menjadi bebebrapa jenis. Berdasarkan pengertian Bank di atas, berikut ini adalah jenis-jenis Bank dilihat dari berbagai segi:

1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:

* Bank Sentral, yaitu sebuah badan keuangan milik negara yang bertanggungjawab dalam mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan di lembaga-lembaga keuangan dan memastikan agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat meningkatkan stabilitas ekonomi.
* Bank Umum, yaitu bank yang melakukan aktivitas bisnis perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah Islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
* Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang menjalankan aktivitas perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa di bidang pembayaran. Aktivitas BPR hanya mencakup penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana, BPR tidak boleh menerima simpanan giro, tidak melakuan kliring dan transaksi valuta asing.

2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:

* Bank Milik Negara; misalnya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan lainnya.
* Bank Milik Swasta Nasional; misalnya Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Muamalat, Bank Permata, dan lainnya.
* Bank Milik Asing; Standard Chartered Bank, Citibank, dan lain-lain.
* Bank Campuran; Bank Sakura Swadarma, Interpacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan lain-lain.

3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Maksudnya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:

* Bank Devisa, yaitu bank yang dapat bertransaksi ke luar negeri atau aktivitas lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing. Misalnya transfer ke luar negeri, travellers cheque, inkaso ke luar negeri.
* Bank Non Devisa, yaitu bank yang memiliki hak untuk melakukan transaksi sabagai bank devisa dengan wilayah operasional terbatas pada negara-negara tertentu saja.

4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
* Bank dengan Prinsip Konvensional, yaitu jenis bank yang menggunakan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan (fee base).
* Bank dengan Prinsip Syariah, yaitu bank yang menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam dalam penyimpanan dana, pembiayaan, atau kegiatan lainnya.

Baca juga: Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Demikian penjelasan ringkas mengenai pengertian Bank, fungsi bank, tujuan bank, dan jenis-jenis bank. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.