Blog

Bisnis Judi Online Game Poker Ini Beromzet Sampai Rp 330 Juta Per Bulan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ilham Fazrir Harahap

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satuan Resor Kriminal Polresta Medan dihadapkan pada gelar paparan Selasa (17/2/15). Barang bukti tersebut merupakan hasil bisnis perjudian online dengan bermain game poker dari facebook. Dari hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Medan, bisnis judi ini meraup keuntungan sebesar Rp 330 juta perbulannya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Wahyu Istanto Bram mengatakan bisnis judi online dari game poker tersebut meraup keuntungan yang tiap bulannya meningkat . Ia juga mengatakan semenjak dari tahun 2014, omzet dari bisnis judi online tersebut sebesar Rp 80 juta perbulan.

“Dari awal tahun 2014 itu omzetnya hanya sekitar Rp 80 juta perbulan, kemudian bulan delapan naik lagi jadi 250 juta. Sampai saat ini yang tercacat sekitar Rp 330 juta perbulan,” ujarnya di ruang Sat Reskrim Polresta.

Bram mengatakan game poker tersebut merupakan kasus perjudian online lantaran adanya penjualan chip poker. Nantinya chip poker yang telah dimenangkan oleh pemain bisa ditukarkan berupa uang.

“Jadi setiap hari sang bandar menyiapkan sekitar 20 bilion chip poker yang dijumlahkan sekitar Rp 20 juta. Kemudian saat tertangkap terjual sekitar Rp 13 juta. Pemain ini setelah menang bisa langsung menukarkannya ke bandar,” katanya.

Ia juga mengatakan pada permainan tersebut pemain bisa bertransaksi jual beli secara langsung oleh bandar. Pada game aplikasi yang dimiliki pelaku, pemain bisa langsung menyebutkan berapa jumlah chip yang ingin dibeli kemudian membayarnya secara langsung.

“Pada game tersebut aplikasi ini sudah langsung otomatis kalau mau bermain. Kalau di facebook membeli dengan kartu kredit, kemudian bermain, dan walaupun menang tidak bisa diperjual belikan. Nah kalau mereka sudah ada aplikasinya. Jadi pada aplikasi itu setiap yang mau bermain langsung ada pertanyaan berapa jumlah yang mau dibeli chipnya. Kemudian tersedot jumlah chipnya dan mereka bayar secara tunai,” katanya.

Bram mengatakan pemain bisa secara langsung mendatangi operator warung internet ( warnet) untuk membeli chip. Selain bertransaksi secara langsung mereka juga bisa bertransaksi secara online. Namun Bram mengatakan transaksi online tersebut lebih besar omzetnya ketimbang bermain secara langsung di lokasi.

“Dalam prakteknya mereka bisa bertransaksi secara langsung. Jadi ada operatornya. Kemudian pemain beli chip kepada operator secara tunai. Lalu kalau pemain menang, mereka juga bisa langsung menjualnya secara tunai. Kemudian ada juga pemain yang menanyakan secara online dan online ini lebih besar omzetnya ketimbang bermain langsung di warnet,” tambahnya.

Bram juga mengatakan ini merupakan program untuk memberantas perjudian di Kota Medan. Ia mengatakan tidak terlalu mengincar para pemain judi melainkan bandar judinya.

“Ini juga merupakan dari program bapak Kapolresta untuk memberantas judi. Tapi di sini kita tidak mengincar pemain judinya melainkan bandarnya. Walaupun bukan bandarnya minimal agen-agennya lah,” katanya.

(cr1/tribun-medan.com)