Blog

Apa Yang Dimaksud Dengan Konstitusi

Dalam suatu ketatanegaraan ada dikenal dengan istilah konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum mendirikan sebuah lembaga yang dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi (MK). MK mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai dan lain sebagainya.

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan konstitusi sebenarnya? Mengapa kita perlu mempelajari pengertian konstitusi secara mendalam. Mari kita bahas secara rinci.

Secara umum, yang dimaksud dengan konstitusi adalah seperangkat peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara penyelenggaraan negara. Pandangan lain menyatakan bahwa pengertian konstitusi adalah dokumen yang didalamnya terdapat aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, konstitusi tidak selalu merupakan dokumen tertulis, tetapi dapat pula berupa kesepakatan politik, kenegaraan, kekuasaan, pengambilan keputusan, policy dan distribusi, serta pengalokasian.

Dalam menjalankan ketatanegaraan Republik Indonesia, konstitusi dapat diartikan sebagai hukum dasar (UUD). Dalam konteks ini, UUD dianggap sebagai peraturan dasar yang didalamnya terdapat ketentuan dasar yang menjadi sumber peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Demokrasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa itu konstitusi maka dapat kita simak pendapat dari berbagai ahli sebagai berikut:

1. Herman Heller
Pengertian konstitusi lebih luas dari pada hukum dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya legal, tetapi juga sosiologis dan politik.

2. EC Wade
Definisi konstitusi adalah teks yang menggambarkan kerangka kerja dan tugas utama badan pengatur suatu negara dan menentukan poin-poin utama dari kerja badan tersebut.

3. Miriam Budiardjo
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah segala peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menghubungkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat.

4. KC Wheare
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan. suatu negara berupa kumpulan regulasi yang menyusun, mengatur pemerintahan suatu negara.

5. Richard S. Kay
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah pelaksanaan aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Konstitusionalisme menciptakan situasi yang dapat menumbuhkan rasa aman karena keterbatasan kewenangan pemerintah yang diperlukan di atas.

6. Chairil Anwar
Yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum fundamental yang berkaitan dengan pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Jenis-Jenis konstitusi
Menurut CF Strong yang menjelaskan bahwa konstitusi dapat dibedakan menjadi dua jenis. Adapun jenis konstitusi adalah sebagai berikut:

* Konstitusi tertulis
Yakni teks atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan mengenai kerangka dan tugas pokok instansi pemerintah dan yang menentukan berfungsinya instansi pemerintah. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Basic Law.
* Konstitusi tidak tertulis
Yakni aturan-aturan tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Konstitusi ini disebut juga konvensi.

Sifat dan Hakikat Konstitusi
Ada dua ciri utama dari konstitusi atau hukum dasar yaitu fleksibel (flexible) dan kaku (rigid). Berikut penjelasan singkat tentang dua ciri konstitusi tersebut:

* Konstitusi bersifat fleksibel
Dalam hal ini konstitusi dapat diubah melalui prosedur seperti membuat undang-undang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
* Konstitusi bersifat kaku
Artinya, undang-undang yang sulit atau yang tidak dapat diubah sewaktu-waktu, atau yang hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dari tata cara pembuatan undang-undang.

Tujuan Konstitusi
Secara umum, ada tiga tujuan konstitusi yang berkaitan dengan pemerintahan. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:

* Membatasi kekuasaan penyelenggara negara untuk tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat luas.
* Konstitusi juga berupaya melindungi hak asasi manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi, maka setiap penguasa dan masyarakat harus menghormati hak asasi manusia dan berhak atas perlindungan dalam menjalankan haknya.
* Konstitusi juga bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri tegak.

Baca Juga: Pengertian Demokrasi Terpimpin dan Latar Belakangnya

Fungsi dan Peran Konstitusi
Setelah kita memahami pengertian konstitusi, jelas kita juga harus mengetahui peran dan fungsi konstitusi di suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

* Sebagai sumber hukum tertinggi.
* Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara.
* Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat di suatu negara.
* Sebagai syarat lahirnya suatu negara.
* Sebagai alat pengontrol masyarakat.
* Sebagai lambang persatuan rakyat suatu negara.
* Sebagai acuan simbol identitas dan status.

Kesimpulan
Konstitusi sangat diperlukan dalam menjalankan suatu pemerintahan. Indonesia dengan lembaga MK menjadi bukti bahwa negara kita telah menjalankan syarat-syarat menjadi bangsa yang berdaulat dan berbadan hukum.