Blog

6 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Konstitusi merupakan hukum dasar atau hukum suatu bangsa atau negara yang menetapkan bagaimana negara yang akan diselenggarakan dengan menentukan kekuasaan dan otoritas pemerintah antara unit politik yang berbeda, dan dengan menyebutkan dasar hukum keputusan dan prinsip-prinsip struktural masyarakat.

Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Perancis, constituir yang berarti membentuk. Dalam kontek ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.

Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond = dasar, wet = undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund = dasar gesetz = undang-undang).

Dikalangan para ahli ketatanegaraan dalam mengartikan konstitusi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mengartikan konstitusi sama dengan UUD, dan kelompok yang mengartikan konstitusi lebih luas dari UUD. Kelompok terakhir ini mengartikan konstitusi sebagai berikut.

1. Konstitusi dalam arti kata luas meliputi hukum dasar tertulis disebut UUD dan hukum dasar tak tertulis, yaitu konvensi.
2. Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai konstitusi tertulis atau biasa disebut dengan UUD.

Beberapa Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti, karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut.

1. Menurut Choirul Anwar, konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamental.
2. Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3. Menurut E.C.S. Wade yang dimaksud dengan konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
4. Menurut Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modem Govemment menanamkan undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan”.
5. Menurut K.C. Wheare F.B.E., istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjukan kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
6. Menurut Bolingbroke, konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umu, dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.

Konstitusi