Blog

20 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Hukum Administrasi Negara via GooglePengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli, secara umum, secara luas dan sempit, baik dari dalam buku maupun makalah dari Hukum Administrasi Negara merupakan informasi yang akan disajikan pada kesempatan kali ini guna menambah wawasan pembaca dibidang disiplin ilmu hukum yang sangat luas.

Pengertian Hukum Administrasi Negara dan juga pengertian Hukum Tata Negara mempunyai perbedaan yang sangat fundamental. Untuk lebih jelasnya, silahkan baca arti dari hukum tatan negara pada laman ini.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara menjadi informasi yang wajib dipahami oleh mahasiswa jurusan hukum. Dengan mengetahuinya, maka dengan mudah pula kita belajar kepada ilmu hukum tahapan selanjutnya.

Tidak sedikit dari mereka yang mencari definisi Hukum Administrasi Negara melalui buku dan sumber lainnya, seperti internet. Dengan sangat mudah, orang zaman sekarang menuluskan apa yan hendak dicarinya pada mesin pencari (search engine)Google.

Perlu dipahami, informasi tentang arti Hukum Administrasi Negara dari Google jangan langsung dipercaya begitu saja. Lebih baiknya Anda melakukan cek & rechek sebelum menelannya bulat-bulat. Logika berfikir harus selalu diterapkan. Jangan biasakan informasi masuk kedalam pikiran tanpa di saring terlebih dahulu.

Pada berikut ini kami sajikan informasi mengenai kumpulan tentang teori pengertian-pengertian Hukum Administrasi Negara dari berbagai sumber.

Hukum Administrasi Negara via Google20 definisi Hukum Administrasi Negara bisa Anda temukan pada buku-buku karya mereka (ahli dan pakar). Tugas kami hanya merangkum saja. Mengenai interprestasi akan lebih jelas didapatkan jika Anda membaca tulisan para ahli ini langsung dari buku.

Jangan sungkan untuk melakukan koreksi atas kesalahan yang terjadi.

1. L.J. Van Apeldoorn
Menurut L.J. Van Apeldoorn, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

2. Logemann
Menurut Logemann, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

3. De La Bascecoir Anan
Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

4. Oppen Hein
Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

5. A.A.H. Strungken
Menurut A.A.H. Strungken, Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

6. J.H.P. Beltefroid
Menurut J.H.P. Beltefroid, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

7. Marcel Waline
Menurut Marcel Waline, Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.

8. E. Utrecht
Menurut E. Utrecht, Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

9. Prajudi Atmosudirdjo
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.

10. J.P. Hooykaas
Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

11. Sir. W. Ivor Jennings
Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

12. Bachsan Mustofa
Menurut Bachsan Mustofa, Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

13. M.E. Dimock dan G.O. Dimock
Menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

14. A. M. Donner
Menurut A. M. Donner, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.

15. Djokosutono
Menurut Djokosutono, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

16. Muchsan
Menurut Muchsan, Hukum Admninistrasi Negara adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.

17. John M. Pfiffer dan Robert V
Menurut John M. Pfiffer dan Robert V, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

18. Van Vollenhoven
Menurut Van Vollenhoven, Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.

19. R. Abdoel Djamali
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

20. Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

Dari 20 definisi diatas, rasanya tidak cukup bagi Anda untuk mengetahui dasar-dasar ilmu dari Hukum Administrasi Negara. Maka dari itu, kami tambahkan dengan informasi berikut.

Pengertian Hukum Administrasi Negara dalam Arti Luas dan Sempit serta Secara Umum
Secara umum, berdasarkan informasi yang kami temukan, pengertian Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

Sedangkan dalam arti luas Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi hukum tata pemerintah, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara. Dan dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara merupakan suatu bidang pengaturan hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, dikutip dari laman kuliahhukum.com yang melakukan resume mengenai Hukum Administrasi Negara menerangkan sebagai berikut:

Istilah Hukum Administrasi Negara (yang dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0198/LI/1972 tentang Pedoman Mengenai Kurikulum Minimal Fakultas Hukum Negeri maupun Swasta di Indonesia, dalam pasal 5 disebut Hukum Tata Pemerintahan) yang berasal dari bahasa Belanda Administratiefrecht, Administrative Law (Inggris), Droit Administratief (Perancis), atau Verwaltungsrecht (Jerman).

Dalam Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud No. 30/DJ/Kep/1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Bidang Hukum disebut dengan istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia, sedangkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 02/DJ/Kep/1991, mata kuliah ini dinamakan Asas-Asas Hukum Administrasi Negara.

Selanjutnya, dalam rapat dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada bulan Maret 1973 di Cibulan, diputuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah “Hukum Administrasi Negara”, dengan tidak menutup kemungkinan penggunaan istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan atau lainnya.

Alasan penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara ini adalah bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya sehingga membuka kemungkinan ke arah pengembangan yang sesuai dengan perkembangan dan kemajuan negara Republik Indonesia ke depan. Dan berdasarkan Kurikulum Program Sarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2000, mata kuliah ini disebut Hukum Administrasi Negara dengan bobot 2 (dua) Sistem Kredit Semester (SKS).

Demikian informasi dari kami mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang kami sajikan memberikan manfaat kepada para pembaca yang budiman.

Perlu diketahui, sebelumnya, pada blog Silontong sudah banyak artikel hukum yang ditulis terkait dengan pengertian Hukum Pidana, pengertian Hukum Adat dan pengertian Hukum Lingkungan. Semua ini ditulis sebagai wujud cinta kepada ilmu pengetahuan dibidang hukum. Waktu boleh berganti, namun semangat belajar harus tetap ada.