Blog

Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

PerbesarIlustrasi Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli. (Foto: bones64 by /id/)Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu hak dasar yang fundamental bagi kehidupan manusia. Adapun hak ini telah ada sejak seseorang lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ya, tidak ada seorangpun yang dapat mengambil atau melanggar hak asasi orang lain. Kita harus menghargai anugerah tersebut dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.Namun perlu diingat bahwa dengan HAM bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi lainnya. Agar lebih paham, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai definisi kewajiban asasi manusia menurut para ahli.

Apa Definisi dari Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli?

PerbesarIlustrasi Definisi Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli. (Foto: bones64 by /id/)Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai pengertian HAM secara umum, yaitu salah satu hak dasar yang fundamental bagi kehidupan manusia.

Dikutip dari buku Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional yang ditulis oleh Ruslan Renggong dan Dyah Aulia Rachma Ruslan (2021: 105), berikut adalah beberapa definisi kewajiban asasi manusia menurut para ahli: 1. Menurut John Locke, HAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak bisa dipisahkan hakikatnya sehingga sifatnya adalah suci.

2. Menurut Miriam Budiardjo, HAM adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan hak tersebut memiliki sifat yang universal, karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.

3. Menurut Oemar Seno Adji, HAM merupakan hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.

4. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, HAM adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang bersosok manusia, demi terjaganya harkat dan martabat manusia itu sebagai makhluk mulia ciptaan Allah. Adapun pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan dan ditangani oleh komnas HAM dalam kedudukannya yang independen.

Berdasarkan pada pengertian HAM, baik yang dikemukakan oleh para ahli, kita dapat menyimpulkan bahwa hak tersebut fundamental dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.Demikian penjelasan mengenai pengertian kewajiban hak asasi menurut para ahli. Semoga bermanfaat! (CHL)